Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Ponpes Gontor KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakaman

Kompas.com, 3 Januari 2026, 19:08 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kabar duka menyelimuti dunia pendidikan Islam Indonesia. Salah satu pimpinan tertinggi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Prof Dr KH Amal Fathullah Zarkasyi MA, wafat pada Sabtu (3/1/2026).

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Almarhum menghembuskan napas terakhir pada pukul 12.14 WIB di RSUD Dr Moewardi, Solo.

Informasi wafatnya Prof KH Amal Fathullah Zarkasyi disampaikan secara resmi oleh Sekretariat Pimpinan PMDG dan cepat menyebar ke berbagai grup alumni Gontor di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Baca juga: BPKH Pastikan Dana PK Haji Khusus 2026 Siap, Pencairan Tunggu Proses Administratif

Tokoh Sentral Tri Murti Pimpinan Gontor

Prof KH Amal Fathullah Zarkasyi merupakan bagian dari Tri Murti Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, yakni tiga pimpinan tertinggi yang memegang estafet kepemimpinan pesantren setelah wafatnya para pendiri.

Dalam formasi terakhir yang ditetapkan pada 23 Oktober 2020, Tri Murti PMDG terdiri dari KH Akrim Mariyat, Prof Dr KH Amal Fathullah Zarkasyi MA, dan KH Hasan Abdullah Sahal. Ketiganya bertanggung jawab penuh atas arah pendidikan, dakwah, serta pengembangan Gontor dan Universitas Darussalam (Unida) Gontor.

Kepergian almarhum menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga besar Gontor, tetapi juga bagi dunia pesantren nasional, mengingat dedikasi beliau dalam menjaga nilai-nilai kepondokan yang diwariskan para pendiri: keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, ukhuwah, dan kebebasan berpikir.

Jadwal Salat Jenazah dan Pemakaman

Pondok Modern Darussalam Gontor secara resmi mengumumkan rangkaian prosesi salat jenazah dan pemakaman yang akan berlangsung selama dua hari, mulai Sabtu (3/1/2026) hingga Minggu (4/1/2026), di lingkungan PMDG dan UNIDA Gontor.

Sabtu, 14 Rajab 1447 H / 3 Januari 2026

  • 14.30–15.30 WIB: Perjalanan menuju PMDG Putri Kampus 1 Mantingan
  • 15.30–16.00 WIB: Salat jenazah di Masjid Baitul Fauziyah, PMDG Putri Kampus 1 Mantingan
  • 16.00–18.30 WIB: Perjalanan menuju UNIDA Siman
  • 18.30–19.00 WIB: Salat jenazah di Masjid Jami’ UNIDA Siman
  • 19.00–19.15 WIB: Perjalanan menuju rumah duka di Gontor
  • 19.15–21.00 WIB: Disemayamkan di rumah duka (depan Gedung Gambia)
  • 21.00 WIB: Disemayamkan di Rumah Keprabon (Kantor Pimpinan)

Minggu, 15 Rajab 1447 H / 4 Januari 2026

  • 08.30–09.00 WIB: Salat jenazah di Masjid Jami’ PMDG Kampus Pusat
  • 09.00 WIB–selesai: Pemakaman di pemakaman keluarga Pondok Modern Darussalam Gontor

Duka Mendalam Dunia Pesantren

Sekretariat Pimpinan PMDG menyampaikan bahwa informasi lanjutan akan diumumkan kemudian.

Baca juga: Forum Bahtsul Masail Pesantren DIY: Syuriyah Tak Berwenang Makzulkan Ketum PBNU

Ucapan duka dan doa terus mengalir dari para alumni, tokoh pendidikan Islam, hingga masyarakat luas yang mengenal kiprah dan keteladanan almarhum.

Kepergian Prof KH Amal Fathullah Zarkasyi meninggalkan jejak pengabdian panjang bagi pendidikan Islam modern di Indonesia—sebuah warisan yang akan terus hidup dalam jiwa Gontor dan para santrinya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Gontor Umumkan Jadwal Pemakaman

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar