Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Muhammadiyah Merayakan Maulid Nabi? Ini Penjelasan Majelis Tarjih

Kompas.com, 24 Agustus 2026, 21:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Anggapan bahwa Muhammadiyah tidak merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW karena menganggapnya sebagai bid’ah masih berkembang di masyarakat.

Padahal, Majelis Tarjih dan sejumlah pimpinan Muhammadiyah menjelaskan bahwa peringatan Maulid Nabi tidak ditolak, tetapi pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan prinsip ajaran Islam.

Baca juga: Puasa Sunnah Maulid Nabi 12 Rabiul Awal: Niat, Hukum, Tata Cara, dan Manfaat

Hukum Maulid Nabi Menurut Muhammadiyah

Dilansir dari Antara, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menyatakan tidak ditemukan dalil tegas yang memerintahkan ataupun melarang perayaan Maulid Nabi. Karena itu, hukum memperingati Maulid Nabi masuk dalam ranah ijtihadiyah, yakni menjadi pilihan bagi individu atau komunitas dan bukan kewajiban agama.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga menyatakan bahwa apabila masyarakat memandang perlu menyelenggarakan Maulid Nabi, pelaksanaannya harus memperhatikan aspek kemanfaatan.

Baca juga: 6 Shalawat Singkat untuk Dibaca saat Maulid Nabi: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Peringatan tersebut juga perlu menghindari bid’ah, syirik, serta pemujaan secara berlebihan kepada Nabi Muhammad SAW.

Cara Muhammadiyah Memaknai dan Memperingati Maulid Nabi

Menurut sumber resmi, Muhammadiyah tidak merayakan Maulid Nabi melalui seremoni khas sebagaimana sejumlah tradisi Islam lainnya.

Momentum tersebut dapat diramaikan melalui kegiatan dakwah, seperti pengajian atau tabligh, tanpa ritual maupun seremoni yang dinilai mengandung unsur bid’ah.

Muhammadiyah juga mendorong kegiatan sosial sebagai bentuk konkret dalam meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW.

Kegiatan tersebut antara lain santunan, pengobatan gratis, dan berbagi makanan sebagai bentuk dakwah kasih serta kepedulian kepada masyarakat.

Sejak Kapan Muhammadiyah Memperingati Maulid Nabi?

Muhammadiyah ternyata telah menjadikan peringatan Maulid Nabi sebagai bagian dari tradisi internal sejak dahulu.

Pada 1976, PP Muhammadiyah mengeluarkan instruksi kepada Pimpinan Daerah dan Cabang agar menyelenggarakan Maulid Nabi.

Ketua PP Muhammadiyah saat itu, KH A.R. Fachruddin, juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Maulid Nabi tidak harus dilakukan tepat pada 12 Rabiul Awal. Peringatan tersebut juga tidak harus menggunakan ritual atau tata cara yang baku.

Dengan demikian, meskipun tidak ditempatkan sebagai ritual agama yang wajib, peringatan Maulid Nabi telah menjadi bagian dari tradisi Muhammadiyah yang fleksibel dan berorientasi pada kemaslahatan.

Kesimpulan Pandangan Muhammadiyah tentang Maulid Nabi

Berdasarkan pandangan tersebut, Muhammadiyah tidak bersikap anti terhadap peringatan Maulid Nabi.

Sikap yang dikedepankan adalah menempatkan Maulid sebagai momentum yang dapat diisi dengan kegiatan bermanfaat dan tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.

Beberapa poin penting mengenai pandangan Muhammadiyah terhadap Maulid Nabi yaitu:

  1. Muhammadiyah tidak melarang peringatan Maulid Nabi, tetapi juga tidak mewajibkannya karena statusnya mubah atau boleh dilakukan.
  2. Jika diselenggarakan, peringatan Maulid perlu berbasis kemanfaatan dan dakwah serta menghindari tradisi yang mengandung bid’ah atau syirik.
  3. Bentuk peringatan yang ditekankan adalah pengajian, dakwah, dan kegiatan sosial, bukan seremoni ritualistik.
  4. Sejarah menunjukkan bahwa Maulid Nabi telah menjadi tradisi Muhammadiyah yang adaptif dan ijtihadiyah, bukan bentuk penolakan terhadap peringatan tersebut.

Muhammadiyah Tidak Anti Maulid Nabi

Pemberitaan bahwa Muhammadiyah tidak merayakan Maulid Nabi dapat muncul karena adanya perbedaan cara memaknai dan melaksanakan peringatan tersebut dalam tradisi keagamaan.

Muhammadiyah tidak menolak nilai Maulid sebagai momentum untuk berdakwah dan meneladani Nabi Muhammad SAW.

Sikap Muhammadiyah terhadap Maulid Nabi lebih menekankan pendekatan yang moderat dan kontekstual.

Organisasi ini mengakui Maulid sebagai momentum dakwah, tetapi menghindari praktik ritual yang berpotensi menyimpang dari ajaran agama.

Prinsip yang dikedepankan adalah berkaji, berdakwah, dan beramal tanpa berlebihan. Dengan pendekatan tersebut, peringatan Maulid Nabi dapat diisi melalui kegiatan keagamaan dan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Bolehkah Uang Infak Masjid Dipakai untuk Kebutuhan di Luar Masjid?
Bolehkah Uang Infak Masjid Dipakai untuk Kebutuhan di Luar Masjid?
Aktual
Barang Pinjaman Rusak Saat Dipakai, Siapa yang Wajib Mengganti?
Barang Pinjaman Rusak Saat Dipakai, Siapa yang Wajib Mengganti?
Aktual
Uang Kembalian Berlebih, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?
Uang Kembalian Berlebih, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?
Aktual
Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Aktual
Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir
Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir
Aktual
Asyik Main HP hingga Tak Menjawab Adzan, Apakah Berdosa?
Asyik Main HP hingga Tak Menjawab Adzan, Apakah Berdosa?
Aktual
MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh
MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh
Aktual
Cerita Siswa Galang Donasi Rp163 Juta untuk Vaksinasi Gratis di Tangsel
Cerita Siswa Galang Donasi Rp163 Juta untuk Vaksinasi Gratis di Tangsel
Aktual
Julaibib, Sahabat yang Dihormati Rasulullah dan Sempat Ditolak Calon Mertua
Julaibib, Sahabat yang Dihormati Rasulullah dan Sempat Ditolak Calon Mertua
Aktual
Seleksi Mahasiswa ke Al Azhar Diperketat, Peserta Lolos Tak Langsung Kuliah
Seleksi Mahasiswa ke Al Azhar Diperketat, Peserta Lolos Tak Langsung Kuliah
Aktual
Situasi di Riyadh, Penerbangan Langsung Jemaah Umrah ke Jeddah dan Madinah Tetap Normal
Situasi di Riyadh, Penerbangan Langsung Jemaah Umrah ke Jeddah dan Madinah Tetap Normal
Aktual
Jumadil Awal 1448 H: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026
Jumadil Awal 1448 H: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026
Aktual
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar