Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juknis dan Pedoman Masa Ta'aruf Murid Madrasah 2026/2027, Kemenag Pastikan Bebas Perundungan dan Perpeloncoan

Kompas.com, 3 Juli 2026, 20:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengganti nama Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027.

Bersamaan dengan perubahan tersebut, Kemenag menerbitkan panduan dan petunjuk teknis pelaksanaan Matamuda yang menekankan terciptanya lingkungan madrasah yang aman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Salah satu poin penting dalam aturan baru itu adalah larangan perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, hingga pelecehan seksual selama kegiatan berlangsung.

Baca juga: Menag Usulkan Insentif Rp 1,5 Juta untuk Guru Honorer Madrasah, 18 Ribu Diprioritaskan Jadi ASN

Kemenag berharap Matamuda menjadi pengalaman awal yang positif bagi murid baru saat memasuki lingkungan madrasah.

Kemenag: Matamuda 2026 Sejalan dengan Program Madrasah Ramah Anak

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa perubahan nama dari Matsama menjadi Matamuda bukan sekadar pergantian istilah.

Baca juga: DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang semakin menempatkan murid sebagai subjek utama pembelajaran sekaligus memperkuat program Madrasah Ramah Anak.

"Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak," kata Nyayu saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 secara live melalui kanal YouTube Pendis Channel, Kamis (2/7/2026).

Nyayu mengatakan, meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah.

Karena itu, pelaksanaan Matamuda harus menjadi momentum membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh murid.

"Momentum pelaksanaan Matamuda harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membekali murid dengan pemahaman yang baik dalam menciptakan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan," ujarnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab mewujudkan lingkungan madrasah yang ramah anak tidak hanya berada di tangan kepala madrasah dan guru, tetapi juga melibatkan seluruh warga madrasah, termasuk para murid.

Nyayu juga mengingatkan agar kegiatan Matamuda tidak hanya diisi dengan metode ceramah. Menurutnya, kegiatan dapat dikemas lebih kreatif melalui permainan edukatif, praktik langsung, dan aktivitas pengembangan bakat sehingga memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna.

Lima Tujuan Pelaksanaan Matamuda 2026

Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan bahwa Matamuda dirancang sebagai pengalaman pertama murid mengenal kehidupan di madrasah sehingga pelaksanaannya harus berlangsung secara edukatif, aman, dan menyenangkan.

"Matamuda bukan sekadar orientasi pengenalan lingkungan, tetapi menjadi sarana membantu murid beradaptasi dengan lingkungan baru, mengenal guru, teman, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di madrasah," ujarnya.

Sholla menjelaskan terdapat lima tujuan utama pelaksanaan Matamuda, yaitu membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah, menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah, mewujudkan lingkungan yang aman dan menyenangkan, mengenalkan kurikulum serta budaya positif, dan menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan melalui konsep ekoteologi.

Menurutnya, seluruh kegiatan Matamuda wajib mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, menyenangkan, dan berkelanjutan.

Kemenag Larang Perundungan dan Perpeloncoan

Kemenag menegaskan bahwa pelaksanaan Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, sejumlah praktik yang selama ini kerap muncul dalam kegiatan orientasi dinyatakan dilarang.

Larangan tersebut meliputi perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, hingga kegiatan yang membahayakan atau merendahkan martabat murid.

"Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat," kata Sholla.

Pelaksanaan Matamuda berlangsung paling lama lima hari pada awal tahun pelajaran baru dan pada prinsipnya diselenggarakan di lingkungan madrasah.

Apabila kegiatan dilaksanakan di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

Panduan dan Juknis Matamuda 2026 Kemenag Jadi Acuan Nasional

Sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh Indonesia, Kementerian Agama menerbitkan Panduan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027.

Kedua dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan masa ta'aruf yang lebih edukatif, inklusif, serta mendukung lahirnya generasi murid yang beriman, berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Berikut link untuk mengunduh Panduan dan Juknis Matamuda 2026 resmi Kemenag:

unduh >> Panduan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027

unduh >> Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jawa Barat Pimpin Poling Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
Jawa Barat Pimpin Poling Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
Aktual
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Peti Kecil Sang Cucu Jadi Sorotan
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Peti Kecil Sang Cucu Jadi Sorotan
Aktual
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Delegasi Sejumlah Negara Berdatangan ke Teheran
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Delegasi Sejumlah Negara Berdatangan ke Teheran
Aktual
Tiba di Masjid saat Adzan, Harus Berdiri atau Boleh Langsung Duduk? Ini Penjelasan Ulama
Tiba di Masjid saat Adzan, Harus Berdiri atau Boleh Langsung Duduk? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Juknis dan Pedoman Masa Ta'aruf Murid Madrasah 2026/2027, Kemenag Pastikan Bebas Perundungan dan Perpeloncoan
Juknis dan Pedoman Masa Ta'aruf Murid Madrasah 2026/2027, Kemenag Pastikan Bebas Perundungan dan Perpeloncoan
Aktual
Kemenag Tegaskan Ruislag Tanah Wakaf Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Aturannya
Kemenag Tegaskan Ruislag Tanah Wakaf Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Aturannya
Aktual
Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keberangkatan Umrah di Terminal 2F, Bagasi Harus Berlabel
Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keberangkatan Umrah di Terminal 2F, Bagasi Harus Berlabel
Aktual
Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi
Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi
Aktual
Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim
Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim
Aktual
Jenis-Jenis Zina dalam Islam, Ternyata Tak Hanya Hubungan Badan
Jenis-Jenis Zina dalam Islam, Ternyata Tak Hanya Hubungan Badan
Aktual
Doa saat Terjadi Bencana Alam Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Memohon Perlindungan
Doa saat Terjadi Bencana Alam Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Memohon Perlindungan
Doa dan Niat
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
Aktual
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Aktual
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar