Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isra Miraj Boleh Puasa atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil yang Menyertainya

Kompas.com, 15 Januari 2026, 09:58 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, banyak umat Islam bertanya-tanya tentang amalan yang bisa dilakukan pada momen tersebut.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah Isra Miraj boleh puasa atau tidak? Pertanyaan ini wajar, mengingat Isra Miraj merupakan peristiwa besar dalam sejarah Islam yang sarat makna spiritual.

Isra Miraj diperingati setiap tanggal 27 Rajab dalam kalender Hijriah. Dalam peristiwa inilah Rasulullah SAW menerima perintah salat lima waktu secara langsung dari Allah SWT.

Baca juga: Pertanyaan tentang Isra Miraj yang Sering Ditanyakan, dari Makna hingga Hikmah bagi Umat Islam

Karena keistimewaannya, sebagian umat Islam ingin mengisinya dengan ibadah tambahan, termasuk puasa.

Namun, bagaimana pandangan ulama mengenai puasa pada hari Isra Miraj?

Tidak Ada Dalil Khusus Puasa Isra Miraj

Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada dalil sahih dari Al-Qur’an maupun hadis yang secara khusus menganjurkan puasa pada tanggal 27 Rajab karena Isra Miraj. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmū‘ al-Fatāwā:

“Tidak ada riwayat yang sahih tentang pengkhususan malam Isra atau siangnya dengan ibadah tertentu.” (Majmū‘ al-Fatāwā, Jilid 25)

Pernyataan ini menunjukkan bahwa mengkhususkan puasa Isra Miraj sebagai ibadah tertentu dengan keutamaan khusus tidak memiliki dasar yang kuat.

Puasa Tetap Boleh dengan Niat Sunnah Umum

Meski demikian, para ulama juga menegaskan bahwa puasa pada hari Isra Miraj tetap boleh, selama tidak diyakini sebagai puasa sunnah khusus. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab bahwa:

“Puasa sunnah boleh dilakukan pada hari apa pun, kecuali pada hari-hari yang dilarang.”

Artinya, jika seseorang berpuasa pada tanggal 27 Rajab dengan niat puasa sunnah mutlak, puasa Senin-Kamis, atau puasa di bulan haram, maka puasanya sah dan berpahala.

Bulan Rajab sendiri termasuk salah satu dari empat bulan haram. Rasulullah SAW bersabda:

“Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menjadi dasar bahwa puasa di bulan Rajab diperbolehkan secara umum, meskipun tanpa pengkhususan tanggal tertentu.

Penegasan Ulama Kontemporer

Ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi juga menegaskan prinsip penting dalam ibadah:

“Ibadah yang bersifat khusus memerlukan dalil yang khusus.”

Beliau menjelaskan bahwa puasa pada hari Isra Miraj boleh dilakukan sebagai puasa sunnah biasa, tetapi tidak boleh diyakini memiliki keutamaan tertentu yang tidak pernah diajarkan Rasulullah SAW.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh lembaga keagamaan di Indonesia, seperti NU dan Muhammadiyah, yang menegaskan bahwa puasa Isra Miraj tidak dilarang, namun tidak disyariatkan secara khusus.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan ulama dan dalil yang ada, jawaban atas pertanyaan Isra Miraj boleh puasa atau tidak adalah boleh, dengan catatan tidak meyakini adanya keutamaan khusus.

Baca juga: Khutbah Jumat Isra Miraj: Meneladani Hikmah Isra Miraj dalam Kehidupan Sehari-hari

Umat Islam dianjurkan untuk menjadikan Isra Miraj sebagai momentum memperbaiki kualitas shalat dan ibadah, bukan sekadar menambah ritual tanpa dasar yang jelas.

Isra Miraj pada hakikatnya adalah pengingat akan pentingnya salat sebagai tiang agama dan sumber kekuatan spiritual dalam kehidupan sehari-hari.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar