Editor
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI tengah memperkuat kajian mengenai asnaf riqab guna menjawab berbagai tantangan sosial di era modern, mulai dari perdagangan orang (human trafficking), eksploitasi tenaga kerja, hingga masyarakat yang terjerat utang pinjaman online ilegal.
Wakil Ketua Baznas RI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan riqab merupakan salah satu golongan penerima zakat (asnaf) yang dalam pengertian klasik merujuk pada hamba sahaya atau budak.
Namun, karena sistem perbudakan sudah tidak lagi berlaku, diperlukan kajian fikih kontemporer agar makna riqab tetap relevan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
"Rekonstruksi konsep asnaf riqab sangat penting mengingat hilangnya sistem perbudakan klasik, sehingga menuntut adanya formulasi ulang terhadap makna substansial ayat tersebut agar tetap relevan dalam tata kelola zakat kontemporer," kata Zainut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Baca juga: Judol dan Pinjol: Kombinasi Berbahaya yang Menghancurkan Hidup
Menurut dia, bentuk perbudakan modern kini hadir dalam berbagai wujud yang membatasi kebebasan dan martabat manusia.
"Kita melihat adanya human trafficking atau perdagangan orang, korban eksploitasi kerja dan seksual, pekerja migran yang terzalimi, hingga belenggu jeratan utang modern seperti korban pinjaman online ilegal," ujarnya.
Karena itu, Baznas berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan para ulama untuk melahirkan regulasi serta landasan fikih yang kuat dalam melindungi hak-hak korban.
"Kita membutuhkan payung syariah yang shalihun likulli zaman wa makan, sesuai untuk setiap waktu dan tempat, agar penyaluran zakat pada asnaf riqab kontemporer ini memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas," katanya.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran zakat untuk mustahik asnaf riqab masih sangat kecil. Salah satu penyebabnya adalah pemahaman masyarakat yang masih mengaitkan riqab semata-mata dengan perbudakan klasik.
Ia menjelaskan bahwa secara bahasa, kata riqab berarti leher yang menjadi simbol seseorang yang kehilangan kebebasan karena berada di bawah kendali pihak lain.
"Makanya ini pentingnya ya, pentingnya kita i’adatun-nazhar, i’adatu-tafsir, i’adatu-tafkir (meninjau, menafsirkan, dan memikirkan ulang) untuk kembali mereinterpretasi, kemudian kembali melihat pemaknaan daripada ayat-ayat tersebut," ucap Arsad.
Arsad juga mendorong Baznas dan lembaga filantropi Islam untuk memperkuat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penyusunan fatwa terkait asnaf riqab. Selain itu, diperlukan sinergi dengan Kemenag, Baznas daerah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) guna memastikan kepatuhan regulasi dalam optimalisasi dana zakat.
Menurutnya, reinterpretasi asnaf riqab dapat membuka peluang lebih luas bagi pemanfaatan dana zakat untuk membantu korban berbagai persoalan sosial yang terus berkembang.
Baca juga: Kemenag Luncurkan Pinjaman Lunak lewat Masjid untuk Cegah Pinjol
"Saya pikir korban perdagangan manusia ini jumlahnya sangat banyak sekali dan mereka butuh bantuan dana bagaimana supaya mereka tidak terjerat di perdagangan manusia, human trafficking, dan mereka bisa kembali ke keluarganya dengan pekerjaan yang jauh lebih layak," tutur Arsad.
Kajian yang dilakukan Baznas tersebut diharapkan dapat melahirkan terobosan dalam pengelolaan zakat sehingga lebih responsif terhadap persoalan kemanusiaan kontemporer, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang