Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2026, Ganggu Ibadah Agama Lain Bisa Masuk Penjara

Kompas.com, 15 Januari 2026, 11:15 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Pemerintah akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penguatan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan kehidupan beribadah, termasuk sanksi pidana bagi siapa pun yang mengganggu ibadah agama lain.

Ketentuan tersebut diatur dalam Bab VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur secara khusus tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026, Dalam Bentuk Apa?

Dalam Pasal 300, disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan diskriminasi maupun kekerasan terhadap agama atau kepercayaan lain, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Sanksi pidana menjadi lebih berat apabila perbuatan tersebut disebarluaskan ke publik, termasuk melalui media digital.

Pasal 301 menegaskan bahwa pelaku yang menyiarkan atau menyebarluaskan konten bermuatan permusuhan atau kebencian berbasis agama dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda kategori V.

Bahkan, bagi pelaku yang mengulangi perbuatan tersebut dalam kapasitas profesinya, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.

Perlindungan terhadap kebebasan beragama juga ditegaskan dalam Pasal 302. Setiap orang yang menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.

Sementara itu, tindakan memaksa seseorang berpindah agama atau kepercayaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam penjara hingga 4 tahun.

Lebih spesifik, KUHP baru memberikan perhatian serius terhadap gangguan langsung terhadap pelaksanaan ibadah.

Dalam Pasal 303, orang yang membuat gaduh di sekitar tempat ibadah saat ibadah berlangsung dapat dikenai pidana denda.

Namun, apabila gangguan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sanksinya meningkat menjadi pidana penjara hingga 2 tahun.

Ancaman pidana paling berat dikenakan terhadap pelaku yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan.

Untuk perbuatan ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV.

Selain itu, Pasal 304 mengatur sanksi bagi setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah.

Perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda kategori III.

Perlindungan hukum juga mencakup sarana ibadah. Dalam Pasal 305, perbuatan menodai tempat ibadah atau benda yang digunakan untuk ibadah dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun.

Jika perusakan atau pembakaran dilakukan secara melawan hukum, ancaman pidananya meningkat hingga 5 tahun penjara.

Baca juga: Ketika Ibu Kota Berpindah: Jejak Negara-negara Timur Tengah Geser Pusat Pemerintahan

Dengan pengaturan ini, negara menegaskan komitmennya dalam menjaga kerukunan umat beragama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar setiap warga negara dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan tanpa intimidasi.

KUHP baru ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mencegah tindakan intoleransi serta memperkuat kehidupan beragama yang damai di Indonesia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar