Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru

Kompas.com, 22 Juni 2026, 10:34 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2027 sebesar Rp 41,8 triliun. Nilai tersebut meningkat signifikan dibanding usulan awal yang diajukan Kemenag sebesar Rp 27,9 triliun.

Tambahan anggaran itu akan difokuskan untuk mendukung tiga program strategis, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VIII DPR RI terhadap kebutuhan anggaran Kemenag yang dinilai penting untuk memperkuat layanan pendidikan dan keagamaan di Indonesia.

Baca juga: MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Nasaruddin Umar saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dari total tambahan anggaran yang disetujui, alokasi terbesar mencapai Rp 9,1 triliun akan digunakan untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di berbagai daerah.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp 4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren yang menjadi salah satu agenda penting penguatan pendidikan pesantren nasional.

Sementara itu, peningkatan kesejahteraan guru non-ASN turut menjadi perhatian. DPR menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 295,8 miliar untuk menaikkan besaran insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik menjadi Rp 1,5 juta per bulan.

Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Kementerian Agama Tahun 2027. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan mendalam yang sebelumnya dilakukan Komisi VIII DPR RI bersama pejabat eselon I Kemenag pada 12 Juni 2026.

Nasaruddin menjelaskan, Kemenag sebelumnya telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 19 triliun telah dialokasikan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), termasuk Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.

“Namun, hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan,” tuturnya.

Menurut Menag, hasil kesepakatan tambahan anggaran tersebut akan didistribusikan secara proporsional ke berbagai unit kerja di lingkungan Kemenag. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjadi penerima alokasi terbesar, yakni Rp 28,3 triliun.

Baca juga: Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar

"Dukungan fiskal hasil kesepakatan ini akan langsung kami distribusikan secara proporsional ke tiap-tiap unit kerja, di mana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar yakni senilai Rp 28,3 triliun untuk pembiayaan revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren,” jelasnya.

Selain Ditjen Pendidikan Islam, tambahan anggaran juga akan disalurkan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp 7,9 triliun. Di samping itu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha turut memperoleh afirmasi anggaran untuk peningkatan insentif guru serta perbaikan sarana pendidikan keagamaan masing-masing.

Menag menegaskan bahwa seluruh tambahan anggaran yang telah mendapat persetujuan DPR akan dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel agar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan keagamaan dan pendidikan di Indonesia.

Meski demikian, Nasaruddin mengingatkan bahwa proses penganggaran tersebut belum sepenuhnya final. Usulan tambahan anggaran masih harus melalui sejumlah tahapan birokrasi dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga terkait sebelum ditetapkan secara resmi dalam APBN Tahun 2027.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Aktual
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Aktual
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Aktual
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aktual
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Aktual
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan 'Human Trafficking'
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan "Human Trafficking"
Aktual
Jemaah Berangsur Pulang, Bus Shalawat Berakhir Operasi 22 Juni 2026
Jemaah Berangsur Pulang, Bus Shalawat Berakhir Operasi 22 Juni 2026
Aktual
Tutup MTQ Disabilitas, Bahlil Dorong Regulasi Lebih Berpihak ke Penyandang Disabilitas
Tutup MTQ Disabilitas, Bahlil Dorong Regulasi Lebih Berpihak ke Penyandang Disabilitas
Aktual
Bahlil Puji Istikamah KH Chalwani dan Akan Bangunkan Asrama Ponpes
Bahlil Puji Istikamah KH Chalwani dan Akan Bangunkan Asrama Ponpes
Aktual
Gelombang Panas Ekstrem di Madinah Berlanjut, Suhu Diperkirakan Capai 47 Derajat Celsius
Gelombang Panas Ekstrem di Madinah Berlanjut, Suhu Diperkirakan Capai 47 Derajat Celsius
Aktual
Presiden Jeddah Astronomical Society Ungkap Kemunculan Fenomena Summer Solstice
Presiden Jeddah Astronomical Society Ungkap Kemunculan Fenomena Summer Solstice
Aktual
Gus Ma'shum Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah dalam Munas dan Konbes NU 2026
Gus Ma'shum Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah dalam Munas dan Konbes NU 2026
Aktual
393 Jemaah Haji Asal Gorontalo dari Kloter 28 Tiba di Makassar, Kloter 30 Bersiap Menyusul
393 Jemaah Haji Asal Gorontalo dari Kloter 28 Tiba di Makassar, Kloter 30 Bersiap Menyusul
Aktual
Seluruh Jemaah Haji Debarkasi Padang Telah Kembali ke Tanah Air, Operasional Resmi Berakhir
Seluruh Jemaah Haji Debarkasi Padang Telah Kembali ke Tanah Air, Operasional Resmi Berakhir
Aktual
Mengenang K.H. Maman Abdurahman, Ulama yang Menjaga Nilai Agama dengan Kata dan Perbuatan
Mengenang K.H. Maman Abdurahman, Ulama yang Menjaga Nilai Agama dengan Kata dan Perbuatan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com