KOMPAS.com - Besar kecilnya penghasilan suami tidak menjadi ukuran ketaatan istri dalam rumah tangga.
Mengutip dari Muhammadiyah, ketaatan seorang istri ditentukan oleh kebenaran dan kebaikan, sedangkan kewajiban suami memberi nafkah tetap melekat sesuai kemampuan dan tanggung jawabnya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lailatis Syarifah, dalam Pengajian Tarjih yang diselenggarakan pada Rabu (16/9/2026).
Ia menilai persoalan relasi suami-istri tidak bisa disederhanakan menjadi hubungan antara besarnya penghasilan dengan tingkat ketaatan dalam keluarga.
Baca juga: 5 Tanda Keluarga Sakinah Menurut Al-Quran dan Sunnah
Menurut Lailatis, realitas rumah tangga sangat beragam. Ada suami yang menjadi pencari nafkah utama, ada istri yang memiliki penghasilan lebih besar, bahkan ada pasangan yang sama-sama bekerja maupun sama-sama belum bekerja.
Karena itu, ukuran kehormatan maupun kepemimpinan dalam keluarga tidak boleh disandarkan pada kondisi ekonomi semata.
Lailatis menjelaskan bahwa konsep keluarga sakinah Muhammadiyah bertumpu pada beberapa asas, yakni karamah insaniah (kemuliaan manusia), kesetaraan, keadilan, mawaddah dan rahmah, serta pemenuhan kebutuhan dunia dan akhirat.
Asas kemuliaan manusia tersebut berlandaskan firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Wa laqad karramnā banī Ādama wa ḥamalnāhum fil-barri wal-baḥri wa razaqnāhum minaṭ-ṭayyibāti wa faḍḍalnāhum ‘alā kaṡīrim mimman khalaqnā tafḍīlā.
Artinya: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam. Kami angkut mereka di darat dan di laut, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan.”
Baca juga: Mengapa Masuk Kamar Mandi Didahulukan Kaki Kiri? Ini Penjelasan Islam
Menurut Lailatis, ayat tersebut menegaskan bahwa pernikahan tidak menghapus martabat manusia, baik di pihak suami maupun istri.
Keduanya sama-sama memiliki kemuliaan sebagai hamba Allah sehingga relasi keluarga harus dibangun di atas saling menghormati, bukan dominasi.
Lailatis menegaskan bahwa istri memang memiliki kewajiban menaati suami, tetapi ketaatan itu memiliki batas yang jelas.
Ukurannya bukanlah besarnya penghasilan suami, melainkan apakah sesuatu yang diperintahkan berada dalam koridor kebenaran dan kebaikan.
Prinsip tersebut sejalan dengan hadis Rasulullah SAW tentang batas ketaatan kepada manusia.
Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW bersabda:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Lā ṭā‘ata fī ma‘ṣiyatillāh, innamaṭ-ṭā‘atu fil-ma‘rūf.
Artinya: “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf.” (HR Sahih al-Bukhari No. 7257 dan Sahih Muslim No. 1840.)
Hadis ini menjadi kaidah penting bahwa ketaatan dalam rumah tangga tidak bersifat mutlak, melainkan berada dalam batas perkara yang baik dan sesuai syariat.
Baca juga: Sayyidul Istighfar: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Dalam pengajiannya, Lailatis juga menjelaskan bahwa kesetaraan tidak berarti suami dan istri harus menjalankan peran yang identik.
Menurutnya, keduanya dapat memiliki tanggung jawab yang berbeda, tetapi perbedaan itu diarahkan untuk saling melengkapi.
Ia menambahkan bahwa prinsip keadilan mencakup pemenuhan hak dan kewajiban secara material, spiritual, emosional, hingga pembinaan agama.
Karena itu, pembahasan mengenai ketaatan istri tidak dapat dipisahkan dari kewajiban suami untuk menafkahi, menjaga kehormatan keluarga, serta memperlakukan istri dengan baik.
Pandangan tersebut sejalan dengan tuntunan Rasulullah SAW mengenai akhlak dalam keluarga.
Diriwayatkan oleh Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
Khairukum khairukum li ahlihī wa anā khairukum li ahli.
Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.” (HR Jami' at-Tirmidzi No. 3895.)
Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam keluarga diwujudkan melalui akhlak, kasih sayang, dan tanggung jawab, bukan semata-mata kekuasaan ekonomi.
Baca juga: Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Lailatis mengingatkan agar kondisi ekonomi tidak menjadi alasan untuk saling merendahkan pasangan.
Menurutnya, suami yang berpenghasilan kecil tetap memiliki kehormatan, sedangkan penghasilan yang besar tidak otomatis menambah kekuasaan seseorang dalam rumah tangga.
Dalam kondisi tertentu, ketika suami belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan keluarga, istri dapat berkontribusi melalui kesepakatan dan musyawarah.
Pemenuhan nafkah bersama tidak menghapus kewajiban suami sebagai penanggung jawab nafkah, tetapi menjadi bentuk kerja sama demi kemaslahatan keluarga.
Karena itu, keluarga sakinah tidak dibangun berdasarkan siapa yang memperoleh gaji paling besar, melainkan melalui kesediaan suami dan istri menjalankan amanah Allah dengan adil, saling menghormati, menguatkan, dan memperlakukan pasangan dalam perkara yang makruf.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.