Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Lengkap dengan Penjelasannya

Kompas.com, 10 November 2025, 16:13 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Dalam hukum Islam, talak adalah pernyataan suami untuk menceraikan istrinya secara sah dan sesuai syariat. Namun, tidak semua talak dianggap sah.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan berbagai kitab fikih klasik, talak hanya dinilai sah jika diucapkan oleh suami yang berakal, dilakukan secara sadar, dan memenuhi syarat serta rukun yang telah ditetapkan.

Sebaliknya, jika talak dilakukan dalam keadaan tertentu yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka talak menjadi tidak sah atau tidak diakui secara hukum Islam.

Baca juga: Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya

1. Talak dalam Keadaan Mabuk

Talak yang diucapkan suami dalam keadaan mabuk dinilai tidak sah, karena saat itu suami tidak sadar atas perbuatannya.

Menurut mayoritas ulama, ucapan talak hanya sah jika dilakukan dalam keadaan sadar dan mengetahui makna kata yang diucapkan. Orang yang kehilangan kesadaran, seperti karena mabuk atau obat-obatan, tidak dianggap memiliki kehendak yang sah dalam hukum Islam.

2. Talak dalam Keadaan Marah Berat

Talak yang diucapkan ketika suami sangat marah hingga kehilangan kendali diri juga termasuk talak yang tidak sah.

Jika kemarahan membuat suami tidak menyadari apa yang diucapkan atau tidak berniat sungguh-sungguh menceraikan, maka talaknya tidak dianggap berlaku.

Namun, jika kemarahan masih dalam batas sadar dan suami tahu arti ucapannya, sebagian ulama menilai talak tersebut tetap sah.

3. Talak karena Dipaksa

Apabila seorang suami mengucapkan talak karena paksaan, misalnya diancam atau ditekan pihak lain, maka talak tersebut tidak sah.

Dalam hukum Islam, talak harus diucapkan dengan kehendak penuh dari suami tanpa tekanan dari siapa pun. Prinsip ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:

“Tidak ada talak dalam keadaan terpaksa.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Baca juga: Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri

4. Talak dalam Keadaan Tidak Sadar (Pingsan atau Gila)

Talak juga tidak sah jika diucapkan oleh orang tidak sadar, seperti dalam keadaan pingsan, hilang ingatan, atau gila.

Orang yang tidak berakal tidak memiliki tanggung jawab hukum (taklif) dalam Islam, termasuk dalam urusan pernikahan dan perceraian. Karena itu, talak dari orang gila atau tidak sadar dianggap batal.

5. Talak Tanpa Niat yang Jelas

Talak menjadi tidak sah jika diucapkan tanpa niat menceraikan, misalnya hanya bercanda, menguji reaksi istri, atau sekadar marah spontan tanpa maksud sesungguhnya.

Meskipun talak termasuk ucapan serius, ulama menegaskan bahwa niat tetap menjadi faktor penting dalam menentukan keabsahannya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

6. Talak dalam Keadaan Haid atau Nifas

Talak yang dijatuhkan kepada istri dalam keadaan haid atau nifas dinilai tidak sesuai dengan syariat.

Menurut jumhur ulama, talak seperti ini disebut talak bid’ah, yaitu talak yang dilakukan tidak sesuai tuntunan syariat karena bertentangan dengan hikmah dan tata cara talak yang benar.

Talak yang sah seharusnya dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar