Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Puasa Rajab 1447 H? Ini Jadwal Resmi Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU

Kompas.com, 15 Desember 2025, 10:27 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com- Bulan Rajab 1447 Hijriah segera tiba dan menjadi perhatian umat Islam karena termasuk salah satu bulan haram yang dimuliakan dalam ajaran Islam.

Penentuan awal bulan Rajab penting diketahui sebagai acuan pelaksanaan ibadah sunnah, termasuk puasa sunnah Rajab.

Jadwal Awal Bulan Rajab 1447 Hijriah di Indonesia

Kementerian Agama RI melalui Kalender Hijriah Indonesia memprediksi 1 Rajab 1447 Hijriah jatuh pada Minggu, 21 Desember 2025.

Kalender Kemenag RI memperkirakan bulan Rajab 1447 Hijriah berlangsung selama 30 hari hingga Senin, 19 Januari 2026.

Baca juga: Hitung Mundur Ramadhan 2026: Tersisa 66 Hari Lagi Menuju Awal Puasa

Muhammadiyah melalui Kalender Hijriah Global Tunggal juga menetapkan 1 Rajab 1447 Hijriah pada Minggu, 21 Desember 2025.

KHGT Muhammadiyah mencatat bulan Rajab 1447 Hijriah berlangsung selama 30 hari dan berakhir pada 19 Januari 2026.

Nahdlatul Ulama melalui Almanak Tahun 2025 dan 2026 turut memprediksi awal bulan Rajab 1447 Hijriah pada tanggal yang sama.

Versi NU juga memperkirakan bulan Rajab 1447 Hijriah berlangsung selama 30 hari hingga Senin, 19 Januari 2026.

Kesamaan penetapan awal bulan Rajab dari Kemenag RI, Muhammadiyah, dan NU memberikan kepastian waktu bagi umat Islam di Indonesia.

Tanggal 1 Rajab 1447 Hijriah dapat dijadikan acuan awal pelaksanaan puasa sunnah dan amalan ibadah lainnya.

Baca juga: Keutamaan Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Puasa Rajab dalam Pandangan Ulama

Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram dalam Islam yang dikenal dengan sebutan asyhurul hurum.

Kedudukan Rajab sebagai bulan haram mendorong umat Islam memperbanyak amal saleh, termasuk ibadah puasa sunnah.

Para ulama menegaskan bahwa tidak terdapat dalil sahih yang menetapkan puasa tertentu dengan keutamaan khusus hanya karena dilakukan pada bulan Rajab.

Puasa sunnah pada bulan Rajab tetap mengikuti ketentuan puasa sunnah yang bersifat umum dalam ajaran Islam.

Puasa Ayyamul Bidh yang Dianjurkan di Bulan Rajab

Salah satu puasa sunnah yang dapat dikerjakan pada bulan Rajab adalah puasa ayyamul bidh.

Puasa ayyamul bidh dilaksanakan setiap bulan Hijriah pada tanggal 13, 14, dan 15 berdasarkan hadis sahih riwayat An-Nasai yang dinilai sahih oleh Ibnu Hibban.

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa puasa tiga hari setiap bulan memiliki nilai pahala setara dengan puasa selama satu tahun.

Penjelasan tersebut sejalan dengan Al Quran Surat Al-An’am ayat 160 tentang balasan sepuluh kali lipat bagi setiap amal kebaikan.

Baca juga: Keutamaan Puasa Daud, Puasa Paling Dicintai Allah

Niat Puasa Sunnah Rajab

Pelaksanaan puasa sunnah Rajab diawali dengan membaca niat pada malam hari sebelum fajar.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ فِي شَهْرِ رَجَبٍ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat puasa Rajab, sunnah karena Allah Ta’ala.

Niat puasa sunnah Rajab juga dapat dilakukan pada siang hari selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا الْيَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat puasa sunnah bulan Rajab hari ini, sunnah karena Allah Ta’ala.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar