Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 Capai 77,89, Tertinggi dalam 11 Tahun

Kompas.com, 23 Desember 2025, 10:40 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencatat skor 77,89, tertinggi sejak survei nasional pertama dilakukan pada 2015.

Capaian tersebut didasarkan pada hasil Survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025 yang dilaksanakan Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia.

Hasil survei diumumkan dalam agenda Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026 bertema Toward a Loving Future Ummah di Jakarta, Selasa (22/12/2025).

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Jadi “Bapak Angkat” Mahasiswa Terdampak Banjir di Aceh

Acara tersebut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, jajaran pejabat eselon I dan II, staf khusus dan tenaga ahli Menteri Agama, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, serta kepala kantor wilayah Kemenag provinsi.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kenaikan indeks kerukunan tidak boleh dimaknai sekadar sebagai capaian statistik.

Menurut Nasaruddin, capaian tersebut merupakan panggilan moral agar agama semakin berperan sebagai penuntun etis dalam menghadapi dinamika sosial, teknologi, dan budaya yang terus berkembang.

“Agama tidak boleh berhenti pada simbol dan ritual, tetapi harus menjadi kompas moral di tengah disrupsi sosial, teknologi, dan budaya,” ujar Nasaruddin, dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di 30 Provinsi untuk Nataru

Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan bahwa kerukunan umat beragama didefinisikan sebagai hubungan antarumat yang toleran, setara dalam menjalankan ajaran agama, serta bekerja bersama membangun bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ali Ramdhani menyampaikan bahwa Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 berada pada kategori tinggi dengan skor 77,89.

Skor tersebut menjadi yang tertinggi dalam rentang 11 tahun pengukuran indeks kerukunan umat beragama secara nasional.

Survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama menggunakan tiga indikator utama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan.

Dimensi toleransi berkaitan dengan sikap saling menerima dan menghormati perbedaan keyakinan.

Dimensi kesetaraan mencerminkan pandangan bahwa seluruh warga memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa diskriminasi.

Dimensi kebersamaan menggambarkan praktik gotong royong serta partisipasi lintas komunitas dalam kehidupan sosial.

Baca juga: Menag Usulkan Terjemahan Bahasa Indonesia dalam Platform Digital Hadis

Ali Ramdhani menjelaskan bahwa survei ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan instrumen terstruktur.

Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka menggunakan kuesioner terstandar kepada 13.836 responden.

Pemilihan responden menggunakan metode Multistage Random Sampling with Quota demi menjamin keterwakilan wilayah dan keseimbangan gender.

Responden berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, berdomisili setidaknya enam bulan di lokasi survei, serta mewakili enam agama yang diakui dan dilayani di Indonesia.

Survei dilaksanakan pada periode September hingga November 2025 dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error sebesar ±0,83 persen.

Hasil pengukuran menunjukkan seluruh indikator berada pada kategori tinggi.

Dimensi toleransi mencatat skor 88,82 sebagai penopang utama kerukunan.

Dimensi kebersamaan memperoleh skor 65,49 dan dinilai masih membutuhkan penguatan, terutama dalam partisipasi lintas komunitas.

Dimensi kesetaraan mencatat skor 79,35.

Ali Ramdhani menyebut bahwa skor IKUB 2025 melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya sejak 2015.

Indeks KUB nasional tercatat sebesar 75,36 pada 2015, 75,47 pada 2016, 72,27 pada 2017, 70,90 pada 2018, 73,83 pada 2019, 67,46 pada 2020, 72,39 pada 2021, 73,09 pada 2022, 76,02 pada 2023, dan 76,47 pada 2024.

“Tahun ini, Indeks KUB mencapai 77,89 dan menjadi yang tertinggi dalam 11 tahun terakhir,” ujar Ali Ramdhani.

Baca juga: Menag Ajak Umat Beragama Jadikan Indonesia Rumah Besar yang Damai dan Rukun

Indeks Kesalehan Umat Beragama

Selain IKUB, Kementerian Agama juga merilis Indeks Kesalehan Umat Beragama (IKsUB) 2025 dengan skor 84,61 dan masuk kategori sangat tinggi.

IKsUB terdiri dari dua dimensi, yakni sosial dan individual.

Dimensi sosial mencakup solidaritas, relasi antar manusia, etika sosial, pelestarian lingkungan, kepatuhan terhadap pemerintah, etika digital, serta pelestarian budaya.

Skor dimensi sosial pada IKsUB 2025 tercatat sebesar 82,00.

Dimensi individual meliputi ideologi, praktik ritual, pengalaman spiritual, dan kecerdasan emosional.

Skor dimensi individual pada IKsUB 2025 mencapai 87,21.

Ali Ramdhani menjelaskan bahwa Indeks Kesalehan Umat Beragama menunjukkan tren peningkatan sejak 2020.

Indeks kesalehan sosial tercatat 82,53 pada 2020, meningkat menjadi 83,92 pada 2021, naik lagi ke 84,55 pada 2022, turun menjadi 82,59 pada 2023, kemudian meningkat kembali menjadi 83,83 pada 2024.

Tahun 2025 mencatat kenaikan lanjutan dengan skor IKsUB mencapai 84,61.

Ali Ramdhani menegaskan bahwa kegiatan Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026 menjadi momentum strategis dalam penyusunan kebijakan keagamaan.

Menurutnya, seluruh program Kementerian Agama ke depan akan disusun berbasis data.

Agenda tahunan tersebut dimaksudkan sebagai sarana evaluasi kebijakan melalui berbagai indeks kehidupan keagamaan.

Indeks yang digunakan mencakup Indeks Kerukunan Umat Beragama, Indeks Kesalehan Umat Beragama, Indeks Moderasi Beragama, Indeks Layanan Keagamaan, Indeks Keberagaman Siswa, Indeks Keberagaman Mahasiswa, serta Indeks Literasi Kitab Suci.

“Melalui indeks-indeks ini, kami mengukur sejauh mana kebijakan dan layanan keagamaan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Ali Ramdhani.

Ia menambahkan bahwa penyajian data tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar