Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Suami Bukan Tolok Ukur Ketaatan Istri, Ini Penjelasan Muhammadiyah

Kompas.com, 18 September 2026, 10:15 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Besar kecilnya penghasilan suami tidak menjadi ukuran ketaatan istri dalam rumah tangga.

Mengutip dari Muhammadiyah, ketaatan seorang istri ditentukan oleh kebenaran dan kebaikan, sedangkan kewajiban suami memberi nafkah tetap melekat sesuai kemampuan dan tanggung jawabnya.

Hal tersebut disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lailatis Syarifah, dalam Pengajian Tarjih yang diselenggarakan pada Rabu (16/9/2026).

Ia menilai persoalan relasi suami-istri tidak bisa disederhanakan menjadi hubungan antara besarnya penghasilan dengan tingkat ketaatan dalam keluarga.

Baca juga: 5 Tanda Keluarga Sakinah Menurut Al-Quran dan Sunnah

Menurut Lailatis, realitas rumah tangga sangat beragam. Ada suami yang menjadi pencari nafkah utama, ada istri yang memiliki penghasilan lebih besar, bahkan ada pasangan yang sama-sama bekerja maupun sama-sama belum bekerja.

Karena itu, ukuran kehormatan maupun kepemimpinan dalam keluarga tidak boleh disandarkan pada kondisi ekonomi semata.

Pernikahan Dibangun di Atas Kemuliaan Manusia

Lailatis menjelaskan bahwa konsep keluarga sakinah Muhammadiyah bertumpu pada beberapa asas, yakni karamah insaniah (kemuliaan manusia), kesetaraan, keadilan, mawaddah dan rahmah, serta pemenuhan kebutuhan dunia dan akhirat.

Asas kemuliaan manusia tersebut berlandaskan firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 70:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Wa laqad karramnā banī Ādama wa ḥamalnāhum fil-barri wal-baḥri wa razaqnāhum minaṭ-ṭayyibāti wa faḍḍalnāhum ‘alā kaṡīrim mimman khalaqnā tafḍīlā.

Artinya: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam. Kami angkut mereka di darat dan di laut, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan.”

Baca juga: Mengapa Masuk Kamar Mandi Didahulukan Kaki Kiri? Ini Penjelasan Islam

Menurut Lailatis, ayat tersebut menegaskan bahwa pernikahan tidak menghapus martabat manusia, baik di pihak suami maupun istri.

Keduanya sama-sama memiliki kemuliaan sebagai hamba Allah sehingga relasi keluarga harus dibangun di atas saling menghormati, bukan dominasi.

Ketaatan Terikat pada Kebenaran dan Kebaikan

Lailatis menegaskan bahwa istri memang memiliki kewajiban menaati suami, tetapi ketaatan itu memiliki batas yang jelas.

Ukurannya bukanlah besarnya penghasilan suami, melainkan apakah sesuatu yang diperintahkan berada dalam koridor kebenaran dan kebaikan.

Prinsip tersebut sejalan dengan hadis Rasulullah SAW tentang batas ketaatan kepada manusia.

Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Lā ṭā‘ata fī ma‘ṣiyatillāh, innamaṭ-ṭā‘atu fil-ma‘rūf.

Artinya: “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf.” (HR Sahih al-Bukhari No. 7257 dan Sahih Muslim No. 1840.)

Hadis ini menjadi kaidah penting bahwa ketaatan dalam rumah tangga tidak bersifat mutlak, melainkan berada dalam batas perkara yang baik dan sesuai syariat.

Baca juga: Sayyidul Istighfar: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya

Kesetaraan Bukan Berarti Semua Peran Sama

Dalam pengajiannya, Lailatis juga menjelaskan bahwa kesetaraan tidak berarti suami dan istri harus menjalankan peran yang identik.

Menurutnya, keduanya dapat memiliki tanggung jawab yang berbeda, tetapi perbedaan itu diarahkan untuk saling melengkapi.

Ia menambahkan bahwa prinsip keadilan mencakup pemenuhan hak dan kewajiban secara material, spiritual, emosional, hingga pembinaan agama.

Karena itu, pembahasan mengenai ketaatan istri tidak dapat dipisahkan dari kewajiban suami untuk menafkahi, menjaga kehormatan keluarga, serta memperlakukan istri dengan baik.

Pandangan tersebut sejalan dengan tuntunan Rasulullah SAW mengenai akhlak dalam keluarga.

Diriwayatkan oleh Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Khairukum khairukum li ahlihī wa anā khairukum li ahli.

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.” (HR Jami' at-Tirmidzi No. 3895.)

Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam keluarga diwujudkan melalui akhlak, kasih sayang, dan tanggung jawab, bukan semata-mata kekuasaan ekonomi.

Baca juga: Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Nafkah Adalah Kewajiban

Lailatis mengingatkan agar kondisi ekonomi tidak menjadi alasan untuk saling merendahkan pasangan.

Menurutnya, suami yang berpenghasilan kecil tetap memiliki kehormatan, sedangkan penghasilan yang besar tidak otomatis menambah kekuasaan seseorang dalam rumah tangga.

Dalam kondisi tertentu, ketika suami belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan keluarga, istri dapat berkontribusi melalui kesepakatan dan musyawarah.

Pemenuhan nafkah bersama tidak menghapus kewajiban suami sebagai penanggung jawab nafkah, tetapi menjadi bentuk kerja sama demi kemaslahatan keluarga.

Karena itu, keluarga sakinah tidak dibangun berdasarkan siapa yang memperoleh gaji paling besar, melainkan melalui kesediaan suami dan istri menjalankan amanah Allah dengan adil, saling menghormati, menguatkan, dan memperlakukan pasangan dalam perkara yang makruf.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Masjid Berusia 1.300 Tahun Ditemukan di Arab Saudi, Simpan Prasasti Al-Quran
Masjid Berusia 1.300 Tahun Ditemukan di Arab Saudi, Simpan Prasasti Al-Quran
Aktual
Gaji Suami Bukan Tolok Ukur Ketaatan Istri, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Gaji Suami Bukan Tolok Ukur Ketaatan Istri, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Gontor Sambut Satu Abad dengan Khataman Al-Quran, Ribuan Alumni Hadir
Gontor Sambut Satu Abad dengan Khataman Al-Quran, Ribuan Alumni Hadir
Aktual
Tren Baju Lebaran 2027: Hijau Botol Cocok dengan 13 Warna Hijab Ini
Tren Baju Lebaran 2027: Hijau Botol Cocok dengan 13 Warna Hijab Ini
Aktual
Konflik Saudi-Houthi Memanas, Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Darurat Umrah
Konflik Saudi-Houthi Memanas, Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Darurat Umrah
Aktual
Menhaj Sidak Travel Umrah di Jombang, Akses Siskopatuh Anissa Ahmada Ditutup
Menhaj Sidak Travel Umrah di Jombang, Akses Siskopatuh Anissa Ahmada Ditutup
Aktual
Kemenhaj Blokir JGroup dan Annisa Ahmada dari Siskopatuh
Kemenhaj Blokir JGroup dan Annisa Ahmada dari Siskopatuh
Aktual
Kemenhaj Blokir Siskopatuh Travel Anissa Ahmada, Setoran Jemaah Ditaksir Rp120 Miliar
Kemenhaj Blokir Siskopatuh Travel Anissa Ahmada, Setoran Jemaah Ditaksir Rp120 Miliar
Aktual
Hafal Al-Quran 30 Juz sejak Umur 10 Tahun, Ini Cara Muslim Menjaganya
Hafal Al-Quran 30 Juz sejak Umur 10 Tahun, Ini Cara Muslim Menjaganya
Aktual
Khutbah Jumat: Amalan yang Dapat Dikerjakan pada Bulan Rabiul Akhir
Khutbah Jumat: Amalan yang Dapat Dikerjakan pada Bulan Rabiul Akhir
Aktual
Touring Cikampek-Ponorogo, Cara Alumni Syiar dan Pulang untuk 100 Tahun Gontor
Touring Cikampek-Ponorogo, Cara Alumni Syiar dan Pulang untuk 100 Tahun Gontor
Aktual
Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026
Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026
Aktual
6 Peserta Terbaik Tartil Al-Qur’an Isyarat MTQ Nasional 2026, Ini Daftar Nama dan Nilainya
6 Peserta Terbaik Tartil Al-Qur’an Isyarat MTQ Nasional 2026, Ini Daftar Nama dan Nilainya
Aktual
Khutbah Jumat 18 September 2026: Makna Sejarah Masjid Al-Aqsha Bagi Umat Islam
Khutbah Jumat 18 September 2026: Makna Sejarah Masjid Al-Aqsha Bagi Umat Islam
Aktual
Qada dan Qadar Bukan Alasan untuk Pasif, Ini Cara Memahami Takdir dan Pentingnya Ikhtiar
Qada dan Qadar Bukan Alasan untuk Pasif, Ini Cara Memahami Takdir dan Pentingnya Ikhtiar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar