Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertemuan Lirboyo Disebut Sah dan Mengikat, Ketum PBNU Tetap Gus Yahya

Kompas.com, 27 Desember 2025, 12:59 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama jajaran Mustasyar PBNU yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, ditegaskan sah, final, dan mengikat.

Dengan demikian, kepemimpinan PBNU hasil Muktamar ke-34 tetap berlaku, dengan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Penegasan itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah Kediri, KH Muhibul Aman, dalam pernyataan sikapnya kepada warga NU dan masyarakat luas, menyikapi dinamika organisasi pascapertemuan para kiai sepuh NU di Lirboyo pada Kamis (25/12/2025).

Baca juga: PBNU Masih Dipegang Pj Ketum, Rais Aam Minta Gus Yahya Tak Tersinggung

KH Muhibul Aman menjelaskan, dirinya mendapat amanat untuk memoderatori jalannya pembicaraan dalam Rapat Konsultasi tersebut, yang digelar sebagai ikhtiar islah, peneguhan adab jam’iyyah, sekaligus pengembalian tata kelola organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama,” ujar KH Muhibul Aman dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (27/12/2025).

Menurut dia, musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi pijakan penting untuk mengakhiri polemik konflik internal NU.

Kesepakatan itu sekaligus menegaskan kembali mandat kepemimpinan jam’iyyah kepada para pimpinan sah hasil Muktamar ke-34 NU untuk mempersiapkan dan memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

KH Muhibul Aman menekankan, keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU sejalan dengan Anggaran Dasar NU Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur prinsip musyawarah serta kepemimpinan kolektif-kolegial.

Ia juga menggarisbawahi bahwa AD NU Pasal 9 dan Pasal 10 serta ART NU Pasal 16 dan Pasal 17 tidak mengenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan Penjabat Ketua Umum di luar forum Muktamar.

“Oleh karena itu, seluruh keputusan, pernyataan, atau tindakan sepihak yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU adalah tidak sah dan batal demi hukum organisasi,” tegasnya.

Dengan dasar tersebut, ia menegaskan kepemimpinan NU hasil Muktamar ke-34 tetap sah, legal, dan konstitusional, serta tidak dapat dibatalkan oleh tindakan apa pun di luar mekanisme Muktamar.

Dalam pernyataan sikapnya, KH Muhibul Aman juga menyerukan kepada seluruh struktur dan warga NU untuk menghentikan polemik yang berpotensi memperuncing konflik.

Ia mengajak semua pihak kembali pada adab berjam’iyyah dan menaati keputusan musyawarah demi menjaga persatuan serta marwah NU.

“Setiap bentuk pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU merupakan pelanggaran adab jam’iyyah dan tata tertib organisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggung jawab moral dan keulamaan untuk menjaga keutuhan, kewibawaan, dan masa depan Nahdlatul Ulama, sekaligus mendukung konsolidasi organisasi menuju Muktamar ke-35 NU.

Pernyataan Rais Aam soal Status Pj Ketum PBNU

Meski kesepakatan islah telah dicapai dalam Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, status kepemimpinan PBNU secara organisatoris hingga kini belum mengalami perubahan.

Jabatan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masih dipegang oleh KH Zulfa Mustofa berdasarkan hasil rapat pleno PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Hal tersebut ditegaskan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Menurut dia, struktur kepengurusan PBNU saat ini masih merujuk pada keputusan rapat pleno tersebut selama belum ada keputusan resmi yang membatalkan atau mengubahnya.

“Keputusan pleno itu kan belum dinasakh, belum diralat. Jadi masih berlaku,” ujar KH Miftachul Akhyar kepada wartawan usai doa bersama PBNU di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat (26/12/2025).

Miftachul Akhyar juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyusul dinamika yang berkembang pascapenetapan Pj Ketua Umum PBNU.

Baca juga: Meski Islah di Lirboyo, Status Pj Ketum PBNU KH Zulfa Belum Berubah

Dalam komunikasi tersebut, ia meminta Gus Yahya agar tidak menyikapi keputusan pleno secara emosional.

“Sudah saya sampaikan. Sampeyan jangan tersinggung. Kalau pleno ini belum berubah, ya menunggu pleno berikutnya,” katanya.

Ia menegaskan, mekanisme organisasi telah mengatur jalur penyelesaian apabila terdapat keberatan terhadap hasil pleno.

Selama belum ada keputusan resmi yang mengubahnya, keputusan tersebut tetap sah dan mengikat secara organisatoris.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar