Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikah Siri Menurut Islam: Sahkah Tanpa Sepengetahuan Istri?

Kompas.com, 6 Januari 2026, 09:57 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Praktik nikah siri kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dalam berbagai pemberitaan, termasuk yang menyeret nama figur publik seperti Inara Rusli dan Insanul Fahmi, serta polemik seputar pernikahan tanpa pencatatan negara.

Di tengah perbincangan tersebut, muncul pertanyaan mendasar, apa sebenarnya nikah siri, bagaimana hukumnya menurut Islam, dan bagaimana kedudukannya jika dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah?

Apa Itu Nikah Siri?

Secara umum, nikah siri adalah pernikahan yang dilangsungkan sesuai rukun dan syarat agama Islam, tetapi tidak dicatatkan secara resmi kepada negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Istilah “siri” merujuk pada sifatnya yang dirahasiakan atau tidak diumumkan secara luas.

Dalam praktik di masyarakat, nikah siri memiliki beragam motif, mulai dari alasan ekonomi, administrasi, hingga upaya menyembunyikan pernikahan dari pihak tertentu, termasuk istri pertama.

Baca juga: Isbat Nikah dalam Islam: Pengertian, Dasar Hukum, dan Kemaslahatannya

Hukum Nikah Siri Menurut Islam

Dalam khazanah fikih Islam, hukum nikah siri kerap dipahami melalui dua lapis perspektif: keabsahan syariat dan tanggung jawab sosial.

Secara normatif, mayoritas ulama sepakat bahwa suatu pernikahan dinilai sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi, yaitu adanya calon suami dan istri, wali yang sah, dua orang saksi, ijab kabul, serta mahar.

Dalam kerangka ini, pencatatan oleh negara tidak termasuk unsur penentu sah atau tidaknya akad nikah menurut hukum Islam klasik.

Pandangan tersebut dapat ditemukan dalam karya Sayyid Sabiq melalui Fiqh Sunnah, yang menjelaskan bahwa sahnya pernikahan bergantung pada terpenuhinya rukun nikah, bukan pada formalitas administratif.

Hal senada juga ditegaskan oleh Wahbah al-Zuhayli dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, yang menyebut bahwa pernikahan tetap sah secara syariat meskipun tidak dicatatkan, selama syarat dan rukunnya tidak cacat.

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Nikah: Panduan Lengkap Untuk Pengantin

Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Sah

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah nikah siri tanpa sepengetahuan istri sah dianggap sah menurut Islam.

Secara fikih murni, izin istri pertama bukanlah rukun atau syarat sah pernikahan. Artinya, pernikahan tersebut tetap sah selama rukun dan syarat terpenuhi.

Namun, para ulama juga menegaskan bahwa sah tidak selalu berarti benar secara etika. Islam meletakkan prinsip keadilan dan kejujuran sebagai fondasi rumah tangga.

Dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah SWT memberikan peringatan keras tentang keadilan dalam poligami, bahkan menyatakan bahwa jika khawatir tidak mampu berlaku adil, maka cukup satu istri.

Menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri sah berpotensi menimbulkan kezaliman, kebohongan, dan pelanggaran amanah.

Dalam perspektif maqashid syariah, praktik semacam ini bertentangan dengan tujuan pernikahan sebagai sarana membangun ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat.

Antara Keabsahan Fikih dan Tanggung Jawab Moral

Kasus yang mencuat ke ruang publik, seperti yang dialami Inara Rusli, menunjukkan bahwa nikah siri sering kali tidak berhenti pada persoalan sah atau tidak sah, tetapi berlanjut pada dampak psikologis, sosial, dan hukum.

Ketika pernikahan tidak dicatat, posisi perempuan dan anak menjadi rentan, terutama dalam hal nafkah, warisan, dan perlindungan hukum.

Banyak ulama, termasuk dari kalangan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, mengingatkan bahwa menikah secara siri tanpa alasan darurat yang dibenarkan berpotensi menyalahi semangat ajaran Islam, meskipun secara fikih dinilai sah.

Baca juga: Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam

Pandangan Islam tentang Keterbukaan Pernikahan

Islam menganjurkan agar pernikahan diumumkan. Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, “Umumkanlah pernikahan dan adakanlah walimah.”

Anjuran ini menunjukkan bahwa pernikahan bukanlah hubungan yang patut disembunyikan, melainkan ikatan sosial yang memiliki konsekuensi luas.

Keterbukaan menjadi bagian dari etika pernikahan Islam, bukan sekadar formalitas. Dengan keterbukaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas dan potensi mudarat dapat diminimalkan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar