Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tegaskan Hak Beribadah Usai Penutupan Rumah Doa di Garut

Kompas.com, 16 Agustus 2025, 18:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya menjaga hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing setelah insiden penutupan rumah doa di Desa Purbayani, Garut, Jawa Barat.

Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, mengatakan Kemenag telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Barat serta Kemenag Kabupaten Garut untuk mencari penyelesaian melalui dialog sesuai ketentuan hukum.

"Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadah tanpa diskriminasi. Kementerian Agama berkewajiban memastikan hal itu terlaksana, termasuk di Garut," kata Gugun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/8/2025), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Kemen HAM Tindak Lanjuti Penutupan Rumah Doa Kristen di Garut

Sebagai bentuk keseriusan, Gugun mendatangi Kecamatan Caringin untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan berdiskusi dengan warga, tokoh agama, serta aparat setempat.

Ia menyebut semua pihak sepakat menjaga suasana damai dan saling menghormati, sementara Kemenag akan memfasilitasi agar hak beribadah tetap terlindungi sekaligus memperkuat kerukunan.

Kemenag mengajak masyarakat mengutamakan musyawarah demi terciptanya kerukunan umat beragama, dengan proses mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dan perwakilan jemaat.

"Kerukunan adalah modal bangsa. Perselisihan harus diselesaikan damai, bukan dengan pembatasan hak ibadah," ujar Gugun.

Baca juga: Rumah Doa Kristen di Garut Ditutup, Pemerintah: Bangunan Tak Berizin

Ia berharap masyarakat Garut tetap menjaga suasana kondusif serta memberi ruang bagi setiap pemeluk agama untuk beribadah dengan aman dan nyaman.

Kemenag juga menyiapkan aturan yang lebih rinci terkait pendirian dan penggunaan rumah doa agar memberikan kepastian hukum dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.

"Kami ingin memastikan regulasi ini melindungi semua pihak, memberi kepastian hukum, dan mencegah kasus seperti di Garut," kata Gugun.

Kemenag turut meminta pemerintah daerah membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak agar penyelesaian bisa dicapai tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat.

"Pemerintah daerah berperan strategis dalam menjaga kerukunan umat beragama," ujarnya.

Menurut Gugun, koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan, tidak hanya untuk penyelesaian jangka pendek tetapi juga membangun mekanisme pencegahan di masa depan.

"Kita akan memperkuat sistem deteksi dini supaya potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com