Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Puasa Bulan Rajab, Antara Sunnah dan Bid'ah

Kompas.com, 20 Desember 2025, 23:53 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Sebagian umat Islam mengangungkan bulan Rajab sebagai bulan untuk memperbanyak puasa sunnah. Namun sebagian lain menganggap puasa di bulan Rajab sebagai bid'ah.

Pokok permasalahan puasa di bulan Rajab terletak pada dalil hadits yang memerintahkan untuk melaksanakan puasa di bulan Rajab. Banyak hadits lemah dan palsu seputar puasa Rajab. Lantas bagaimana menyikapi hal ini? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Niat Puasa Rajab: Bacaan, Waktu Niat, dan Penjelasan Hukumnya

Dalil Hadits Lemah dan Palsu Seputar Puasa Rajab

Berikut ini beberapa hadits lemah dan palsu seputar puasa Rajab.

Hadits Pertama

صَوْمُ أَوَّل يَوْمٍ مِنْ رَجَب كَفَّارَة ثَلاَثَ سِنِيْنَ، وَالثاني كَفَّارَة سَنَتَيْنِ، وَالثالث كَفَّارَة سَنَةُ ثمَّ كُل يَوْمٍ كَفارَة شَهْرٍ

Artinya: "Puasa hari pertama dari bulan Rajab menghapuskan dosa tiga tahun, puasa pada hari keduanya menghapuskan dosa dua tahun, dan puasa pada hari ketiga menghapuskan dosa satu tahun, kemudian setiap hari-hari selanjutnya akan menghapuskan dosa sebulan."

Hadits ini termasuk hadits maudhu' atau palsu.

Hadits Kedua

كُلُّ النَّاسِ جِيَاعٌ يَوْمَ القِيَامَةِ إلاَّ الأَنبـِيَاءَ وَأَهْلِيْهِمْ وَصَائِم رَجَب وَشَعْبَانَ وَرَمَضَانَ، فَإِنَّهُمْ شبَاعٌ لاَجُوْعَ لَهُمْ وَلاَ عَطَشَ

Artinya: "Semua orang akan kelaparan pada hari kiamat kecuali para nabi-nabi dan keluarga-keluarga mereka, serta mereka yang berpuasa Rajab, Sya’ban dan Ramadhan."

Hadits ini belum diketahui perawinya dan dimasukkan ke dalam golongan hadits maudhu' atau palsu.

Baca juga: Doa Masuk Bulan Rajab Agar Diberikan Keberkahan dan Bisa Bertemu Bulan Ramadhan

Hadits Ketiga

مَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ يَوْمًا كُتِبَ لَهُ صَوْمٌ أَلْفَ سَنَةٍ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ يَوْمَيْنِ كُتِبَ لَهُ صَوْمٌ أَلْفَيْ سَنَةٍ

Artinya: “Barangsiapa puasa sehari di bulan Rajab ditetapkan baginya puasa seribu tahun. Dan barangsiapa puasa dua hari di bulan Rajab maka ditetapkan baginya puasa dua ribu tahun.”

Hadits ini derajatnya dhaif atau lemah, sementara Imam Asy Syaukani menganggapnya sebagai hadits maudhu' atau palsu.

Hadits Keempat

صَوْمُ أَوَّلِ يَوْمٍ مِنْ رَجَبٍ كَفَّارَةٌ ثَلَاثَ سِنِيْنَ، وَالثَّانِي كَفَّارَةٌ سِنْتَيْنِ، وَالثَّالِثُ كَفَّارَةٌ سَنَةً ثُمَّ كُلُّ يَوْمٍ شَهْراً

Artinya: “Berpuasa di hari pertama bulan Rajab adalah penebus (dosa) selama tiga tahun, di hari kedua adalah penebus dua tahun dan di hari ketiga adalah penebus satu tahun, kemudian setiap satu hari (setelah itu) penebus satu bulan.” (H.R. Al Khallal).

Hadits ini derajatnya maudhu' atau palsu.

Baca juga: Malam 1 Rajab dan Keutamaan Bulan Rajab sebagai Waktu Doa Mustajab

Hadits Kelima

إِنَّ فيِ الجَنّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَب أَشَدّ بَيَاضًا مِنْ اللبنِ وَأَحْلَى مِنْ العَسَلِ، مَنْ صَامَ يَومًا مِنْ رَجَب سَقَاهُ اللهُ ِمنْ ذلِكَ النَهَارِ

Artinya: "Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, dinamakan sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab, Allah akan memberikannya minum dari sungai itu." (H.R. Ibnu Hibban).

Hadits ini derajatnya Dhaif atau lemah.

Selain lima hadits di atas, banyak riwayat hadits seputar bulan rajab yang derajatnya dhaif atau lemah hingga maudhu' atau palsu.

Dalil Hadits Shahih tentang Puasa Rajab

Selain hadits lemah dan palsu seputar puasa Rajab, ada pula hadits shahih tentang puasa di bulan Rajab.

Baca juga: Apa Itu Puasa Rajab? Pengertian, Jadwal, dan Kalender Rajab 1447 H

Hadits Pertama

حَدَّثَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ

Artinya: "Telah bercerita kepadaku (Ibnu 'Abbas) bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan puasa sehingga kami mengatakan beliau tidak pernah berbuka, dan jika berbuka sehingga kami mengatakan beliau tidak pernah berpuasa." (H.R. Ahmad).

An-Nawawi dalam kitab Al Minhaj Syarah Shahih Muslim memberikan penjelasan bahwa tidak adanya larangan maupun anjuran khusus dalam melaksanakan puasa pada bulan Rajab. Puasa di bulan sebagaimana berpuasa pada bulan-bulan lainnya. Hukum berpuasa selain di bulan Ramadhan dikembalikan pada hukum asalnya, yaitu sunnah.

Hadits Kedua

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Artinya: “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Ingin Puasa Rajab? Ini Niat yang Dibaca Lengkap dengan Keutamaannya

Dalam kitab Lathaiful Ma'arif disebutkan Ibnu ’Abbas mengatakan bahwa Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.”

Salah satu amalan yang bisa dilakukan di bulan haram, termasuk bulan Rajab adalah berpuasa.

Menyikapi Kontroversi Seputar Puasa Rajab

Adanya dalil shahih dan dhaif atau maudhu' seputar puasa Rajab dapat disikapi dengan mengambil jalan tengah. Puasa di bulan haram diyakini lebih besar pahalanya, namun tidak ada dalil shahih yang mengkhususkan untuk berpuasa di bulan Rajab pada hari-hari tertentu.

Oleh karena itu, berpuasa di bulan Rajab dapat dilakukan dengan dalil puasa yang lebih kuat, yaitu:

1. Puasa Senin dan Kamis di bulan Rajab;

2. Puasa Daud di bulan Rajab;

3. Puasa Ayyamul bidh yaitu tanggal 13, 14, dan 15 Rajab.

Baca juga: Kumpulan Hadits Lemah dan Palsu Seputar Bulan Rajab

Kesimpulan

Berdasarkan banyaknya hadits dhaif atau lemah dan maudhu' atau palsu seputar bulan Rajab, namun ada pula dalil shahih tentang puasa bulan Rajab, maka boleh melaksanakan puasa di bulan Rajab.

Dianjurkan untuk berpuasa dengan dalil yang lebih kuat dan shahih, yaitu puasa Senin dan Kamis di bulan Rajab, puasa Daud bagi yang sudah terbiasa, dan puasa ayyamul bidh tanggal 13, 14, dna 15 Rajab.   

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar