Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2027, Niat, dan Keutamaannya

Kompas.com, 31 Oktober 2026, 10:02 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com - Umat Islam yang ingin menjalankan puasa sunnah Ayyamul Bidh pada November 2027 dapat mulai menyiapkan diri. Bulan November 2027 sebagian besar bertepatan dengan bulan Jumadil Akhir 1449 Hijriah.

Berdasarkan perhitungan hisab dengan kriteria MABIMS yang digunakan pemerintah, ijtimak atau konjungsi menjelang Jumadil Akhir 1449 H terjadi pada Jumat malam, 29 Oktober 2027.

Pada Sabtu sore, 30 Oktober 2027, posisi hilal sudah memenuhi kriteria, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Baca juga: Jumadil Awal 1448 H: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026

Dengan demikian, 1 Jumadil Akhir 1449 H jatuh pada Ahad, 31 Oktober 2027. Tanggal ini sama dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Muhammadiyah dan kalender Ummul Qura Arab Saudi.

Meski begitu, kalender Hijriah resmi Kementerian Agama tahun 2027 belum dirilis. Masyarakat tetap disarankan memantau pengumuman resmi menjelang waktunya.

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2027

Puasa Ayyamul Bidh dikerjakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah. Untuk bulan Jumadil Akhir 1449 H, jadwalnya sebagai berikut:

• Jumat, 12 November 2027 (13 Jumadil Akhir 1449 H)

• Sabtu, 13 November 2027 (14 Jumadil Akhir 1449 H)

• Ahad, 14 November 2027 (15 Jumadil Akhir 1449 H)

Jadwal Puasa Senin–Kamis November 2027

Selain Ayyamul Bidh, umat Islam juga dapat menjalankan puasa sunnah Senin–Kamis sepanjang November 2027. Berikut jadwalnya:

• Senin: 1, 8, 15, 22, dan 29 November 2027

• Kamis: 4, 11, 18, dan 25 November 2027

Baca juga: 6 Amalan Selama November 2026, dari Puasa Sunah hingga Sedekah

Makna, Dalil, dan Keutamaan Ayyamul Bidh

Secara bahasa, ayyamul bidh berarti "hari-hari putih". Penamaan ini merujuk pada malam tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah, ketika bulan tampak purnama dan bersinar terang.

Anjuran puasa tiga hari setiap bulan tercantum dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Dalam hadis itu, Abu Hurairah menuturkan bahwa Rasulullah SAW mewasiatkan tiga hal kepadanya, salah satunya berpuasa tiga hari setiap bulan.

Adapun penentuan tanggalnya disebutkan dalam hadis riwayat At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Abu Dzar al-Ghifari. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menganjurkan agar puasa tiga hari itu dikerjakan pada tanggal 13, 14, dan 15.

Para ulama menjelaskan, puasa tiga hari setiap bulan pahalanya setara dengan puasa sepanjang tahun. Sebab, setiap kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat.

Niat Puasa Ayyamul Bidh

Nawaitu shauma ayyāmil bīdh sunnatan lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Saya berniat puasa Ayyamul Bidh, sunnah karena Allah Ta'ala."

Untuk puasa sunnah, niat boleh dilakukan pada siang hari. Syaratnya, orang tersebut belum makan, minum, atau melakukan hal lain yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.

Tips Menjalankan Puasa Sunnah

Agar ibadah puasa berjalan lancar, umat Islam dianjurkan untuk:

• Makan sahur, meskipun hanya dengan seteguk air, karena sahur mengandung keberkahan.

• Menyegerakan berbuka ketika waktu magrib tiba.

• Memperbanyak amal saleh selama berpuasa, seperti membaca Al-Qur'an, berzikir, dan bersedekah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Aktual
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Aktual
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Aktual
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Aktual
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Aktual
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Aktual
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar