Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Terbitkan Fatwa Belanja Online Syariah, Simak Penjelasannya

Kompas.com - 02/09/2025, 13:58 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.

Fatwa ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam melakukan transaksi jual beli daring yang semakin marak di masyarakat.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa transaksi menggunakan platform belanja online diperbolehkan secara syariah, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan, seperti kejelasan akad, kehalalan objek transaksi, serta keterbukaan informasi antara penjual dan pembeli.

Namun, DSN-MUI juga menyoroti adanya praktik curang yang kerap terjadi di marketplace maupun media sosial.

Baca juga: Ketum MUI Serukan Qunut Nazilah Saat Kondisi Genting, Ini Tata Cara dan Doanya

 

“Fatwa ini hadir karena banyaknya praktik jual beli online yang belum memiliki batasan syariah yang jelas. Maka diperlukan panduan agar transaksi tetap sah dan berkah,” demikian bunyi bagian pertimbangan dalam fatwa tersebut.

Ketentuan Syariah dalam Jual Beli Online

Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI mengatur bahwa akad ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis akad, baik secara fisik maupun elektronik, seperti melalui WhatsApp, SMS, email, atau platform e-commerce.

Penjual diwajibkan menjelaskan dengan jujur dan transparan terkait barang/jasa yang dijual, harga, ongkos kirim, serta waktu pengiriman.

Sementara pembeli memiliki hak khiyar, yaitu hak untuk membatalkan transaksi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi saat akad.

Selain itu, jika terjadi kerusakan akibat kelalaian ekspedisi, maka pihak penyedia jasa pengiriman wajib bertanggung jawab.

Tantangan Pelaku Usaha Online

Meski fatwa ini memberi landasan kuat, sebagian pelaku usaha online merasa perlu waktu untuk menyesuaikan diri. Mereka khawatir ketentuan ketat bisa membatasi strategi pemasaran yang sudah umum dipakai, seperti membuat penawaran diskon dengan cara tertentu.

Kendati demikian, DSN-MUI menegaskan bahwa ketentuan tersebut lahir untuk menegakkan prinsip keadilan, kejujuran, dan saling ridha dalam transaksi, dengan rujukan pada Al Quran, hadits, kaidah fikih, serta fatwa-fatwa sebelumnya.

Jika muncul perselisihan dalam jual beli online, penyelesaiannya diarahkan melalui musyawarah, atau bila gagal, dapat dilanjutkan ke Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau Pengadilan Agama.

Baca juga: MUI Larang Pinjaman Online dengan Keuntungan, Ini Alasannya

Harapan MUI

Dengan adanya fatwa ini, DSN-MUI berharap umat Islam bisa menjalankan aktivitas ekonomi digital dengan lebih aman, adil, dan sesuai syariah, sekaligus menghindari kerugian akibat praktik jual beli online yang menyalahi aturan Islam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
GP Ansor Perkuat Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Umat di Akar Rumput
GP Ansor Perkuat Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Umat di Akar Rumput
Aktual
Mantan Menag Said Agil Husin: Al Qur'an Ingatkan Manusia Merawat Lingkungan
Mantan Menag Said Agil Husin: Al Qur'an Ingatkan Manusia Merawat Lingkungan
Aktual
Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Laki-laki
Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Laki-laki
Doa dan Niat
4 Kalimat yang Paling Dicintai Allah SWT dan Keutamaannya bagi Umat Islam
4 Kalimat yang Paling Dicintai Allah SWT dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Doa dan Niat
Astronom Uni Emirat Arab Perkirakan Ramadhan 2026 Dimulai 19 Februari, Idul Fitri 20 Maret
Astronom Uni Emirat Arab Perkirakan Ramadhan 2026 Dimulai 19 Februari, Idul Fitri 20 Maret
Aktual
Doa Setelah Sholat Taubat dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin
Doa Setelah Sholat Taubat dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin
Doa dan Niat
Ketentuan Dalam Bersedekah agar Diterima dan Membawa Berkah
Ketentuan Dalam Bersedekah agar Diterima dan Membawa Berkah
Doa dan Niat
Keutamaan Berniat Melakukan Kebaikan Meskipun Tidak Terlaksana
Keutamaan Berniat Melakukan Kebaikan Meskipun Tidak Terlaksana
Doa dan Niat
Menag Gagas Lembaga Pemberdayaan Dana Umat, Potensi Dana Capai Rp 1.000 Triliun per Tahun
Menag Gagas Lembaga Pemberdayaan Dana Umat, Potensi Dana Capai Rp 1.000 Triliun per Tahun
Aktual
Definisi dan Batasan Anak Yatim Lengkap dengan Keutamaan Menyantuninya
Definisi dan Batasan Anak Yatim Lengkap dengan Keutamaan Menyantuninya
Doa dan Niat
Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan Soroti Kinerja Danantara
Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan Soroti Kinerja Danantara
Aktual
Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?
Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?
Aktual
Mengenal 4 Mazhab Fikih dalam Islam
Mengenal 4 Mazhab Fikih dalam Islam
Doa dan Niat
Gus Yahya: Pengasuh Al Khoziny Bangun Pesantren dari Tabungan Pribadi
Gus Yahya: Pengasuh Al Khoziny Bangun Pesantren dari Tabungan Pribadi
Aktual
Bahaya Meninggalkan Shalat Fardhu, Tidak Selamat Dunia Akhirat
Bahaya Meninggalkan Shalat Fardhu, Tidak Selamat Dunia Akhirat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke