Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Sulam Alis dalam Islam, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 09/11/2025, 13:35 WIB
Khairina

Editor

Sumber LPPOM MUI

KOMPAS.com-Sulam alis merupakan teknik kecantikan yang bertujuan menebalkan atau membentuk ulang alis agar tampak lebih rapi dan serasi dengan wajah.

Prosedur ini sekilas mirip dengan tato alis karena sama-sama menggunakan jarum untuk menanamkan pigmen warna ke kulit.

Bedanya, sulam alis biasanya memakai bahan alami atau herbal, sementara tato menggunakan tinta kimia yang menembus lebih dalam ke lapisan kulit.

Dalam praktiknya, alat yang digunakan disebut embroidery pen atau embroidery machine, yaitu alat khusus berbentuk pena dengan jarum menyerupai sisir yang membuat goresan halus di permukaan kulit.

Baca juga: Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya

Prosesnya dilakukan hanya di lapisan luar kulit sehingga bulu alis masih bisa tumbuh kembali, tidak seperti tato yang tintanya menembus jauh ke dalam jaringan kulit.

Meskipun demikian, prosedur ini tetap melibatkan tusukan jarum dan penginjeksian pigmen ke tubuh, sehingga memunculkan pertanyaan tentang hukumnya dalam Islam.

Pandangan Ulama tentang Hukum Sulam Alis

Dilansir dari laman LPPOM MUI, dalam pandangan Islam, hukum mencukur atau mengubah bentuk alis tanpa alasan syar’i masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Sebagian besar ulama berpendapat, mencukur atau mengubah alis karena alasan kecantikan semata termasuk dalam perbuatan mengubah ciptaan Allah, yang tidak dibenarkan dalam syariat.

Namun, pengecualian diberikan bila ada kebutuhan medis atau kemaslahatan tertentu.

Contohnya, mencukur alis diperbolehkan jika diperlukan untuk pengobatan penyakit kulit atau tumor di sekitar alis.

Prinsip ini dikenal dalam fiqih sebagai lil hajah — perbuatan yang dibolehkan karena adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan oleh syariat.

Dasar Larangan Mengubah Ciptaan Allah

Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan dalam bentuk terbaik dan sempurna sesuai kehendak Allah SWT.

Hal ini ditegaskan dalam Surah At-Tin ayat 4:

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ ۝٤

laqad khalaqnal-insâna fî aḫsani taqwîm
sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.

Oleh karena itu, tindakan mengubah bagian tubuh tanpa kebutuhan syar’i, seperti mengubah bentuk alis hanya demi estetika, dianggap kurang bersyukur terhadap ciptaan Allah.

Dalam kaidah Ushul Fiqh, para ulama juga menilai bahwa alis termasuk bagian dari rambut, sehingga tindakan mencukur atau menghapusnya lalu membuat bentuk baru termasuk dalam kategori larangan Nabi SAW.

Baca juga: Hukum Aqiqah Diri Sendiri Setelah Dewasa

Mengapa Sulam Alis Diharamkan

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, sulam alis termasuk dalam kategori yang diharamkan karena beberapa alasan syar’i.

Pertama, proses sulam alis dilakukan dengan cara melukai kulit menggunakan jarum untuk memasukkan pigmen warna.

Perbuatan melukai tubuh sendiri tanpa alasan medis termasuk dalam larangan Allah SWT sebagaimana disebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 195:

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

Kedua, bila tinta yang digunakan mengandung bahan najis, maka hasilnya tidak hanya dilarang tetapi juga menimbulkan najis pada tubuh.

Dari sisi kesehatan, prosedur ini juga berisiko menyebabkan infeksi kulit atau alergi akibat bahan kimia yang diserap tubuh.

Dampak Psikologis dan Spiritual

Selain aspek hukum, para ulama juga menyoroti dampak psikologis dari kebiasaan memperindah diri berlebihan seperti sulam alis.

Perempuan yang melakukan praktik ini dikhawatirkan terjebak dalam perasaan bangga terhadap penampilan fisik dan kehilangan rasa rendah hati.

Sikap tersebut dapat menumbuhkan ujub atau kesombongan, yakni merasa lebih baik atau lebih cantik daripada orang lain.

Padahal Rasulullah SAW memperingatkan dalam hadis riwayat Muslim:

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.”

Beliau juga menegaskan bahwa Allah menyukai keindahan, tetapi sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.

Sikap ini menyerupai kesombongan Iblis terhadap Nabi Adam sebagaimana disebut dalam Surah Al-A’raf ayat 12, ketika Iblis berkata, “Saya lebih baik daripadanya. Engkau ciptakan saya dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.”

Baca juga: Hukum Pamer Kekayaan di Media Sosial Menurut Islam, Bisa Hapus Amal Kebaikan

Hadis Larangan Tato dan Kaitannya dengan Sulam Alis

Sulam alis juga dikaitkan dengan larangan membuat tato karena prosesnya melibatkan pelukaan kulit dan penyuntikan pigmen.

Rasulullah SAW melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato.

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Ibnu Umar, sebagaimana sabda Nabi SAW:

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut Imam Adz-Dzahabi, adanya laknat menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tergolong dosa besar karena termasuk bentuk maksiat yang diikuti ancaman azab atau laknat dari Allah SWT.

Dengan dasar ini, banyak ulama menyamakan sulam alis dengan tato karena sama-sama melukai kulit dan mengubah ciptaan Allah tanpa alasan syar’i.

Alternatif Kecantikan yang Diperbolehkan

Sebagai alternatif, Islam tidak melarang perawatan atau rias wajah selama tidak melibatkan perubahan permanen pada ciptaan Allah.

Contohnya, penggunaan rias wajah dekoratif seperti pensil alis atau tinta alami dari daun pacar (henna) diperbolehkan karena bersifat sementara dan tidak menghalangi air wudhu.

Praktik ini juga umum digunakan dalam rias pengantin dan tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah.

Selama tujuannya untuk memperindah diri di hadapan suami dan tetap menjaga batas syariat, maka hukumnya diperbolehkan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Doa Dijauhkan dari Musibah Dunia dan Agama Lengkap dengan Artinya
Doa Dijauhkan dari Musibah Dunia dan Agama Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa Berlindung dari Hilangnya Nikmat Lengkap dengan Artinya
Doa Berlindung dari Hilangnya Nikmat Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa Ketika Melihat Awan Gelap Lengkap dengan Artinya
Doa Ketika Melihat Awan Gelap Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Hukum Sulam Alis dalam Islam, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasannya
Hukum Sulam Alis dalam Islam, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasannya
Aktual
Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un: Arti, Penulisan, dan Waktu Tepat Mengucapkannya
Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un: Arti, Penulisan, dan Waktu Tepat Mengucapkannya
Doa dan Niat
Teks Doa Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 Resmi dari Kemendikdasmen
Teks Doa Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 Resmi dari Kemendikdasmen
Aktual
Surat Al Qari'ah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsir
Surat Al Qari'ah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsir
Doa dan Niat
Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam
Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam
Aktual
Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya
Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya
Doa dan Niat
MUI Prihatin atas Aksi Teror di SMAN 72 Jakarta, Desak Usut Tuntas dan Pulihkan Korban
MUI Prihatin atas Aksi Teror di SMAN 72 Jakarta, Desak Usut Tuntas dan Pulihkan Korban
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya
Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya
Doa dan Niat
Lazismu Gelar Rakernas 2026 di Banjarmasin: Tegaskan Penguatan Inovasi Sosial Terintegrasi dan Berkelanjutan
Lazismu Gelar Rakernas 2026 di Banjarmasin: Tegaskan Penguatan Inovasi Sosial Terintegrasi dan Berkelanjutan
Aktual
Bacaan Doa Bepergian Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Doa Bepergian Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Tafsir Surat Ibrahim Ayat 7 dan Kandungan Pesannya
Tafsir Surat Ibrahim Ayat 7 dan Kandungan Pesannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke