Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Sulam Alis dalam Islam, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasannya

Kompas.com, 9 November 2025, 13:35 WIB
Khairina

Editor

Sumber LPPOM MUI

KOMPAS.com-Sulam alis merupakan teknik kecantikan yang bertujuan menebalkan atau membentuk ulang alis agar tampak lebih rapi dan serasi dengan wajah.

Prosedur ini sekilas mirip dengan tato alis karena sama-sama menggunakan jarum untuk menanamkan pigmen warna ke kulit.

Bedanya, sulam alis biasanya memakai bahan alami atau herbal, sementara tato menggunakan tinta kimia yang menembus lebih dalam ke lapisan kulit.

Dalam praktiknya, alat yang digunakan disebut embroidery pen atau embroidery machine, yaitu alat khusus berbentuk pena dengan jarum menyerupai sisir yang membuat goresan halus di permukaan kulit.

Baca juga: Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya

Prosesnya dilakukan hanya di lapisan luar kulit sehingga bulu alis masih bisa tumbuh kembali, tidak seperti tato yang tintanya menembus jauh ke dalam jaringan kulit.

Meskipun demikian, prosedur ini tetap melibatkan tusukan jarum dan penginjeksian pigmen ke tubuh, sehingga memunculkan pertanyaan tentang hukumnya dalam Islam.

Pandangan Ulama tentang Hukum Sulam Alis

Dilansir dari laman LPPOM MUI, dalam pandangan Islam, hukum mencukur atau mengubah bentuk alis tanpa alasan syar’i masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Sebagian besar ulama berpendapat, mencukur atau mengubah alis karena alasan kecantikan semata termasuk dalam perbuatan mengubah ciptaan Allah, yang tidak dibenarkan dalam syariat.

Namun, pengecualian diberikan bila ada kebutuhan medis atau kemaslahatan tertentu.

Contohnya, mencukur alis diperbolehkan jika diperlukan untuk pengobatan penyakit kulit atau tumor di sekitar alis.

Prinsip ini dikenal dalam fiqih sebagai lil hajah — perbuatan yang dibolehkan karena adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan oleh syariat.

Dasar Larangan Mengubah Ciptaan Allah

Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan dalam bentuk terbaik dan sempurna sesuai kehendak Allah SWT.

Hal ini ditegaskan dalam Surah At-Tin ayat 4:

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ ۝٤

laqad khalaqnal-insâna fî aḫsani taqwîm
sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.

Oleh karena itu, tindakan mengubah bagian tubuh tanpa kebutuhan syar’i, seperti mengubah bentuk alis hanya demi estetika, dianggap kurang bersyukur terhadap ciptaan Allah.

Dalam kaidah Ushul Fiqh, para ulama juga menilai bahwa alis termasuk bagian dari rambut, sehingga tindakan mencukur atau menghapusnya lalu membuat bentuk baru termasuk dalam kategori larangan Nabi SAW.

Baca juga: Hukum Aqiqah Diri Sendiri Setelah Dewasa

Mengapa Sulam Alis Diharamkan

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, sulam alis termasuk dalam kategori yang diharamkan karena beberapa alasan syar’i.

Pertama, proses sulam alis dilakukan dengan cara melukai kulit menggunakan jarum untuk memasukkan pigmen warna.

Perbuatan melukai tubuh sendiri tanpa alasan medis termasuk dalam larangan Allah SWT sebagaimana disebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 195:

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

Kedua, bila tinta yang digunakan mengandung bahan najis, maka hasilnya tidak hanya dilarang tetapi juga menimbulkan najis pada tubuh.

Dari sisi kesehatan, prosedur ini juga berisiko menyebabkan infeksi kulit atau alergi akibat bahan kimia yang diserap tubuh.

Dampak Psikologis dan Spiritual

Selain aspek hukum, para ulama juga menyoroti dampak psikologis dari kebiasaan memperindah diri berlebihan seperti sulam alis.

Perempuan yang melakukan praktik ini dikhawatirkan terjebak dalam perasaan bangga terhadap penampilan fisik dan kehilangan rasa rendah hati.

Sikap tersebut dapat menumbuhkan ujub atau kesombongan, yakni merasa lebih baik atau lebih cantik daripada orang lain.

Padahal Rasulullah SAW memperingatkan dalam hadis riwayat Muslim:

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.”

Beliau juga menegaskan bahwa Allah menyukai keindahan, tetapi sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.

Sikap ini menyerupai kesombongan Iblis terhadap Nabi Adam sebagaimana disebut dalam Surah Al-A’raf ayat 12, ketika Iblis berkata, “Saya lebih baik daripadanya. Engkau ciptakan saya dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.”

Baca juga: Hukum Pamer Kekayaan di Media Sosial Menurut Islam, Bisa Hapus Amal Kebaikan

Hadis Larangan Tato dan Kaitannya dengan Sulam Alis

Sulam alis juga dikaitkan dengan larangan membuat tato karena prosesnya melibatkan pelukaan kulit dan penyuntikan pigmen.

Rasulullah SAW melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato.

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Ibnu Umar, sebagaimana sabda Nabi SAW:

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut Imam Adz-Dzahabi, adanya laknat menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tergolong dosa besar karena termasuk bentuk maksiat yang diikuti ancaman azab atau laknat dari Allah SWT.

Dengan dasar ini, banyak ulama menyamakan sulam alis dengan tato karena sama-sama melukai kulit dan mengubah ciptaan Allah tanpa alasan syar’i.

Alternatif Kecantikan yang Diperbolehkan

Sebagai alternatif, Islam tidak melarang perawatan atau rias wajah selama tidak melibatkan perubahan permanen pada ciptaan Allah.

Contohnya, penggunaan rias wajah dekoratif seperti pensil alis atau tinta alami dari daun pacar (henna) diperbolehkan karena bersifat sementara dan tidak menghalangi air wudhu.

Praktik ini juga umum digunakan dalam rias pengantin dan tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah.

Selama tujuannya untuk memperindah diri di hadapan suami dan tetap menjaga batas syariat, maka hukumnya diperbolehkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar