Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transformasi BP Haji ke Kementerian Haji, Dahnil: Tidak Semua Pegawai Langsung Dipindah

Kompas.com, 23 Agustus 2025, 18:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntakmemastikan perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah akan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip integritas dan kompetensi.

“Pak Presiden menekankan pentingnya integritas dan kompetensi. Jadi tidak serta-merta semua pegawai langsung dipindahkan. Akan ada seleksi yang mempertimbangkan rekam jejak dan integritas,” ujar Dahnil di Jakarta, Sabtu (23/8/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: BP Haji Siap Transformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Masih Tunggu Pengesahan DPR

Ia menjelaskan, struktur yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama, seperti Kabid Haji di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan dialihkan ke dalam struktur baru Kementerian Haji dan Umrah.

Selain itu, gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di berbagai daerah juga akan difungsikan sebagai Kantor Kementerian Haji.

“Ini sebenarnya hanya semacam bedol desa. Struktur Kabid Haji di Kemenag akan dipindahkan ke Kementerian Haji,” kata Dahnil.

Baca juga: MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haji Hanya Satu Kali

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa asrama haji yang ada di daerah akan dimanfaatkan sebagai bagian dari infrastruktur kementerian, termasuk kantor Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Haji.

“Kita sudah siap secara aset. PLHUT dan asrama haji akan menjadi basis pelayanan di daerah,” ujarnya.

Menurut Dahnil, rencana perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah sudah menjadi visi Presiden Prabowo Subianto sejak pencalonannya pada Pemilu Presiden 2014, dan konsisten dibawa hingga Pilpres 2019 serta 2024.

“Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga Pilpres 2019 dan 2024,” ungkapnya.

Ia menambahkan, langkah berikutnya setelah pengesahan nomenklatur adalah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) serta kelembagaan kementerian baru tersebut.

“Setelah Undang-Undang disahkan, proses berikutnya adalah penyusunan Perpres. Nantinya Perpres inilah yang akan mengatur lebih lanjut soal kelembagaan dan struktur kementerian,” jelas Dahnil.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Aktual
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Aktual
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Aktual
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Aktual
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar