Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diklat PPIH Arab Saudi Tegaskan Seleksi Ketat, Tanpa Perlakuan Istimewa

Kompas.com, 29 Januari 2026, 07:37 WIB
Pythag Kurniati,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com-Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang digelar Kementerian Haji dan Umrah akan berakhir pada 30 Januari 2026. Program ini ditegaskan sebagai bagian integral dari tahapan seleksi petugas haji, bukan sekadar formalitas.

Wakil Ketua Diklat PPIH Arab Saudi, Kolonel (Purn) Muftiono, menyatakan bahwa sejak awal seluruh peserta telah dibekali dan diwajibkan menjunjung tinggi disiplin, kesiapan fisik dan mental, penguasaan fikih haji, kemampuan bahasa Arab, serta kompetensi teknis sesuai bidang layanan masing-masing.

Muftiono menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun dalam pelaksanaan diklat tersebut.

Baca juga: Menteri PPPA: Jumlah Petugas Haji Perempuan Tahun Ini Terbesar dalam Sejarah Perhajian

Menurutnya, pemberian keistimewaan justru berpotensi merusak soliditas dan kekompakan tim petugas haji.

“Sejak hari pertama kami sampaikan bahwa diklat ini merupakan bagian dari proses seleksi. Mengikuti diklat tidak otomatis menjadikan peserta diangkat sebagai petugas haji,” ujar Muftiono saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan diklat PPIH Arab Saudi dilakukan secara profesional oleh tim lintas instansi yang melibatkan unsur Kementerian Haji dan Umrah, TNI, dan Polri, dengan penerapan standar disiplin yang ketat.

Setiap bentuk kelalaian dan ketidakdisiplinan tidak ditoleransi, mengingat para peserta akan menjadi garda terdepan dalam pelayanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Baca juga: 170.000 Jamaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Petugas

Oleh karena itu, seluruh rangkaian pelatihan wajib diikuti secara penuh dari awal hingga akhir. Peserta yang tidak mampu mengikuti agenda diklat secara lengkap akan dinyatakan gugur.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi peserta yang terbukti tidak jujur, termasuk dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan (MCU) maupun persyaratan administratif lainnya.

“Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan bahwa petugas yang dihasilkan benar-benar memiliki kapasitas dan komitmen tinggi dalam melayani jemaah haji Indonesia, bukan mereka yang hanya berniat menumpang berhaji,” tegas Muftiono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Istiqamah Setelah Ramadhan dan Mempererat Silaturahim
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Istiqamah Setelah Ramadhan dan Mempererat Silaturahim
Aktual
7 Amalan Sunnah Idul Fitri yang Dianjurkan Nabi, Lengkap Dalilnya
7 Amalan Sunnah Idul Fitri yang Dianjurkan Nabi, Lengkap Dalilnya
Aktual
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah
Aktual
Khutbah Idul Fitri Menyentuh: Rindu Anak Yatim kepada Orang Tua
Khutbah Idul Fitri Menyentuh: Rindu Anak Yatim kepada Orang Tua
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Senin 16 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Senin 16 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bekasi Hari Ini, Senin 16 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bekasi Hari Ini, Senin 16 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Batam Hari Ini, Senin 16 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Batam Hari Ini, Senin 16 Maret 2026
Aktual
5 Khutbah Idul Fitri tentang Orang Tua, Penuh Doa dan Kerinduan
5 Khutbah Idul Fitri tentang Orang Tua, Penuh Doa dan Kerinduan
Aktual
16 Ucapan Idulfitri yang Menyentuh Hati: dari Keluarga, Sahabat hingga Status Media Sosial
16 Ucapan Idulfitri yang Menyentuh Hati: dari Keluarga, Sahabat hingga Status Media Sosial
Aktual
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ngahargaan Waktu Sanggeus Ramadhan
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ngahargaan Waktu Sanggeus Ramadhan
Aktual
Apa yang Dibaca Saat Jalan Menanjak dan Menurun? Ini Sunnah Nabi
Apa yang Dibaca Saat Jalan Menanjak dan Menurun? Ini Sunnah Nabi
Aktual
Prediksi Idul Fitri 2026 Menguat 21 Maret, PBNU Ingatkan Pemerintah Jangan Ubah Kriteria Hilal
Prediksi Idul Fitri 2026 Menguat 21 Maret, PBNU Ingatkan Pemerintah Jangan Ubah Kriteria Hilal
Aktual
Zona “Safe Heart” Hadir di Masjidil Haram, Siap Selamatkan Jemaah Umrah dari Serangan Jantung
Zona “Safe Heart” Hadir di Masjidil Haram, Siap Selamatkan Jemaah Umrah dari Serangan Jantung
Aktual
Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, dan Udara untuk Mudik Lengkap
Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, dan Udara untuk Mudik Lengkap
Aktual
Akses Masjid Al-Aqsa Ditutup Israel, Jemaah Shalat di Jalan Yerusalem
Akses Masjid Al-Aqsa Ditutup Israel, Jemaah Shalat di Jalan Yerusalem
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com