Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Zina dalam Islam yang Harus Diketahui Setiap Muslim

Kompas.com, 29 Januari 2026, 17:19 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Zina termasuk perbuatan tercela dan digolongkan sebagai dosa besar dalam Islam. Secara umum, zina dipahami sebagai hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syariat. Ini disebut dengan zina hakiki.

Namun, banyak yang belum memahami bahwa Islam juga mengenal istilah zina majazi (zina kiasan), yaitu perbuatan-perbuatan yang mengarah dan menjadi pintu menuju zina hakiki. Untuk lebih memahami macam-macam zina dalam Islam, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Contoh Zina yang Tidak Disadari dan Cara Menghindarinya

Dua Jenis Zina

Para ulama membagi zina menjadi dua jenis, yaitu zina hakiki dan zina majazi. Berikut ini penjelasan ulama mengenai dua jenis zina tersebut:

1. Zina Hakiki

Zina hakiki adalah zina dalam makna sebenarnya, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Konsekuensi Hukum dari zina hakiki ada dua seperti dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 2, yaitu:

  • Bagi yang Belum menikah (ghairu muhshan), hukumannya dicambuk 100 kali berdasarkan.
  • Bagi yang Sudah menikah (muhshan), hukumannya dirajam, yaitu badan ditanam sampai dada, kemudian dilempari batu sampai meninggal.

2. Zina Majazi

Zina majazi atau zina kecil adalah zina dalam makna kiasan, yaitu semua perbuatan anggota tubuh yang mengarah kepada zina hakiki, walaupun belum sampai pada hubungan badan.

Zina majazi ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW berikut:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَييْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Artinya: ”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan).

Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). 

Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Amalan dan Doa Perlindungan agar Anak Dijauhkan dari Zina

Macam-macam Zina Majazi

Berikut ini macam-macam zina majazi berdasarkan hadits Rasulullah SAW.

1. Zina Mata

Zina mata adalah memandang hal yang diharamkan dan membangkitkan syahwat. Termasuk di dalamnya adalah:

  • Melihat aurat lawan jenis
  • Menonton pornografi
  • Membaca konten erotis
  • Menikmati tampilan sensual dengan sengaja

2. Zina Telinga

Zina telinga adalah mendengarkan hal yang diharamkan dan membangkitkan syahwat, seperti:

  • Cerita seksual
  • Audio pornografi
  • Percakapan cabul
  • Konten sensual

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa rangsangan syahwat tidak hanya datang dari penglihatan, tetapi juga dari pendengaran.

3. Zina Lisan

Zina lisan adalah ucapan yang mengarah pada syahwat dan maksiat, seperti:

  • Perkataan cabul
  • Rayuan seksual
  • Cat calling
  • Obrolan erotis

Dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir, Imam Ibnu Hajar al-Haitami memasukkan ucapan cabul sebagai bagian dari dosa yang membuka pintu zina.

Baca juga: Tata Cara Taubat dari Zina, Jangan Sampai Terlaknat Dunia Akhirat

4. Zina Tangan

Zina tangan adalah menggunakan sentuhan untuk hal yang diharamkan, seperti:

  • Meraba lawan jenis non-mahram
  • Sentuhan sensual
  • Kontak fisik yang membangkitkan syahwat

Rasulullah SAW bersabda:

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Artinya: “Ditusuk kepala seseorang dengan jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).

5. Zina Kaki

Zina kaki adalah melangkah menuju tempat maksiat, seperti:

  • Tempat prostitusi
  • Tempat hiburan maksiat
  • Lokasi yang memancing syahwat
  • Pertemuan terlarang

6. Zina Hati

Zina hati adalah angan-angan, fantasi, dan keinginan syahwat yang dipelihara dalam pikiran.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa lintasan hati dimaafkan selama tidak disengaja dan tidak dipelihara, tetapi menjadi dosa jika disengaja dan dinikmati.

Baca juga: Mengapa Islam Melarang Zina? Ini Dampak dan Hikmahnya

Dampak Meremehkan Zina Majazi

Para ulama menegaskan bahwa dosa besar hampir selalu diawali oleh dosa kecil yang diremehkan. Ibnul Qayyim dalam Ad-Da’ wa Ad-Dawa’ menjelaskan bahwa pandangan haram adalah panah beracun Iblis yang menjadi pintu kerusakan hati dan syahwat.

Zina majazi yang terus diulang dapat:

  • Melemahkan iman
  • Mengotori hati
  • Menurunkan rasa malu
  • Membuka jalan zina besar

Cara Menghindari Zina Majazi

Berikut langkah pencegahan yang diajarkan dalam Islam untuk menghindari zina majazi:

1. Menundukkan pandangan

Dasarnya QS. An-Nur ayat 30–31 dan dijelaskan dalam Tafsir Ibn Katsir sebagai benteng pertama syahwat.

2. Memperbanyak dzikir dan istighfar

Disebut dalam Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi bahwa dzikir menjaga hati dari dorongan maksiat.

3. Menyibukkan diri dengan ibadah dan aktivitas bermanfaat

Ditekankan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin untuk memutus rangkaian bisikan syahwat.

Baca juga: Cara Taubat setelah Nonton Film Porno agar Zina Mata Diampuni Allah

4. Menjaga pergaulan

Dalam kitab Riyadhus Shalihin, lingkungan yang baik disebut sebagai faktor utama keselamatan iman.

5. Menjauhi pemicu syahwat digital

Ulama kontemporer menqiyaskan pornografi digital dengan zina mata yang dapat membangkitkan syahwat.

Penutup

Zina adalah perbuatan dosa. Zina majazi meski dosanya tidak sebesar zina hakiki, tetapi ia menjadi pintu masuk zina hakiki. Untuk itu, jenis zina ini juga harus dijauhi.

Karena itu, Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang seluruh jalan yang mengantarkan kepadanya. Menjaga pandangan, ucapan, pendengaran, dan hati adalah benteng utama menjaga kesucian diri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com