Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2026, Ganggu Ibadah Agama Lain Bisa Masuk Penjara

Kompas.com, 15 Januari 2026, 11:15 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Pemerintah akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penguatan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan kehidupan beribadah, termasuk sanksi pidana bagi siapa pun yang mengganggu ibadah agama lain.

Ketentuan tersebut diatur dalam Bab VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur secara khusus tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026, Dalam Bentuk Apa?

Dalam Pasal 300, disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan diskriminasi maupun kekerasan terhadap agama atau kepercayaan lain, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Sanksi pidana menjadi lebih berat apabila perbuatan tersebut disebarluaskan ke publik, termasuk melalui media digital.

Pasal 301 menegaskan bahwa pelaku yang menyiarkan atau menyebarluaskan konten bermuatan permusuhan atau kebencian berbasis agama dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda kategori V.

Bahkan, bagi pelaku yang mengulangi perbuatan tersebut dalam kapasitas profesinya, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.

Perlindungan terhadap kebebasan beragama juga ditegaskan dalam Pasal 302. Setiap orang yang menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.

Sementara itu, tindakan memaksa seseorang berpindah agama atau kepercayaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam penjara hingga 4 tahun.

Lebih spesifik, KUHP baru memberikan perhatian serius terhadap gangguan langsung terhadap pelaksanaan ibadah.

Dalam Pasal 303, orang yang membuat gaduh di sekitar tempat ibadah saat ibadah berlangsung dapat dikenai pidana denda.

Namun, apabila gangguan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sanksinya meningkat menjadi pidana penjara hingga 2 tahun.

Ancaman pidana paling berat dikenakan terhadap pelaku yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan.

Untuk perbuatan ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV.

Selain itu, Pasal 304 mengatur sanksi bagi setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah.

Perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda kategori III.

Perlindungan hukum juga mencakup sarana ibadah. Dalam Pasal 305, perbuatan menodai tempat ibadah atau benda yang digunakan untuk ibadah dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun.

Jika perusakan atau pembakaran dilakukan secara melawan hukum, ancaman pidananya meningkat hingga 5 tahun penjara.

Baca juga: Ketika Ibu Kota Berpindah: Jejak Negara-negara Timur Tengah Geser Pusat Pemerintahan

Dengan pengaturan ini, negara menegaskan komitmennya dalam menjaga kerukunan umat beragama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar setiap warga negara dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan tanpa intimidasi.

KUHP baru ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mencegah tindakan intoleransi serta memperkuat kehidupan beragama yang damai di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Assalamualaikum Artinya Apa? Ini Tulisan, Jawaban, dan Adabnya dalam Islam
Assalamualaikum Artinya Apa? Ini Tulisan, Jawaban, dan Adabnya dalam Islam
Doa dan Niat
Mengenal Ecotheopedagogy, Cara Pendidikan Islam Menjaga Alam
Mengenal Ecotheopedagogy, Cara Pendidikan Islam Menjaga Alam
Aktual
Tahajud, PBB, hingga Api Unggun: Cara MAN 2 Bandung Bentuk Karakter Murid Baru
Tahajud, PBB, hingga Api Unggun: Cara MAN 2 Bandung Bentuk Karakter Murid Baru
Aktual
Astaghfirullah Artinya Apa? Ketahui Makna, Keutamaan, dan Tulisan Arabnya
Astaghfirullah Artinya Apa? Ketahui Makna, Keutamaan, dan Tulisan Arabnya
Doa dan Niat
Vegetarian Makin Populer di Arab Saudi, Pola Makan Warga Mulai Bergeser
Vegetarian Makin Populer di Arab Saudi, Pola Makan Warga Mulai Bergeser
Aktual
Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026, Total Rp 4,1 Triliun
Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026, Total Rp 4,1 Triliun
Aktual
Al-Qanun Al-Asasi Kembali Disosialisasikan, Gus Kikin: Ini Ruh NU
Al-Qanun Al-Asasi Kembali Disosialisasikan, Gus Kikin: Ini Ruh NU
Aktual
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat
Aktual
Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Aktual
Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Aktual
Anies Kenang Habib Saggaf Aljufri: Ilmu Tinggi, Hati Rendah, Permata Umat
Anies Kenang Habib Saggaf Aljufri: Ilmu Tinggi, Hati Rendah, Permata Umat
Aktual
Gotong Royong Warga dan Rumah Amal Salman, Air Bersih Kini Mengalir di Desa Jamat
Gotong Royong Warga dan Rumah Amal Salman, Air Bersih Kini Mengalir di Desa Jamat
Aktual
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Aktual
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar