Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tegaskan Ruislag Tanah Wakaf Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Aturannya

Kompas.com, 3 Juli 2026, 20:32 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat dan para nazhir agar tidak sembarangan mengajukan alih status atau tukar-menukar (ruislag) harta benda wakaf.

Proses ruislag hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kemenag menegaskan bahwa pengelolaan aset wakaf harus tetap berorientasi pada amanah wakif serta kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan sepihak.

Baca juga: BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator

Karena itu, setiap permohonan ruislag akan melalui proses verifikasi dan penilaian yang ketat sebelum mendapat persetujuan.

Kemenag: Tanah Wakaf Tidak Boleh Dialihkan Sembarangan

Dilansir dari laman resminya, Kementerian Agama menegaskan bahwa secara hukum normatif, tata kelola harta benda wakaf di Indonesia telah dilindungi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DPR dan BWI Luncurkan Wakaf Uang Legislator, Komisi VIII Awali Wakaf Rp 100 Juta

Pada prinsipnya, seluruh aset tanah wakaf yang telah diikrarkan secara sah tidak boleh diganti, dijual, dialihkan haknya, maupun dijadikan jaminan atau agunan perbankan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono, menjelaskan bahwa undang-undang memang memberikan ruang pengecualian, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.

"Namun, undang-undang kita menyediakan exit clause atau ruang pengecualian (rukhsah), terutama ketika sebuah aset wakaf terkena dampak langsung dari Rencana Utama Tata Ruang (RUTN) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembangunan nasional. Jadi, sepanjang tidak memenuhi syarat kedaruratan tersebut, apalagi alasannya hanya untuk sesuatu yang sifatnya pragmatis, maka permohonan ruislag dipastikan tidak akan dipenuhi oleh kementerian," tegas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono, di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ruislag Tanah Wakaf Harus Memenuhi Syarat Ketat

Waryono menjelaskan bahwa pelaksanaan ruislag dalam kondisi darurat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang bersifat wajib.

Salah satu syarat utamanya adalah kepastian nilai tanah pengganti berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diterbitkan oleh ATR/BPN.

Aturan tersebut mengharuskan NJOP tanah pengganti tidak boleh lebih rendah dibandingkan nilai tanah wakaf semula.

Selain itu, penilaian mengenai harga dan kelayakan tanah juga harus dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen agar nilai aset wakaf tetap terjaga.

"Penilaian dari KJPP ini menjadi instrumen penting untuk diperhatikan bersama agar jangan sampai harga atau nilai aset wakaf yang dilepas justru tinggi, sementara aset penggantinya bernilai lebih rendah. Kita harus memastikan asas keseimbangan nilai dan manfaatnya terpenuhi secara riil di lapangan," urainya.

Kemenag Libatkan Sejumlah Instansi dalam Proses Verifikasi

Menurut Waryono, proses ruislag juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga karena banyak proyek pembangunan yang berkaitan dengan investasi maupun pembangunan infrastruktur.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proyek yang menjadi dasar penukaran aset telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan hukum sebelum Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama.

Verifikasi tersebut mencakup kepemilikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan atau Amdal, hingga legalitas korporasi yang terlibat dalam proyek.

Kemenag Ingatkan Nazhir Tidak Bertindak Sepihak

Waryono juga mengingatkan seluruh nazhir agar tidak mengambil keputusan melakukan ruislag tanpa melalui mekanisme dan koordinasi resmi.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut semakin penting apabila ikrar wakaf sejak awal telah diperuntukkan bagi fasilitas publik seperti masjid maupun madrasah.

"Para nazhir tidak boleh secara sepihak memutuskan untuk melakukan ruislag tanpa jalur koordinasi resmi, apalagi jika peruntukan awal ikrar wakaf (AIW) sudah sangat jelas dipergunakan untuk fasilitas publik seperti masjid atau madrasah. Ingat, jika ada nazhir yang terbukti bertindak tidak sesuai dengan keinginan dan amanah dari wakif, maka berdasarkan undang-undang status kepengurusannya bisa langsung diganti," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Peti Kecil Sang Cucu Jadi Sorotan
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Peti Kecil Sang Cucu Jadi Sorotan
Aktual
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Delegasi Sejumlah Negara Berdatangan ke Teheran
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Delegasi Sejumlah Negara Berdatangan ke Teheran
Aktual
Tiba di Masjid saat Adzan, Harus Berdiri atau Boleh Langsung Duduk? Ini Penjelasan Ulama
Tiba di Masjid saat Adzan, Harus Berdiri atau Boleh Langsung Duduk? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Juknis dan Pedoman Masa Ta'aruf Murid Madrasah 2026/2027, Kemenag Pastikan Bebas Perundungan dan Perpeloncoan
Juknis dan Pedoman Masa Ta'aruf Murid Madrasah 2026/2027, Kemenag Pastikan Bebas Perundungan dan Perpeloncoan
Aktual
Kemenag Tegaskan Ruislag Tanah Wakaf Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Aturannya
Kemenag Tegaskan Ruislag Tanah Wakaf Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Aturannya
Aktual
Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keberangkatan Umrah di Terminal 2F, Bagasi Harus Berlabel
Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keberangkatan Umrah di Terminal 2F, Bagasi Harus Berlabel
Aktual
Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi
Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi
Aktual
Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim
Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim
Aktual
Jenis-Jenis Zina dalam Islam, Ternyata Tak Hanya Hubungan Badan
Jenis-Jenis Zina dalam Islam, Ternyata Tak Hanya Hubungan Badan
Aktual
Doa saat Terjadi Bencana Alam Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Memohon Perlindungan
Doa saat Terjadi Bencana Alam Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Memohon Perlindungan
Doa dan Niat
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
Aktual
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Aktual
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
Aktual
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar