Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam

Kompas.com, 22 Juni 2026, 07:56 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Memberi hadiah merupakan bagian dari budaya yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Dalam banyak kesempatan, hadiah menjadi simbol penghormatan, ungkapan terima kasih, sekaligus sarana mempererat hubungan antarsesama. Tidak sedikit persahabatan yang semakin erat karena adanya tradisi saling memberi.

Islam sendiri memandang hadiah sebagai sesuatu yang baik. Rasulullah saw. bahkan menganjurkan umatnya untuk saling memberi karena dapat menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang.

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

Tahādaw taḥābbū

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa hadiah memiliki nilai sosial yang tinggi. Melalui hadiah, hubungan yang renggang dapat kembali hangat, kesalahpahaman dapat mencair, dan ukhuwah dapat semakin kuat.

Baca juga: Menag Ingatkan Pejabat untuk Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Namun Islam tidak hanya menilai sebuah perbuatan dari bentuk lahiriahnya semata. Islam juga memperhatikan tujuan dan niat yang melatarbelakanginya. Sebab, dua tindakan yang tampak sama bisa memiliki nilai hukum yang berbeda jika didorong oleh motif yang berbeda pula.

Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Innamal a‘mālu bin-niyyāt

“Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Prinsip inilah yang menjadi dasar penting dalam memahami persoalan hadiah kepada pejabat. Hadiah yang diberikan kepada sahabat, tetangga, atau kerabat tentu berbeda dengan hadiah yang diberikan kepada seseorang karena kedudukannya sebagai pejabat atau pemegang kewenangan.

Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang seseorang memberikan bingkisan kepada pejabat setelah urusannya selesai. Sekilas, tindakan itu tampak sebagai bentuk rasa syukur atau ucapan terima kasih. Akan tetapi, Islam mengajarkan kehati-hatian dalam melihat persoalan tersebut.

Sebab, hadiah yang diberikan kepada pejabat sering kali tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan. Ada kemungkinan hadiah itu menjadi cara untuk memperoleh kemudahan di masa mendatang, mendapatkan akses khusus, atau menciptakan hubungan yang dapat memengaruhi objektivitas seorang pejabat dalam menjalankan tugasnya.

Karena itu Rasulullah saw. memberikan peringatan yang sangat tegas:

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

Hadāyā al-'ummāli ghulūlun

“Hadiah yang diterima para pejabat adalah ghulul (penggelapan atau korupsi).” (HR. Ahmad)

Hadis ini menunjukkan bahwa hadiah yang terkait dengan jabatan memiliki konsekuensi moral yang berbeda dibanding hadiah biasa. Seorang pejabat pada dasarnya telah memperoleh gaji dan fasilitas untuk menjalankan amanah publik yang dipercayakan kepadanya. Oleh karena itu, menerima pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap kewenangannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam konteks negara modern, praktik semacam ini dikenal dengan istilah gratifikasi. Bentuknya sangat beragam, mulai dari uang tunai, barang, komisi, diskon khusus, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga berbagai bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan seseorang.

Sering kali gratifikasi dibungkus dengan istilah yang terdengar sopan, seperti "tanda terima kasih", "uang lelah", atau "sekadar penghargaan". Namun ketika pemberian itu berhubungan dengan kewenangan jabatan, substansinya dapat berubah menjadi sarana memengaruhi keputusan atau memperoleh perlakuan istimewa.

Persoalan menjadi lebih berat ketika seorang pejabat secara aktif meminta komisi, fee, cashback, atau sejumlah imbalan tertentu sebagai syarat pemberian proyek, bantuan, atau pelayanan. Dalam Islam, praktik semacam ini termasuk kategori risywah atau suap yang diharamkan karena merusak keadilan dan amanah publik.

Dampak buruk dari praktik tersebut tidak hanya dirasakan oleh individu yang terlibat. Ketika penyalahgunaan kewenangan menjadi kebiasaan, maka sistem pelayanan publik ikut terganggu, keadilan sulit ditegakkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara perlahan terkikis.

Al-Qur'an mengingatkan:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

Zhaharal fasādu fil barri wal baḥri bimā kasabat aidin-nās

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” (QS. ar-Rum [30]: 41)

Ayat ini memberikan pesan bahwa berbagai bentuk kerusakan sosial sering kali berawal dari perilaku manusia sendiri. Korupsi, suap, dan penyalahgunaan jabatan merupakan bagian dari kerusakan yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan masyarakat apabila dibiarkan berkembang.

Karena itu, etika Islam menempatkan amanah sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan kekuasaan dan pelayanan publik. Jabatan bukanlah sarana mencari keuntungan pribadi, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan masyarakat maupun di hadapan Allah SWT.

Baca juga: Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Larangan Minta THR Jelang Idulfitri 1447 H

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa pelayanan yang diberikan pejabat merupakan bagian dari tugas yang memang telah menjadi kewajibannya. Tidak ada keharusan untuk memberikan hadiah sebagai balas jasa atas pelayanan yang sudah menjadi hak publik.

Hubungan antara masyarakat dan pejabat idealnya dibangun atas dasar profesionalitas, transparansi, dan integritas. Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi maupun imbalan tersembunyi.

Pada akhirnya, Islam tidak melarang hadiah. Bahkan hadiah dianjurkan ketika bertujuan mempererat persaudaraan dan menumbuhkan kasih sayang. Namun ketika hadiah diberikan karena jabatan dan berpotensi memengaruhi kewenangan seseorang, Islam mengingatkan agar umat berhati-hati. Sebab menjaga amanah dan keadilan jauh lebih penting daripada menerima keuntungan sesaat yang dapat merusak kepercayaan publik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar