JAKARTA, KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ada perlakuakn khusus dalam Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026, setelah enam calon petugas dinyatakan tidak dapat melanjutkan pendidikan dan pelatihan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan seluruh peserta diklat dinilai dengan standar yang sama tanpa mempertimbangkan jabatan, status, maupun latar belakang akademik.
Ia menjelaskan keputusan pencopotan peserta sepenuhnya didasarkan pada hasil evaluasi tim pelatih selama proses pelatihan berlangsung.
Baca juga: Diklat PPIH Arab Saudi Tegaskan Seleksi Ketat, Tanpa Perlakuan Istimewa
Menurut Dahnil, sebagian peserta tidak memenuhi standar kesehatan berdasarkan hasil medical check up (MCU) yang telah ditetapkan.
Ia mengungkapkan terdapat calon petugas yang terdeteksi memiliki penyakit jantung serius sehingga dokter merekomendasikan yang bersangkutan tidak melanjutkan diklat.
“Ada yang ternyata MCU-nya penyakit jantung, bahkan ada yang harus dipasang ring, rekomendasi dokter tidak bisa ikut, kurang lebih ada enam orang yang dicopot,” kata Dahnil, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Rencana Petugas Haji yang Sudah Berhaji Tak ke Arafah, Langsung ke Mina
Selain aspek kesehatan, penilaian juga mencakup kedisiplinan dan komitmen peserta selama mengikuti pelatihan.
Dahnil menyebut kehadiran penuh menjadi syarat mutlak, namun ditemukan peserta dengan tingkat kehadiran yang tidak mencapai 50 persen.
“Kehadiran diharapkan full 100 persen, kemudian kedisiplinan, ketertiban, dan yang paling penting jangan sampai niatnya nebeng naik haji,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada satu pun peserta yang mendapatkan keistimewaan dalam proses penilaian.
“Semuanya di sini sama, tidak ada satu anggota atau peserta yang diistimewakan,” kata Dahnil.
Dahnil menjelaskan rekrutmen awal calon petugas dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah sebelum seluruh peserta diserahkan kepada tim pelatih.
Baca juga: Gladi Posko Armuzna, Petugas Haji Tangani Jamaah Salah Maktab dan Kelelahan di Arafah
Ia menegaskan Menteri Haji dan Umrah maupun dirinya tidak ikut campur dalam penentuan kelulusan peserta.
“Tim pelatih ini punya kriteria sendiri dan kami serahkan sepenuhnya,” ujarnya.
Tim instruktur disebut memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan aturan, termasuk mengeluarkan peserta yang dinilai melanggar ketentuan atau mengganggu jalannya pelatihan.
Keputusan tersebut memicu protes dari sejumlah peserta, namun Dahnil menilai reaksi itu sebagai konsekuensi dari seleksi yang ketat.
Ia menegaskan tidak semua peserta diklat otomatis dinyatakan lulus.
“Peserta diklat tidak pasti semua lulus, pasti ada yang berhenti di tengah jalan atau dikeluarkan,” ujarnya.
Dahnil juga meluruskan isu bahwa peserta yang telah dicopot berpeluang dipanggil kembali.
“Kalau sudah di-take out oleh petugas, tidak mungkin dipanggil lagi,” tegasnya.
Menjelang rekrutmen berikutnya, Dahnil mengimbau calon petugas haji agar mempersiapkan diri secara maksimal sejak awal.
Ia menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, serta niat tulus untuk melayani jemaah.
“Luruskan niat jadi petugas haji,” ujarnya.
Baca juga: Wamenhaj Minta Fatwa MUI: Haji Ilegal dan Haji dari Uang Korupsi Dinyatakan Haram
Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus dijadwalkan mengikuti penutupan diklat dan menerima pembekalan dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (30/1/2026).
Pembekalan tersebut direncanakan berlangsung di Lapangan Galaxy Mako DAU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dan diikuti seluruh peserta termasuk tim Media Center Haji.
Melalui penegakan aturan tanpa perlakuan khusus, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan hanya petugas yang memenuhi standar kesehatan, disiplin, dan integritas yang akan diberangkatkan melayani jemaah haji Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang