Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak-Hak Istri Setelah Perceraian dalam Islam: Nafkah, Hak Asuh Anak, hingga Harta Gono-Gini

Kompas.com, 29 Oktober 2025, 22:59 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Perceraian bukanlah akhir dari tanggung jawab antara suami dan istri.

Dalam Islam, hak-hak istri setelah perceraian tetap dijamin sebagai bentuk perlindungan dan penghormatan terhadap perempuan yang telah berpisah dari suaminya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 241, mantan suami tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istri:

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۝٢٤١
wa lil-muthallaqâti matâ‘um bil-ma‘rûf, ḫaqqan ‘alal-muttaqîn

Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.

Baca juga: Siapa Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian? Ini Penjelasan Menurut Islam dan UU

Kewajiban ini dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dan keputusan pengadilan. Jika dari pernikahan tersebut lahir anak, maka mantan suami juga bertanggung jawab atas nafkah anak-anaknya, meski pernikahan telah berakhir.

Berikut hak-hak istri setelah perceraian menurut ajaran Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia, dilansir dari Antara:

1. Nafkah Iddah

Selama menjalani masa iddah, mantan suami wajib memberikan nafkah kepada mantan istri sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan.

Masa iddah adalah masa tunggu yang dijalani seorang perempuan sebelum diperbolehkan menikah lagi, guna memastikan tidak adanya kehamilan dari pernikahan sebelumnya dan memberi waktu bagi proses penyesuaian diri.

Nafkah iddah meliputi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Adapun lamanya masa iddah adalah tiga kali masa suci bagi perempuan yang masih haid, atau tiga bulan bagi yang tidak haid.

Baca juga: Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini

2. Nafkah Mut’ah

Selain nafkah iddah, Islam juga menetapkan nafkah mut’ah, yakni pemberian dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan setelah perceraian.

Besaran mut’ah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing suami, sebagaimana disebut dalam Surat Al-Baqarah ayat 236:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةًۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗۚ مَتَاعًا ۢ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ ۝٢٣٦
lâ junâḫa ‘alaikum in thallaqtumun-nisâ'a mâ lam tamassûhunna au tafridlû lahunna farîdlataw wa matti‘ûhunna ‘alal-mûsi‘i qadaruhû wa ‘alal-muqtiri qadaruh, matâ‘am bil-ma‘rûf, ḫaqqan ‘alal-muḫsinîn

Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah, bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan.

Mut’ah dapat berupa uang, barang, atau bentuk bantuan lain yang disepakati bersama.

3. Hak Asuh Anak

Dalam Islam, hak pengasuhan anak (hadhanah) setelah perceraian ditentukan berdasarkan usia dan kemaslahatan anak.

Jika anak masih di bawah tujuh tahun atau belum mumayyiz (belum bisa membedakan baik dan buruk), maka hak asuh diutamakan bagi ibu.

Setelah melewati usia tersebut, hak asuh dapat dialihkan kepada ayah, tergantung keputusan pengadilan.

Meskipun hak asuh berada di tangan salah satu pihak, mantan suami tetap wajib memberikan nafkah anak, termasuk kebutuhan pendidikan, makanan, kesehatan, dan tempat tinggal.

Dalam pandangan Islam, tidak ada istilah mantan ayah atau mantan anak. Kewajiban terhadap anak tetap melekat seumur hidup.

Baca juga: Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama

4. Pembagian Harta Gono-Gini

Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama masa pernikahan dan dianggap sebagai milik bersama. Dalam Islam, pembagian harta ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan musyawarah, dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak.

Aset yang termasuk harta bersama meliputi rumah, tanah, tabungan, maupun investasi yang diperoleh selama pernikahan.

Untuk memastikan keadilan, pembagian harta gono-gini idealnya dilakukan melalui jalur pengadilan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam syariat Islam maupun hukum negara.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar