Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Kompas.com, 30 Desember 2025, 09:42 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Lebaran 2026 masih sekitar 80 hari lagi jika dihitung dari Selasa (30/12/2025).

Pertanyaan lebaran 2026 berapa hari lagi mulai banyak dicari seiring mendekatnya bulan Ramadan dan kepastian jadwal Idul Fitri.

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran merupakan momen penting yang selalu dinanti umat Islam di Indonesia setiap tahun.

Penetapan 1 Syawal kerap menjadi perhatian publik karena perbedaan metode penentuan antara Pemerintah dan organisasi Islam, salah satunya Muhammadiyah.

Baca juga: Kapan Lebaran 2026? Ini Tanggal Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Idul Fitri menurut Muhammadiyah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Keputusan tersebut tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan pada September 2025.

Penetapan 1 Syawal 1447 H dilakukan dengan menggunakan metode Kalender Hijriah Global Tunggal atau KHGT.

Metode KHGT memanfaatkan data astronomi global sehingga penentuan awal bulan kamariah bersifat universal dan tidak bergantung pada lokasi rukyat.

Baca juga: Kapan Lebaran 2026? Berikut Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H di Indonesia

Sebelum menerapkan KHGT, Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal dengan perhitungan geometris posisi bulan terhadap matahari dan bumi.

Penerapan KHGT diharapkan mampu menyeragamkan penanggalan Islam secara global, termasuk awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Berdasarkan perhitungan Muhammadiyah, 1 Ramadan 1447 H dimulai pada Rabu, 18 Februari 2026.

Puasa Ramadan versi Muhammadiyah berlangsung selama 30 hari hingga Kamis, 19 Maret 2026.

Dengan perhitungan tersebut, warga Muhammadiyah akan merayakan Idul Fitri 1447 H pada Jumat, 20 Maret 2026.

Jika dihitung dari sekarang, lebaran 2026 versi Muhammadiyah masih berjarak sekitar 80 hari.

Baca juga: Lebaran 2026 Diperkirakan 20–21 Maret, Cuti Bersama Dimulai Sejak Jumat

Sidang Isbat Pemerintah

Sementara itu, Pemerintah menetapkan Idul Fitri melalui mekanisme sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama.

Sidang isbat melibatkan ulama, ahli astronomi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.

Penentuan awal Syawal versi Pemerintah menggabungkan metode hisab dan rukyat di berbagai titik pengamatan hilal di Indonesia.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Tahun 2026, Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026.

Jika mengacu pada kalender tersebut, lebaran 2026 versi Pemerintah masih sekitar 81 hari lagi dari hari ini.

Libur nasional Idul Fitri juga disertai cuti bersama pada Jumat, 20 Maret, serta Senin dan Selasa, 23–24 Maret 2026.

Penetapan resmi tanggal Lebaran versi Pemerintah akan dikonfirmasi melalui sidang isbat menjelang akhir Ramadan 2026.

Dengan susunan tersebut, masyarakat berpeluang menikmati libur Lebaran selama lima hari berturut-turut.

Perbedaan penetapan ini membuat pencarian lebaran 2026 berapa hari lagi terus meningkat menjelang Ramadan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar