Editor
KOMPAS.com - Konsep zina dalam Islam tidak hanya terbatas pada hubungan seksual di luar pernikahan sebagaimana dipahami sebagian masyarakat.
Ajaran Islam menjelaskan bahwa setiap anggota tubuh memiliki potensi melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai zina sesuai fungsi dan penggunaannya.
Penjelasan tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menerangkan bahwa mata, telinga, lisan, tangan, kaki, hingga hati dapat terjerumus dalam bentuk-bentuk zina.
Baca juga: Mahasiswa Gugat Pasal Zina KUHP Baru, Apa yang Dipersoalkan?
Karena itu, umat Islam dianjurkan menjaga seluruh anggota tubuh agar tidak menjadi jalan menuju perbuatan maksiat.
Dilansir dari laman MUI, Rasulullah Muhammad SAW menjelaskan bahwa zina memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar hubungan seksual di luar pernikahan.
Baca juga: Jenis-jenis Zina dalam Islam yang Harus Diketahui Setiap Muslim
Dalam sebuah hadits, beliau menerangkan bahwa setiap anak Adam memiliki bagian dari zina yang dapat dilakukan melalui berbagai anggota tubuh.
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَييْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR Bukhari no 6243 dan Muslim no 657. Lafaz hadits di atas milik Muslim)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa berbagai perilaku yang mengarah kepada perbuatan maksiat juga termasuk dalam kategori zina, meskipun belum sampai pada hubungan seksual.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zia Ul Haramein, menjelaskan bahwa bentuk-bentuk zina sangat beragam.
Menurutnya, selain zina yang dipahami secara umum sebagai hubungan seksual di luar pernikahan, terdapat pula bentuk zina lain yang dapat menjerumuskan seseorang.
“Tentu bentuk zina ini sangat beragam. Ada bentuk zina yang belum masuk ke dalam makna sosialnya. Makna sosialnya kan tentunya orang yang melakukan hubungan lawan jenis dan itu sudah dihitung sebagai hubungan seksual,” kata Kiai Zia Ul pada Senin (20/9/2025).
Ia menambahkan bahwa Islam mengajarkan setiap anggota tubuh memiliki potensi melakukan zina sesuai fungsi dan karakteristiknya masing-masing.
Menurut Kiai Zia Ul, mata dapat berzina melalui pandangan yang tidak sepatutnya. Telinga dapat berzina dengan mendengarkan hal-hal yang diharamkan, sedangkan lisan dapat berzina melalui ucapan yang tidak pantas.
Selain itu, tangan dapat berzina melalui sentuhan yang dilarang, sementara kaki dapat berzina dengan melangkah menuju tempat-tempat maksiat.
Tidak hanya anggota tubuh, hati dan pikiran juga berpotensi melakukan zina melalui khayalan, imajinasi, maupun niat yang tidak baik. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Islam menaruh perhatian besar terhadap kesucian manusia, baik dari sisi lahir maupun batin.
“Ada zina-zina lain yang mengarah pada makna tersebut (zina), seperti zina ‘ain (mata), zina qolbi (hati), dengan imajinasi. Zina ucapan juga demikian ketika ada ucapan yang mesum, zina tangan, zina kaki jika kaki mengarah dan mengajak pada tempat lokalisasi,” kata Kiai Zia Ul menjelaskan.
Memahami berbagai bentuk zina menjadi bagian dari upaya menjaga akhlak dan membangun benteng moral dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap bentuk zina memiliki tingkatan dan konsekuensi yang berbeda, tetapi seluruhnya berpotensi mengantarkan seseorang kepada zina yang hakiki apabila tidak dihindari dan dikendalikan.
Karena itu, pengetahuan mengenai ragam bentuk zina menjadi bekal penting bagi setiap Muslim untuk menjaga perilaku, mengendalikan hawa nafsu, serta mewujudkan konsep tazkiyatun nafs atau pensucian jiwa sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang