Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027

Kompas.com, 20 September 2026, 12:04 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Jakarta akan menjadi tuan rumah MTQ Nasional XXXII pada 2027 setelah penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah, berakhir.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan estafet penyelenggaraan MTQ Nasional berikutnya akan berlanjut ke Jakarta pada 2027 saat penutupan MTQ Nasional XXXI, Sabtu (19/9/2026).

Baca juga: Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026

Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa estafet penyelenggaraan MTQ Nasional berikutnya akan berlanjut ke Jakarta pada 2027.

“Piala bergilir kembali ke Kalimantan Timur. Sampai jumpa di MTQ berikutnya di Jakarta,” ujar Menag.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam penutupan MTQ Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026).

Baca juga: Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang

Dalam kesempatan yang sama, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Juara Umum MTQ Nasional XXXI Tahun 2026.

Kafilah Kalimantan Timur meraih 288 poin, disusul Jawa Tengah dengan 208 poin dan DKI Jakarta dengan 129 poin. Penetapan juara umum tersebut diumumkan pada penutupan MTQ Nasional XXXI.

Pesan Menag Setelah MTQ Nasional XXXI

Menag menegaskan, berakhirnya MTQ bukan akhir dari upaya membumikan Al-Qur’an. Justru setelah kompetisi selesai, nilai-nilai Al-Qur’an harus semakin hadir dalam kehidupan nyata.

“Malam ini musabaqah berakhir. Para juara telah ditetapkan dan mereka akan kembali ke daerah masi2ng-masing. Namun, tugas kita untuk membumikan Al-Qur’an justru dimulai setelah kemeriahan ini,” tuturnya.

Penutupan MTQ Nasional XXXI dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, serta Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Hadir pula Ketua Umum LPTQ Nasional Abu Rokhmad, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Saiful Mujab, para kepala daerah, pejabat Kementerian Agama, alim ulama, Dewan Hakim, serta kafilah dari seluruh Indonesia.

Empat Arah Pengembangan MTQ

Menag kemudian menyampaikan empat arah pengembangan MTQ ke depan. Pertama, MTQ perlu berkembang dari sekadar perlombaan menjadi ekosistem pembelajaran dan peradaban Al-Qur’an.

Pembinaan qari-qariah, hafiz-hafizah, mufasir, penulis, dan kaligrafer harus berlangsung secara terencana dan berkelanjutan, tidak berhenti setelah kompetisi selesai.

Kedua, MTQ harus semakin inklusif. Pengembangan cabang bagi penyandang disabilitas perlu diikuti dengan perluasan akses terhadap tenaga pengajar.

"Begitu juga dengan metode pembelajaran, dan fasilitas keagamaan yang ramah disabilitas," tegas Menag.

Ketiga, generasi Qurani perlu menguasai perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), tanpa kehilangan integritas dan kompas moral.

"Teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperluas pendidikan, dakwah, dan akses pengetahuan, dengan tetap mewaspadai disinformasi, manipulasi, penyalahgunaan data, dan ujaran kebencian di ruang digital," tuturnya.

Keempat, MTQ harus menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Menag mengatakan penyelenggaraan MTQ menggerakkan sektor perhotelan, transportasi, kuliner, perdagangan, UMKM, dan industri kreatif.

Berdasarkan perhitungan Pemprov Jawa Tengah dan BPS yang disampaikan dalam penutupan, perputaran ekonomi selama MTQ diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

“Ini menunjukkan bahwa syiar Al-Qur’an berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi rakyat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Menag.

Pesan Menag untuk Kafilah MTQ Nasional

Menag menyampaikan apresiasi kepada Jawa Tengah dan Kota Semarang serta seluruh pihak yang telah menyukseskan MTQ Nasional XXXI.

Kepada seluruh kafilah, ia berpesan agar semangat Al-Qur’an yang tumbuh selama MTQ dibawa pulang ke daerah masing-masing.

“Sampaikan kepada masyarakat bahwa kita datang dari latar belakang berbeda, tetapi dipersatukan oleh kecintaan kepada Al-Qur’an dan pengabdian kepada Indonesia,” pungkasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Aktual
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Aktual
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
Aktual
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Aktual
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Aktual
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Aktual
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Aktual
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Aktual
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Aktual
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Aktual
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
LPPOM MUI Perkuat Kolaborasi di Bengkulu Jelang Wajib Halal Oktober 2026
LPPOM MUI Perkuat Kolaborasi di Bengkulu Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar