Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Prihatin atas Aksi Teror di SMAN 72 Jakarta, Desak Usut Tuntas dan Pulihkan Korban

Kompas.com, 8 November 2025, 21:59 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas aksi teror yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara saat pelaksanaan ibadah shalat Jumat di mushala sekolah.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Arif Fahrudin, menegaskan bahwa MUI menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut karena menimbulkan korban jiwa, baik dari pihak pelaku maupun siswa.

“Kami sangat menyesalkan aksi teror yang menimbulkan jatuhnya korban. Terlebih, peristiwa ini terjadi di tempat ibadah dan saat pelaksanaan shalat Jumat. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan oleh ajaran agama apa pun,” ujar Arif di Jakarta, Sabtu (8/11/2025), dilansir dari laman MUI.

Baca juga: MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan

Menurutnya, kejadian ini menjadi peringatan serius bahwa potensi terorisme kini mengalami metamorfosis dengan melibatkan faktor-faktor baru seperti gangguan kejiwaan, dendam sosial, dan luka batin akibat perundungan.

“Aksi ini menunjukkan adanya masalah mendalam dari aspek kejiwaan dan sosial yang harus diantisipasi bersama,” ucapnya.

Arif menilai tindakan tersebut juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kesucian masjid sebagai tempat ibadah, sehingga tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

MUI mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas motif di balik aksi teror tersebut dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pihak yang terbukti terlibat.

Baca juga: Tak Hanya Soal Nafsu, Ini Makna Zina yang Dijelaskan Rasulullah SAW dan MUI

Selain itu, MUI meminta pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan penanganan cepat terhadap korban, baik dari sisi kesehatan fisik maupun pemulihan psikologis.

Pemulihan trauma, kata dia, harus menjadi prioritas agar para korban dapat kembali pulih secara menyeluruh.

Kepada pihak sekolah dan keluarga korban, MUI mengimbau agar tetap sabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat berwenang.

Lebih jauh, MUI menyerukan kolaborasi lintas sektor — mulai dari kepolisian, lembaga pendidikan, psikolog, ahli siber, hingga organisasi masyarakat Islam — untuk menganalisis akar masalah peristiwa ini.

Langkah tersebut penting guna merumuskan strategi pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

MUI juga mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran senjata api rakitan, mengingat potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: MUI Perbolehkan Permainan Domino dengan Syarat...

Selain itu, MUI menekankan pentingnya komitmen kolektif dalam memberantas praktik perundungan di lingkungan sekolah maupun keluarga.

“Pola pengasuhan dan pendidikan harus mengedepankan nilai kemanusiaan dan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Anak-anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan,” tuturArif.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sebanyak 14 siswa SMAN 72 Jakarta masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat ledakan tersebut.

Dari jumlah itu, tujuh siswa dilaporkan memerlukan tindakan operasi.

KPAI menyebut data jumlah korban masih dinamis, karena saat kunjungan ke lokasi terdapat 33 siswa yang dirawat di rumah sakit, sementara laporan awal kepolisian sempat mencatat total korban mencapai 37 orang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar