Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Kompas.com, 31 Agustus 2026, 08:10 WIB
Reni Susanti

Editor


JOMBANG, KOMPAS.com — KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031.

Gus Kikin dipilih secara mufakat melalui musyawarah sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) pagi.

Keputusan tersebut dibacakan anggota AHWA KH Anwar Iskandar di hadapan peserta muktamar.

“Setelah melakukan musyawarah dari lima nama calon yang diajukan, maka anggota Ahlul Halli wal Aqdi secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026-2031,” kata Anwar, dikutip dari NU Online, Senin.

Baca juga: Muktamar Ke-35 NU Ditutup Hari Ini, Prabowo Dijadwalkan Hadir

Musyawarah untuk menentukan Ketua Umum PBNU berlangsung sekitar 40 menit, mulai pukul 06.20 hingga 07.00 WIB.

Berita acara penetapan tersebut ditandatangani sembilan anggota AHWA, yakni KH Nurul Huda Jazuli, Tgk KH Nuruzzahri Yahya (Waled Nu), KH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Abun Bunyamin, KH Anwar Manshur, dan Prof KH Said Aqil Siroj.

Dari sembilan anggota AHWA, tujuh hadir secara langsung dalam musyawarah.
Mereka adalah KH Miftachul Akhyar, Tgk Nuruzzahri Yahya, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Baharuddin HS, KH Abun Bunyamin, dan KH Anwar Manshur.

Sementara KH Nurul Huda Jazuli dan Prof KH Said Aqil Siroj diwakili melalui delegasi berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani.

Baca juga: Gus Yusuf Terima Dinamika Muktamar dengan Legawa, Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Unggul dalam Penjaringan Calon Ketum PBNU

Sebelum dipilih AHWA, Gus Kikin menjadi calon Ketua Umum PBNU dengan perolehan suara tertinggi dalam penjaringan yang dilakukan pada Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU.
Gus Kikin memperoleh 472 suara.

Posisi berikutnya ditempati KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, dan KH Nusron Wahid 207 suara.

Kelima nama tersebut kemudian diajukan dalam proses penentuan Ketua Umum PBNU melalui mekanisme AHWA.

AHWA akhirnya secara mufakat memilih Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.

Dalam muktamar kali ini, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU mengalami perubahan. Ketua umum yang sebelumnya dipilih langsung oleh muktamirin kini ditentukan melalui AHWA.

Perubahan mekanisme tersebut sebelumnya disetujui 401 dari 552 peserta yang memiliki hak suara atau sekitar 73 persen.

Miftachul Akhyar Jadi Rais Aam

Sebelum menetapkan Ketua Umum PBNU, AHWA juga telah memilih KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026-2031.

Miftachul dipilih secara mufakat melalui musyawarah tertutup sembilan anggota AHWA pada Minggu (30/8/2026) malam.

Dengan demikian, Muktamar Ke-35 NU telah menetapkan dua pucuk pimpinan PBNU untuk lima tahun mendatang, yakni KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU.

Setelah penetapan Ketua Umum PBNU, rangkaian persidangan dilanjutkan dengan pembentukan formatur sebelum penutupan Muktamar Ke-35 NU.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Terkini Lainnya
6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir
6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir
Aktual
Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Aktual
5 Amalan Sebelum Tidur dalam Islam, dari Berwudu hingga Membaca Doa
5 Amalan Sebelum Tidur dalam Islam, dari Berwudu hingga Membaca Doa
Aktual
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031
Aktual
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Aktual
Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan
Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan
Aktual
Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub
Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub
Aktual
Puasa Senin Kamis: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaannya
Puasa Senin Kamis: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Dapat Kartu NU, Prabowo: Hari Ini Saya Diterima sebagai Anggota NU
Dapat Kartu NU, Prabowo: Hari Ini Saya Diterima sebagai Anggota NU
Aktual
Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU, Apa Perbedaan Tugas Keduanya?
Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU, Apa Perbedaan Tugas Keduanya?
Aktual
Gus Kikin Ingin PBNU Kembali ke Qanun Asasi, Apa Maksudnya?
Gus Kikin Ingin PBNU Kembali ke Qanun Asasi, Apa Maksudnya?
Aktual
Muhammadiyah Ucapkan Selamat ke Pimpinan Baru PBNU, Haedar: Perkuat Ukhuwah
Muhammadiyah Ucapkan Selamat ke Pimpinan Baru PBNU, Haedar: Perkuat Ukhuwah
Aktual
Profil Gus Kikin, Cicit Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua Umum PBNU
Profil Gus Kikin, Cicit Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua Umum PBNU
Aktual
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Aktual
Profil KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU, Apa Bedanya dengan Ketua Umum?
Profil KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU, Apa Bedanya dengan Ketua Umum?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar