Editor
KOMPAS.com - Memberi hadiah merupakan bagian dari budaya yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Dalam banyak kesempatan, hadiah menjadi simbol penghormatan, ungkapan terima kasih, sekaligus sarana mempererat hubungan antarsesama. Tidak sedikit persahabatan yang semakin erat karena adanya tradisi saling memberi.
Islam sendiri memandang hadiah sebagai sesuatu yang baik. Rasulullah saw. bahkan menganjurkan umatnya untuk saling memberi karena dapat menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang.
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
Tahādaw taḥābbū
“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.”
Hadis tersebut menunjukkan bahwa hadiah memiliki nilai sosial yang tinggi. Melalui hadiah, hubungan yang renggang dapat kembali hangat, kesalahpahaman dapat mencair, dan ukhuwah dapat semakin kuat.
Baca juga: Menag Ingatkan Pejabat untuk Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Namun Islam tidak hanya menilai sebuah perbuatan dari bentuk lahiriahnya semata. Islam juga memperhatikan tujuan dan niat yang melatarbelakanginya. Sebab, dua tindakan yang tampak sama bisa memiliki nilai hukum yang berbeda jika didorong oleh motif yang berbeda pula.
Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Innamal a‘mālu bin-niyyāt
“Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Prinsip inilah yang menjadi dasar penting dalam memahami persoalan hadiah kepada pejabat. Hadiah yang diberikan kepada sahabat, tetangga, atau kerabat tentu berbeda dengan hadiah yang diberikan kepada seseorang karena kedudukannya sebagai pejabat atau pemegang kewenangan.
Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang seseorang memberikan bingkisan kepada pejabat setelah urusannya selesai. Sekilas, tindakan itu tampak sebagai bentuk rasa syukur atau ucapan terima kasih. Akan tetapi, Islam mengajarkan kehati-hatian dalam melihat persoalan tersebut.
Sebab, hadiah yang diberikan kepada pejabat sering kali tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan. Ada kemungkinan hadiah itu menjadi cara untuk memperoleh kemudahan di masa mendatang, mendapatkan akses khusus, atau menciptakan hubungan yang dapat memengaruhi objektivitas seorang pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu Rasulullah saw. memberikan peringatan yang sangat tegas:
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
Hadāyā al-'ummāli ghulūlun
“Hadiah yang diterima para pejabat adalah ghulul (penggelapan atau korupsi).” (HR. Ahmad)
Hadis ini menunjukkan bahwa hadiah yang terkait dengan jabatan memiliki konsekuensi moral yang berbeda dibanding hadiah biasa. Seorang pejabat pada dasarnya telah memperoleh gaji dan fasilitas untuk menjalankan amanah publik yang dipercayakan kepadanya. Oleh karena itu, menerima pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap kewenangannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam konteks negara modern, praktik semacam ini dikenal dengan istilah gratifikasi. Bentuknya sangat beragam, mulai dari uang tunai, barang, komisi, diskon khusus, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga berbagai bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan seseorang.
Sering kali gratifikasi dibungkus dengan istilah yang terdengar sopan, seperti "tanda terima kasih", "uang lelah", atau "sekadar penghargaan". Namun ketika pemberian itu berhubungan dengan kewenangan jabatan, substansinya dapat berubah menjadi sarana memengaruhi keputusan atau memperoleh perlakuan istimewa.
Persoalan menjadi lebih berat ketika seorang pejabat secara aktif meminta komisi, fee, cashback, atau sejumlah imbalan tertentu sebagai syarat pemberian proyek, bantuan, atau pelayanan. Dalam Islam, praktik semacam ini termasuk kategori risywah atau suap yang diharamkan karena merusak keadilan dan amanah publik.
Dampak buruk dari praktik tersebut tidak hanya dirasakan oleh individu yang terlibat. Ketika penyalahgunaan kewenangan menjadi kebiasaan, maka sistem pelayanan publik ikut terganggu, keadilan sulit ditegakkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara perlahan terkikis.
Al-Qur'an mengingatkan:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
Zhaharal fasādu fil barri wal baḥri bimā kasabat aidin-nās
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” (QS. ar-Rum [30]: 41)
Ayat ini memberikan pesan bahwa berbagai bentuk kerusakan sosial sering kali berawal dari perilaku manusia sendiri. Korupsi, suap, dan penyalahgunaan jabatan merupakan bagian dari kerusakan yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan masyarakat apabila dibiarkan berkembang.
Karena itu, etika Islam menempatkan amanah sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan kekuasaan dan pelayanan publik. Jabatan bukanlah sarana mencari keuntungan pribadi, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan masyarakat maupun di hadapan Allah SWT.
Baca juga: Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Larangan Minta THR Jelang Idulfitri 1447 H
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa pelayanan yang diberikan pejabat merupakan bagian dari tugas yang memang telah menjadi kewajibannya. Tidak ada keharusan untuk memberikan hadiah sebagai balas jasa atas pelayanan yang sudah menjadi hak publik.
Hubungan antara masyarakat dan pejabat idealnya dibangun atas dasar profesionalitas, transparansi, dan integritas. Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi maupun imbalan tersembunyi.
Pada akhirnya, Islam tidak melarang hadiah. Bahkan hadiah dianjurkan ketika bertujuan mempererat persaudaraan dan menumbuhkan kasih sayang. Namun ketika hadiah diberikan karena jabatan dan berpotensi memengaruhi kewenangan seseorang, Islam mengingatkan agar umat berhati-hati. Sebab menjaga amanah dan keadilan jauh lebih penting daripada menerima keuntungan sesaat yang dapat merusak kepercayaan publik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang