Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim

Kompas.com, 3 Juli 2026, 18:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Tradisi menundukkan kepala sebagai bentuk ta’dzim atau penghormatan kepada kiai telah lama menjadi bagian dari budaya pesantren tradisional di Indonesia.

Meski demikian, praktik tersebut kerap diperdebatkan karena ada yang menganggapnya sebagai bentuk penghormatan berlebihan.

Dalam pandangan fikih Ahlussunnah wal Jamaah, persoalan ini memiliki penjelasan yang lebih rinci dan tidak dapat dipahami secara tekstual semata.

Baca juga: Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin pun menjelaskan batasan menundukkan kepala yang dibolehkan menurut para ulama.

MUI: Menundukkan Kepala kepada Kiai Tidak Mutlak Dilarang

Dilansir dari laman MUI, menurut KH Ma’ruf Khozin,menundukkan kepala di hadapan ulama atau kiai tidak dilarang secara mutlak selama dilakukan sebagai bentuk adab dan penghormatan, serta tidak menyerupai rukuk maupun sujud.

Baca juga: Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Ia menjelaskan, sebagian kalangan yang melarang tradisi tersebut umumnya berlandaskan hadis riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi berikut.

عن أنس رضي الله عنه قال: قال رجلٌ: يا رسول الله، الرجلُ مِنّا يَلقى أخاه، أو صديقَه، أَيَنْحَني له؟ قال: لا، قال: أَفَيَلْتَزِمُهُ ويُقبِّلُهُ؟ قال: لا قال: فيأخذ بيده ويصافحُهُ؟ قال: نعم

Artinya: Anas bin Malik berkata bahwa ada seorang sahabat bertanya, “Jika di antara kami berjumpa, apakah menunduk kepadanya?” Nabi menjawab, “Jangan.” Ia bertanya, “Apakah merangkulnya dan menciumnya?” Nabi menjawab, “Jangan.” Ia bertanya, “Apakah bersalaman dengannya?” Nabi menjawab, “Ya, jika ia berkenan.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Hadis yang Dijadikan Dasar Pelarangan Dinilai Lemah

Menurut Kiai Ma’ruf Khozin, hadis tersebut tidak berstatus kuat.

Ia menjelaskan bahwa Syekh Syu’aib Arnauth ketika melakukan takhrij terhadap Musnad Ahmad menilai hadis tersebut berstatus daif karena terdapat perawi bernama Handzalah bin Abdillah as-Sadusi yang dinilai lemah oleh Imam Ahmad. Penilaian tersebut sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Jarh wa at-Ta’dil (3/241).

ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺿﻌﻴﻒ ﻟﻀﻌﻒ ﺣﻨﻈﻠﺔ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ اﻟﺴﺪﻭﺳﻲ، ﻭﻗﻴﻞ: اﺑﻦ ﻋﺒﻴﺪ اﻟﻠﻪ، ﻭﻗﻴﻞ: اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ، ﻭﻗﻴﻞ: اﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺻﻔﻴﺔ، ﻭﻗﺪ اﺳﺘﻨﻜﺮ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻟﻪ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ "اﻟﺠﺮﺡ ﻭاﻟﺘﻌﺪﻳﻞ" ٣

Artinya: Hadis ini daif, sebab perawi yang bernama Handzalah adalah daif. Imam Ahmad menilai hadis ini munkar. (Jarh wa Ta'dil, 3/241)

Pandangan Ulama Syafi'iyah tentang Tradisi Menundukkan Kepala

Kiai Ma’ruf Khozin mengatakan bahwa dalam pandangan ulama Syafi'iyah, menundukkan kepala kepada orang yang dimuliakan tidak dihukumi haram.

Ia mengutip penjelasan Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (4/186).

(ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺣﻨﻲ اﻟﻈﻬﺮ ﻣﻜﺮﻭﻩ) ﻗﺎﻝ اﻟﺸﻴﺦ ﻋﺰ اﻟﺪﻳﻦ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼﻡ ﺗﻨﻜﻴﺲ اﻟﺮءﻭﺱ ﺇﻥ اﻧﺘﻬﻰ ﺇﻟﻰ ﺣﺪ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻓﻼ ﻳﻔﻌﻞ ﻛﺎﻟﺴﺠﻮﺩ ﻭﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻤﺎ ﻳﻨﻘﺺ ﻋﻦ ﺣﺪ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻟﻤﻦ ﻳﻜﺮﻡ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ

Artinya: "Menundukkan punggung adalah makruh. Syekh Izzuddin bin Abdissalam berkata, “Menundukkan kepala jika sampai pada batas rukuk, maka jangan lakukan, seperti sujud. Boleh menundukkan kepala jika tidak sampai pada batas rukuk untuk orang yang dimuliakan dari umat Islam.” (Asna Al-Mathalib, 4/186).

Kiai Ma’ruf Khozin juga menjelaskan bahwa lafaz larangan atau redaksi "jangan" dalam hadis tidak selalu bermakna haram. Menurutnya, pemaknaan tersebut harus dipahami melalui kaidah ushul fikih.

Riwayat Sahabat Menunjukkan Adab Menundukkan Kepala

Menurut Kiai Ma’ruf Khozin, terdapat riwayat lain yang menunjukkan adanya praktik menundukkan kepala sebagai bentuk penghormatan.

ﻓﻘﺎﻝ: ﺃﻳﻜﻢ اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻤﻄﻠﺐ؟ ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺃﻧﺎ اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻤﻄﻠﺐ» ﻓﺬﻫﺐ ﻳﻨﺤﻨﻲ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

Artinya: Ada seorang bertanya: "Siapa di antara kalian cucunya Abdul Muthalib?" Nabi menjawab: "Saya cucu Abdul Muthalib". Ia berjalan menuju Nabi dengan menunduk (HR Baihaqi dalam Dalail Nubuwah)

Ia menambahkan bahwa tradisi menundukkan kepala yang dilakukan santri kepada kiai juga sejalan dengan adab para sahabat ketika berada di hadapan Rasulullah SAW.

Dalam Dalā’il an-Nubuwwah karya Imam al-Baihaqi disebutkan seseorang pernah berjalan menuju Rasulullah SAW dengan menundukkan kepala. Selain itu, dalam al-Mustadrak karya Imam al-Hakim juga terdapat riwayat berikut.

ﻋﻦ ﺑﺮﻳﺪﺓ ﻗﺎﻝ: «ﻛﻨﺎ ﺇﺫا ﻗﻌﺪﻧﺎ ﻋﻨﺪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻢ ﻧﺮﻓﻊ ﺭءﻭﺳﻨﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﺇﻋﻈﺎﻣﺎ ﻟﻪ»

Artinya: Buraidah berkata, “Jika kami duduk di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kami tidak mengangkat kepala kami karena mengagungkan Nabi.” (HR Al-Hakim, ia menilai sahih dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)

Tradisi Ta'dzim Dinilai sebagai Bentuk Penghormatan

Berdasarkan riwayat-riwayat tersebut, Kiai Ma’ruf Khozin menegaskan bahwa tradisi santri menundukkan kepala di hadapan kiai merupakan bentuk ta’dzim atau penghormatan kepada ulama, bukan bentuk ibadah maupun penyembahan.

Menurutnya, riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa menundukkan kepala kepada orang yang dimuliakan bukanlah perbuatan tercela, melainkan bagian dari adab dan penghormatan yang lahir dari rasa cinta kepada ulama sebagai pewaris para nabi.

Karena itu, dalam tradisi pesantren, sikap ta’dzim kepada kiai telah menjadi bagian dari etika dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keberangkatan Umrah di Terminal 2F, Bagasi Harus Berlabel
Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keberangkatan Umrah di Terminal 2F, Bagasi Harus Berlabel
Aktual
Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi
Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi
Aktual
Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim
Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim
Aktual
Jenis-Jenis Zina dalam Islam, Ternyata Tak Hanya Hubungan Badan
Jenis-Jenis Zina dalam Islam, Ternyata Tak Hanya Hubungan Badan
Aktual
Doa saat Terjadi Bencana Alam Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Memohon Perlindungan
Doa saat Terjadi Bencana Alam Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Memohon Perlindungan
Doa dan Niat
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
Aktual
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Aktual
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
Aktual
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Aktual
Khutbah Jumat Muharram: Jangan Biarkan Tahun Berganti, tetapi Hati Tetap Sama
Khutbah Jumat Muharram: Jangan Biarkan Tahun Berganti, tetapi Hati Tetap Sama
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Aktual
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar