Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan

Kompas.com, 14 November 2025, 21:25 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pesan kuat mengenai pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari ajaran ketuhanan.

Menag menegaskan bahwa alam merupakan tanda keberadaan Tuhan sehingga tindakan merusak lingkungan sama artinya merusak tanda tersebut.

Merusak alam berarti merusak tanda keberadaan-Nya,” ujar Menag Nasaruddin Umar saat peluncuran buku Ekoteologi, Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama 2025–2029 dan Trilogi Kerukunan di Jakarta, Jumat (14/11/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Menag Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan dan Pelecehan di Lembaga Keagamaan

Pandangan Filosofis tentang Relasi Manusia dan Alam

Dalam kesempatan itu Menag menyinggung pandangan sejumlah filsuf dan teolog seperti Descartes, Plotinus, dan Ibn Arabi terkait hubungan manusia, alam, dan Tuhan.

Menag menekankan perlunya memahami konsep jawhar (substansi) dan ‘arad (penampakan) agar manusia tidak memandang alam semata sebagai bentuk fisik.

Menurutnya kesadaran bahwa setiap sesuatu memiliki batin—memiliki jawhar—akan membuat manusia enggan merusak alam.

Menag menyatakan bahwa tindakan seperti membakar hutan berarti merusak tanda keberadaan Tuhan.

Etika Ekologis dalam Berbagai Tradisi Agama

Menag juga menyinggung ajaran sejumlah tradisi besar seperti Islam, Hindu, Taoisme, dan filsafat klasik yang memuat prinsip etika ekologis.

Ia menyebut alam sebagai partner manusia, bukan objek, dan menegaskan bahwa kehidupan manusia dan alam saling terkait satu sama lain.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: Dana Sosial Keagamaan Harus Dorong Kemandirian Umat

Apresiasi terhadap Peluncuran Buku Ekoteologi

Menag menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM) Muhammad Ali Ramdhani yang meluncurkan buku pengantar ekoteologi.

Ia berharap lahir karya yang lebih komprehensif untuk menjelaskan relasi manusia, alam, dan Tuhan dalam perspektif moderasi beragama.

Menag menyampaikan bahwa pemahaman tersebut penting untuk membangun kesadaran global merawat bumi.

Ia menegaskan semakin cepat alam rusak, semakin cepat pula tanda-tanda kehancuran datang, sehingga menjaga lingkungan menjadi upaya menunda kiamat.

Proses Penyusunan Buku Moderasi Beragama dan Ekoteologi

Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan bahwa penyusunan tiga buku tersebut merupakan bagian dari mandat besar Kementerian Agama.

Ia menambahkan bahwa proses penyusunan mengikuti tahapan panjang mulai dari pengumpulan data, penulisan, FGD, hingga pembacaan ulang.

Setiap tahap melibatkan akademisi, peneliti, aktivis lingkungan, tokoh agama, analis kebijakan, dan kementerian serta lembaga lintas sektor.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: Ada 80 Pesantren Butuh Perhatian karena Kondisi Bangunan

Harapan terhadap Implementasi Ekoteologi di Kementerian Agama

Kehadiran buku Ekoteologi: Menguatkan Iman, Merawat Lingkungan diharapkan menjadi pedoman implementatif bagi Kementerian Agama dan para mitra.

Buku ini juga diharapkan memperkuat kesadaran bersama untuk merawat hubungan harmonis antara manusia, Tuhan, dan alam serta menjadi rujukan komunikasi bagi program-program berbasis ekoteologi.

Peluncuran buku ekoteologi dan peta jalan moderasi beragama disebut sebagai tonggak baru dalam mengarusutamakan spiritualitas ekologis dan kerukunan lintas agama dalam pembangunan nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar