Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Haji 2026 Efisien, Pemerintah Pangkas Syarikah Jadi Dua

Kompas.com, 30 September 2025, 22:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menerapkan skema baru dalam pengelolaan layanan haji 2026.

Jika sebelumnya ada delapan syarikah (perusahaan penyedia layanan) yang terlibat di Arab Saudi, tahun depan jumlahnya dipangkas menjadi hanya dua syarikah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kebijakan ini bertujuan menekan biaya perjalanan haji sekaligus mencegah praktik pungutan liar.

“Alhamdulillah, biaya layanan yang dikelola syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 riyal. Dari sebelumnya 2.300 riyal, tahun ini menjadi 2.100 riyal tanpa pungli dan tanpa manipulasi,” ujar Dahnil di Jakarta, Selasa (30/9/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Gus Irfan: Kita Wajib Buktikan Kementerian Haji Tidak Salah Dibentuk

Pengurangan Biaya Haji 2026

Dahnil menjelaskan penunjukan dua syarikah memungkinkan efisiensi biaya layanan bagi jamaah Indonesia.

Penurunan biaya ini dinilai sebagai langkah positif dalam memastikan transparansi pengelolaan dana haji.

Dua Syarikah Terpilih

Kementerian Haji dan Umrah menetapkan dua perusahaan penyedia layanan, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.

Seleksi dilakukan melalui tahapan ketat. Dari semula 150 syarikah yang ikut lelang, jumlah itu disaring menjadi 50, kemudian 20, hingga menyisakan empat.

Pada tahap akhir, hanya dua syarikah yang dipilih untuk melayani jamaah haji Indonesia.

Baca juga: Daftar Tunggu Haji 2026: Tersingkat 14 Tahun dan Terlama 38 Tahun

Kontrak Multi-tahun Layanan Haji

Selain memangkas jumlah penyedia layanan, pemerintah juga menerapkan kontrak multi-tahun.

Kontrak syarikah tidak lagi dilakukan setiap tahun, melainkan langsung berlaku untuk tiga tahun.

“Kontraknya tidak lagi tahunan, tetapi langsung tiga tahun. Langkah ini untuk mencegah praktik manipulasi dan dampak negatif dari sistem lelang tahunan,” jelas Dahnil.

Reformasi Tata Kelola Haji

Kebijakan baru ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola haji dan umrah yang menekankan efisiensi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan bagi jamaah.

“Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan haji lebih profesional, efisien, dan bebas dari kepentingan yang merugikan jamaah,” kata Dahnil.

Skema baru tersebut mulai diberlakukan pada musim haji 2026. Pemerintah menargetkan, langkah ini akan menjadi acuan dalam perencanaan logistik dan penyediaan akomodasi jamaah di Tanah Suci.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Doa Meminta Hujan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Mohon Hujan yang Membawa Berkah
Doa Meminta Hujan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Mohon Hujan yang Membawa Berkah
Doa dan Niat
Simulasi Biaya Haji 2027 untuk 2 Orang, Segini yang Harus Disiapkan
Simulasi Biaya Haji 2027 untuk 2 Orang, Segini yang Harus Disiapkan
Aktual
Doa Buka Puasa Senin Kamis: Niat, Bacaan Arab Latin, dan Keutamaannya
Doa Buka Puasa Senin Kamis: Niat, Bacaan Arab Latin, dan Keutamaannya
Doa Harian
Biaya Haji 2027 Terbaru untuk 2 Orang, Berapa yang Harus Disiapkan?
Biaya Haji 2027 Terbaru untuk 2 Orang, Berapa yang Harus Disiapkan?
Aktual
MUI Dorong Pendataan Manuskrip Kuno Pesantren untuk Selamatkan Warisan Intelektual Islam Nusantara
MUI Dorong Pendataan Manuskrip Kuno Pesantren untuk Selamatkan Warisan Intelektual Islam Nusantara
Aktual
BPKH Siapkan Rp8,83 Triliun Nilai Manfaat untuk Haji 2027
BPKH Siapkan Rp8,83 Triliun Nilai Manfaat untuk Haji 2027
Aktual
Lulusan Pesantren Bisa Berkarier di Len, Ini Kompetensi yang Dibutuhkan
Lulusan Pesantren Bisa Berkarier di Len, Ini Kompetensi yang Dibutuhkan
Aktual
Doa Meminta Hujan dari Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Meminta Hujan dari Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Angelina Jolie Soroti Kehancuran Gaza, Serukan Bantuan Hunian Sebelum Musim Dingin
Angelina Jolie Soroti Kehancuran Gaza, Serukan Bantuan Hunian Sebelum Musim Dingin
Aktual
Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,18 Juta, DPR: Kabar Baik bagi Jemaah di Tengah Ketidakpastian Global
Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,18 Juta, DPR: Kabar Baik bagi Jemaah di Tengah Ketidakpastian Global
Aktual
Tak Hanya Madrasah, 2.380 Siswa Sekolah Umum Ikuti OMI Sains 2026
Tak Hanya Madrasah, 2.380 Siswa Sekolah Umum Ikuti OMI Sains 2026
Aktual
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Aktual
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler Per Orang? Ini Rinciannya
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler Per Orang? Ini Rinciannya
Aktual
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp 98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp 23 Juta
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp 98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp 23 Juta
Aktual
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar