Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pemerintah: Aturan PPIU Tak Batasi Masyarakat Lakukan Ibadah Umrah Mandiri

Kompas.com, 1 September 2026, 22:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ahli yang diajukan pemerintah, Harkristuti Harkrisnowo, menilai aturan PPIU dalam Pasal 115 dan Pasal 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak membatasi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah secara mandiri.

Menurutnya, ketentuan tersebut justru ditujukan untuk melindungi jamaah dari penyelenggara perjalanan ibadah yang tidak memiliki hak dan tanggung jawab hukum.

Baca juga: Cara Daftar Umrah Mandiri Resmi Tanpa Melalui Biro Travel, Ini Syaratnya

Dilansir dari Antara, Harkristuti menyampaikan pandangan itu dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Ahli: Aturan PPIU Bertujuan Melindungi Jamaah

Harkristuti menilai kedua pasal tersebut tetap memiliki dasar konstitusional karena keberadaan norma tersebut bukan untuk membatasi pelaksanaan ibadah.

Baca juga: Menhaj Minta PPIU Tak Anggap Umrah Mandiri sebagai Ancaman Bisnis

Ketentuan itu, menurut dia, menjadi instrumen untuk memastikan perjalanan ibadah umrah diselenggarakan oleh pihak yang memiliki legitimasi serta dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Saya berpendapat bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 bukanlah instrumen untuk membatasi ibadah semata, tapi merupakan instrumen melindungi jamaah dan memastikan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah dilakukan oleh pihak yang memiliki legitimasi dan bertanggung jawab," kata Harkristuti.

Ahli hukum pidana dan hak asasi manusia tersebut menjelaskan, ketentuan pidana dalam Pasal 115 dan Pasal 122 pada prinsipnya memiliki legitimasi untuk dipertahankan. Norma itu dinilai melindungi kepentingan hukum yang fundamental, terutama hak, keselamatan, harkat, dan martabat jamaah.

Menurut Harkristuti, penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah memiliki karakteristik khusus sehingga tidak dapat dipandang hanya sebagai hubungan jasa komersial antara penyedia layanan dan pengguna jasa.

Negara Berkewajiban Melindungi Jamaah

Harkristuti mengatakan posisi jamaah perlu menjadi perhatian karena terdapat potensi ketimpangan informasi dan posisi yang rentan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah. Dalam kondisi tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan secara efektif.

Dari perspektif hak asasi manusia, ia menilai persoalan dalam perkara tersebut tidak semata-mata mempertentangkan kebebasan menjalankan ibadah dengan kewenangan negara membuat regulasi.

Negara, kata dia, tidak boleh menghalangi masyarakat menjalankan ibadah, tetapi juga tidak boleh membiarkan jamaah berada dalam posisi rentan terhadap pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah tanpa hak dan tanpa tanggung jawab hukum.

Umrah Mandiri Tetap Harus Memiliki Batas

Meski mempertahankan konstitusionalitas Pasal 115 dan Pasal 122, Harkristuti mengingatkan perlunya batas yang jelas dalam penerapan norma tersebut. Menurut dia, ketentuan pidana jangan sampai diterapkan kepada orang yang hanya membantu anggota keluarga menjalankan umrah secara mandiri.

"Tentu, yang perlu dijaga adalah garis batasnya, jangan sampai norma tersebut digunakan untuk memidanakan orang yang sekadar melaksanakan, membantu keluarga, melaksanakan umrah secara mandiri," katanya.

Di sisi lain, Harkristuti juga mengingatkan agar ketentuan tersebut tidak ditafsirkan terlalu sempit sehingga penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa hak dapat terlepas dari ketentuan hukum hanya karena pelakunya mengklaim kegiatan tersebut bersifat nonkomersial dan tidak memperoleh keuntungan.

"Tapi jangan pula dipersempit sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan tanpa hak dapat lolos hanya karena pelakunya menyatakan kegiatannya nonkomersial dan tidak memiliki keuntungan," sambungnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Harkristuti berpendapat Pasal 115 dan Pasal 122 tetap konstitusional. Karena itu, ia menyatakan permohonan pemohon sebaiknya ditolak.

Perkara Pengujian Pasal 115 dan Pasal 122

Pengujian terhadap Pasal 115 dan Pasal 122 diajukan oleh Febriansyah Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, dalam Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.

Pemohon mempersoalkan potensi ketidakpastian hukum dalam kedua ketentuan tersebut. Menurut pemohon, norma itu berpotensi menjadi dasar pemidanaan terhadap orang yang mengoordinasikan perjalanan umrah mandiri bersama keluarga atau kerabat.

Pasal 115 mengatur larangan bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.

Sementara itu, Pasal 122 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.

Majelis hakim menyatakan persidangan pada Selasa (1/9/2026) merupakan sidang terakhir dalam pemeriksaan perkara tersebut.

Mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon, DPR, dan Presiden untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat tujuh hari kerja sejak sidang terakhir, yakni hingga Rabu (9/9/2026).

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar