Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutup MTQ Disabilitas, Bahlil Dorong Regulasi Lebih Berpihak ke Penyandang Disabilitas

Kompas.com, 21 Juni 2026, 21:14 WIB
Bayu Apriliano,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendorong penguatan regulasi yang berpihak kepada penyandang disabilitas.

Menurut dia, negara harus hadir untuk memastikan kelompok disabilitas memperoleh akses dan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat menghadiri penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) khusus penyandang disabilitas yang digelar bekerja sama antara organisasi MDI dan Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan, Kabupaten Purworejo pada Jumat (19/6/2026).

Dalam sambutannya, Bahlil menegaskan bahwa penyandang disabilitas tidak boleh dipandang sebagai kelompok yang memiliki kekurangan.

Baca juga: Bahlil Puji Istikamah KH Chalwani dan Akan Bangunkan Asrama Ponpes

Sebaliknya, mereka memiliki kemampuan dan potensi yang patut dihargai serta mendapatkan dukungan dari negara.

“Saya tidak mengatakan saudara-saudara kita ini adalah orang yang berkekurangan. Secara fisik mungkin berbeda dengan kita, tetapi yang sehat-sehat ini belum tentu bisa mengaji sebaik apa yang dilakukan oleh saudara-saudara kita,” kata Bahlil.

Menurut dia, kegiatan MTQ khusus disabilitas menjadi bukti bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk berprestasi dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Bahlil mengatakan, keadilan yang diajarkan dalam Al Quran tidak hanya menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan sosial kemasyarakatan.

Nilai keadilan tersebut, kata dia, harus diwujudkan dalam kebijakan publik yang memberikan perlindungan dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara.

“Kaum disabilitas juga layak memperoleh akses yang sama di segala bidang. Tidak boleh mereka terabaikan terhadap hak-hak mereka. Bahkan karena kekhususannya, kaum disabilitas wajib memperoleh perhatian lebih dari negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga meminta Fraksi Partai Golkar di DPR RI untuk mengevaluasi efektivitas regulasi yang saat ini mengatur penyandang disabilitas.

Jika aturan yang ada dinilai belum mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan secara optimal, Golkar siap mendorong perubahan kebijakan.

“Saya perintahkan Golkar harus dapat menginisiasi undang-undang pemberdayaan kaum disabilitas. Kalau undang-undang itu sudah ada, tolong dicek seberapa besar efektivitasnya dan seberapa besar kesempurnaannya,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa apabila masih terdapat kekurangan dalam implementasi maupun substansi regulasi yang berlaku, Fraksi Golkar harus berada di barisan terdepan untuk memperjuangkan perbaikan.

“Kalau belum sempurna, belum berpihak, dan belum bisa dieksekusi dengan baik, Fraksi Golkar harus berani berada di garda terdepan untuk merumuskan perubahan ke arah yang lebih baik,” tegasnya.

Bahlil bahkan menyatakan akan menyampaikan gagasan tersebut kepada Presiden agar perhatian terhadap penyandang disabilitas semakin diperkuat dalam berbagai program pemerintah.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Doakan Seluruh Jemaah Haji Indonesia Jadi Haji Mabrur

Menurut dia, seluruh warga negara memiliki hak yang sama tanpa memandang kondisi fisik, latar belakang pendidikan, maupun status sosial.

Karena itu, pembangunan nasional harus menjangkau semua kelompok masyarakat secara adil dan merata.

“Golkar tidak pernah memilih kasih. Satu suara dari penyandang disabilitas nilainya sama dengan satu suara dari orang yang bergelar doktor. Semua sama di mata negara,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar