Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengganti nama Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027.
Bersamaan dengan perubahan tersebut, Kemenag menerbitkan panduan dan petunjuk teknis pelaksanaan Matamuda yang menekankan terciptanya lingkungan madrasah yang aman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Salah satu poin penting dalam aturan baru itu adalah larangan perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, hingga pelecehan seksual selama kegiatan berlangsung.
Baca juga: Menag Usulkan Insentif Rp 1,5 Juta untuk Guru Honorer Madrasah, 18 Ribu Diprioritaskan Jadi ASN
Kemenag berharap Matamuda menjadi pengalaman awal yang positif bagi murid baru saat memasuki lingkungan madrasah.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa perubahan nama dari Matsama menjadi Matamuda bukan sekadar pergantian istilah.
Baca juga: DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang semakin menempatkan murid sebagai subjek utama pembelajaran sekaligus memperkuat program Madrasah Ramah Anak.
"Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak," kata Nyayu saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 secara live melalui kanal YouTube Pendis Channel, Kamis (2/7/2026).
Nyayu mengatakan, meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah.
Karena itu, pelaksanaan Matamuda harus menjadi momentum membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh murid.
"Momentum pelaksanaan Matamuda harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membekali murid dengan pemahaman yang baik dalam menciptakan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan," ujarnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab mewujudkan lingkungan madrasah yang ramah anak tidak hanya berada di tangan kepala madrasah dan guru, tetapi juga melibatkan seluruh warga madrasah, termasuk para murid.
Nyayu juga mengingatkan agar kegiatan Matamuda tidak hanya diisi dengan metode ceramah. Menurutnya, kegiatan dapat dikemas lebih kreatif melalui permainan edukatif, praktik langsung, dan aktivitas pengembangan bakat sehingga memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna.
Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan bahwa Matamuda dirancang sebagai pengalaman pertama murid mengenal kehidupan di madrasah sehingga pelaksanaannya harus berlangsung secara edukatif, aman, dan menyenangkan.
"Matamuda bukan sekadar orientasi pengenalan lingkungan, tetapi menjadi sarana membantu murid beradaptasi dengan lingkungan baru, mengenal guru, teman, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di madrasah," ujarnya.
Sholla menjelaskan terdapat lima tujuan utama pelaksanaan Matamuda, yaitu membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah, menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah, mewujudkan lingkungan yang aman dan menyenangkan, mengenalkan kurikulum serta budaya positif, dan menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan melalui konsep ekoteologi.
Menurutnya, seluruh kegiatan Matamuda wajib mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, menyenangkan, dan berkelanjutan.
Kemenag menegaskan bahwa pelaksanaan Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, sejumlah praktik yang selama ini kerap muncul dalam kegiatan orientasi dinyatakan dilarang.
Larangan tersebut meliputi perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, hingga kegiatan yang membahayakan atau merendahkan martabat murid.
"Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat," kata Sholla.
Pelaksanaan Matamuda berlangsung paling lama lima hari pada awal tahun pelajaran baru dan pada prinsipnya diselenggarakan di lingkungan madrasah.
Apabila kegiatan dilaksanakan di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh Indonesia, Kementerian Agama menerbitkan Panduan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027.
Kedua dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan masa ta'aruf yang lebih edukatif, inklusif, serta mendukung lahirnya generasi murid yang beriman, berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Berikut link untuk mengunduh Panduan dan Juknis Matamuda 2026 resmi Kemenag:
unduh >> Panduan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027
unduh >> Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang