Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tegaskan Ruislag Tanah Wakaf Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Aturannya

Kompas.com, 3 Juli 2026, 20:32 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat dan para nazhir agar tidak sembarangan mengajukan alih status atau tukar-menukar (ruislag) harta benda wakaf.

Proses ruislag hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kemenag menegaskan bahwa pengelolaan aset wakaf harus tetap berorientasi pada amanah wakif serta kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan sepihak.

Baca juga: BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator

Karena itu, setiap permohonan ruislag akan melalui proses verifikasi dan penilaian yang ketat sebelum mendapat persetujuan.

Kemenag: Tanah Wakaf Tidak Boleh Dialihkan Sembarangan

Dilansir dari laman resminya, Kementerian Agama menegaskan bahwa secara hukum normatif, tata kelola harta benda wakaf di Indonesia telah dilindungi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DPR dan BWI Luncurkan Wakaf Uang Legislator, Komisi VIII Awali Wakaf Rp 100 Juta

Pada prinsipnya, seluruh aset tanah wakaf yang telah diikrarkan secara sah tidak boleh diganti, dijual, dialihkan haknya, maupun dijadikan jaminan atau agunan perbankan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono, menjelaskan bahwa undang-undang memang memberikan ruang pengecualian, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.

"Namun, undang-undang kita menyediakan exit clause atau ruang pengecualian (rukhsah), terutama ketika sebuah aset wakaf terkena dampak langsung dari Rencana Utama Tata Ruang (RUTN) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembangunan nasional. Jadi, sepanjang tidak memenuhi syarat kedaruratan tersebut, apalagi alasannya hanya untuk sesuatu yang sifatnya pragmatis, maka permohonan ruislag dipastikan tidak akan dipenuhi oleh kementerian," tegas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono, di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ruislag Tanah Wakaf Harus Memenuhi Syarat Ketat

Waryono menjelaskan bahwa pelaksanaan ruislag dalam kondisi darurat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang bersifat wajib.

Salah satu syarat utamanya adalah kepastian nilai tanah pengganti berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diterbitkan oleh ATR/BPN.

Aturan tersebut mengharuskan NJOP tanah pengganti tidak boleh lebih rendah dibandingkan nilai tanah wakaf semula.

Selain itu, penilaian mengenai harga dan kelayakan tanah juga harus dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen agar nilai aset wakaf tetap terjaga.

"Penilaian dari KJPP ini menjadi instrumen penting untuk diperhatikan bersama agar jangan sampai harga atau nilai aset wakaf yang dilepas justru tinggi, sementara aset penggantinya bernilai lebih rendah. Kita harus memastikan asas keseimbangan nilai dan manfaatnya terpenuhi secara riil di lapangan," urainya.

Kemenag Libatkan Sejumlah Instansi dalam Proses Verifikasi

Menurut Waryono, proses ruislag juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga karena banyak proyek pembangunan yang berkaitan dengan investasi maupun pembangunan infrastruktur.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proyek yang menjadi dasar penukaran aset telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan hukum sebelum Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama.

Verifikasi tersebut mencakup kepemilikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan atau Amdal, hingga legalitas korporasi yang terlibat dalam proyek.

Kemenag Ingatkan Nazhir Tidak Bertindak Sepihak

Waryono juga mengingatkan seluruh nazhir agar tidak mengambil keputusan melakukan ruislag tanpa melalui mekanisme dan koordinasi resmi.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut semakin penting apabila ikrar wakaf sejak awal telah diperuntukkan bagi fasilitas publik seperti masjid maupun madrasah.

"Para nazhir tidak boleh secara sepihak memutuskan untuk melakukan ruislag tanpa jalur koordinasi resmi, apalagi jika peruntukan awal ikrar wakaf (AIW) sudah sangat jelas dipergunakan untuk fasilitas publik seperti masjid atau madrasah. Ingat, jika ada nazhir yang terbukti bertindak tidak sesuai dengan keinginan dan amanah dari wakif, maka berdasarkan undang-undang status kepengurusannya bisa langsung diganti," pungkasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar