Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026, Dalam Bentuk Apa?

Kompas.com, 15 Januari 2026, 10:47 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberi sinyal akan kembali menghadirkan berbagai insentif menjelang periode Lebaran 2026.

Langkah ini disiapkan untuk mendorong mobilitas masyarakat, menjaga daya beli, sekaligus memastikan stabilitas ekonomi di tengah meningkatnya aktivitas konsumsi dan perjalanan mudik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa paket insentif Lebaran saat ini masih dalam tahap kajian lintas kementerian.

Baca juga: Ketika Ibu Kota Berpindah: Jejak Negara-negara Timur Tengah Geser Pusat Pemerintahan

Namun, salah satu bentuk insentif yang sudah mengemuka adalah diskon tarif transportasi, termasuk tiket pesawat.

“Lebaran insentif sedang disiapkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Jakarta Food and Security Summit (JFSS) 2026 di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Meski belum merinci secara detail, pemerintah berkaca pada kebijakan Lebaran tahun sebelumnya.

Pada Lebaran 2025, pemerintah memberikan diskon signifikan pada tiket pesawat ekonomi domestik yang mencapai penurunan harga hingga 14 persen.

Kebijakan tersebut berlaku pada periode mudik, tepatnya untuk penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025.

Saat itu, pemerintah menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu menegaskan bahwa insentif diberikan untuk membantu masyarakat yang melakukan perjalanan domestik saat Lebaran.

Kebijakan diskon transportasi dinilai efektif dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor pariwisata dan transportasi nasional.

Tak heran, skema serupa kembali menjadi opsi utama dalam paket insentif Lebaran 2026.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan penopang agar lonjakan konsumsi Lebaran tidak memicu gejolak harga, khususnya pada sektor pangan.

Airlangga menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi isu strategis nasional, mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk sekitar 285 juta jiwa.

Produksi beras nasional pada 2025 tercatat mencapai 34,71 juta ton, salah satu yang tertinggi sepanjang sejarah.

Surplus beras sebesar 3,52 juta ton menjadi modal penting pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan selama periode Lebaran. Selain itu, nilai tukar petani juga tercatat berada pada level tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Penguatan ketahanan pangan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan sektor pertanian dan pangan sebagai prioritas nasional.

Program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi APBN hingga Rp335 triliun tidak hanya ditujukan untuk peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sebagai stimulus ekonomi di tingkat akar rumput.

Selain itu, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 164,4 triliun pada 2026 untuk peningkatan produksi pertanian dan stabilitas stok pangan, serta Rp 181,8 triliun untuk pemberdayaan UMKM, terutama di wilayah perdesaan.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga inflasi tetap terkendali selama periode konsumsi tinggi seperti Lebaran.

Di tengah berbagai insentif dan stimulus tersebut, pemerintah juga mencermati tantangan jangka panjang seperti perubahan iklim, food loss, dan efisiensi logistik.

Baca juga: Isra Miraj Boleh Puasa atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil yang Menyertainya

Namun untuk jangka pendek, paket insentif Lebaran diharapkan mampu memberikan ruang napas bagi masyarakat sekaligus menjaga roda perekonomian tetap berputar.

Meski detail insentif Lebaran 2026 masih menunggu keputusan final, pemerintah memastikan kebijakan yang diambil akan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, menjaga stabilitas harga, dan memperkuat fondasi ekonomi nasional. (Debrinata Rizky | Erlangga Djumena)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Aktual
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Doa Harian
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Aktual
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Aktual
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
Aktual
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Doa Harian
Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur 4 Rakaat Lengkap Sesuai Sunnah
Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur 4 Rakaat Lengkap Sesuai Sunnah
Doa Harian
Memaknai Arah Hidup dalam Surat Al-Qiyamah Ayat 36
Memaknai Arah Hidup dalam Surat Al-Qiyamah Ayat 36
Aktual
10 Peristiwa Penting di Bulan Safar dalam Sejarah Islam, dari Hijrah Rasulullah hingga Penaklukan Khaibar
10 Peristiwa Penting di Bulan Safar dalam Sejarah Islam, dari Hijrah Rasulullah hingga Penaklukan Khaibar
Aktual
Kapan 1 Safar 2026? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Kapan 1 Safar 2026? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar