Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tegaskan Hak Beribadah Usai Penutupan Rumah Doa di Garut

Kompas.com - 16/08/2025, 18:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya menjaga hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing setelah insiden penutupan rumah doa di Desa Purbayani, Garut, Jawa Barat.

Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, mengatakan Kemenag telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Barat serta Kemenag Kabupaten Garut untuk mencari penyelesaian melalui dialog sesuai ketentuan hukum.

"Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadah tanpa diskriminasi. Kementerian Agama berkewajiban memastikan hal itu terlaksana, termasuk di Garut," kata Gugun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/8/2025), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Kemen HAM Tindak Lanjuti Penutupan Rumah Doa Kristen di Garut

Sebagai bentuk keseriusan, Gugun mendatangi Kecamatan Caringin untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan berdiskusi dengan warga, tokoh agama, serta aparat setempat.

Ia menyebut semua pihak sepakat menjaga suasana damai dan saling menghormati, sementara Kemenag akan memfasilitasi agar hak beribadah tetap terlindungi sekaligus memperkuat kerukunan.

Kemenag mengajak masyarakat mengutamakan musyawarah demi terciptanya kerukunan umat beragama, dengan proses mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dan perwakilan jemaat.

"Kerukunan adalah modal bangsa. Perselisihan harus diselesaikan damai, bukan dengan pembatasan hak ibadah," ujar Gugun.

Baca juga: Rumah Doa Kristen di Garut Ditutup, Pemerintah: Bangunan Tak Berizin

Ia berharap masyarakat Garut tetap menjaga suasana kondusif serta memberi ruang bagi setiap pemeluk agama untuk beribadah dengan aman dan nyaman.

Kemenag juga menyiapkan aturan yang lebih rinci terkait pendirian dan penggunaan rumah doa agar memberikan kepastian hukum dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.

"Kami ingin memastikan regulasi ini melindungi semua pihak, memberi kepastian hukum, dan mencegah kasus seperti di Garut," kata Gugun.

Kemenag turut meminta pemerintah daerah membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak agar penyelesaian bisa dicapai tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat.

"Pemerintah daerah berperan strategis dalam menjaga kerukunan umat beragama," ujarnya.

Menurut Gugun, koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan, tidak hanya untuk penyelesaian jangka pendek tetapi juga membangun mekanisme pencegahan di masa depan.

"Kita akan memperkuat sistem deteksi dini supaya potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Perempuan Haid Tetap Bisa Beribadah, Ini Amalannya
Perempuan Haid Tetap Bisa Beribadah, Ini Amalannya
Doa dan Niat
Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya
Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya
Doa dan Niat
Tahapan Mengamalkan Alquran: Cara Membaca, Menghafal, dan Memahami Maknanya
Tahapan Mengamalkan Alquran: Cara Membaca, Menghafal, dan Memahami Maknanya
Doa dan Niat
Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran
Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
Doa dan Niat
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Aktual
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Doa dan Niat
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
Aktual
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Doa dan Niat
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Aktual
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Aktual
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Doa dan Niat
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke