Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sholat Jamak dan Qashar untuk Musafir: Ketentuan, Syarat, dan Dalilnya

Kompas.com, 15 Januari 2026, 10:30 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Dalam perjalanan jauh, seorang musafir kerap menghadapi kesulitan untuk melaksanakan shalat tepat pada waktunya.

Islam sebagai agama yang mengedepankan kemudahan memberikan rukhsah berupa sholat jamak dan sholat qashar bagi umatnya yang berada dalam kondisi tertentu.

Keringanan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT agar ibadah tetap dapat dijalankan tanpa memberatkan hamba-Nya.

Meski demikian, sholat jamak dan qashar tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipahami dengan benar.

Baca juga: Panduan Lengkap Sholat Sunnah Rawatib: Niat, Tata Cara, dan Jumlah Rakaatnya

Apa Itu Sholat Jamak dan Qashar

Dilansir dari laman Muhammadiyah, sholat jamak dan qashar merupakan keringanan dalam ibadah sholat yang diberikan kepada umat Islam saat menghadapi kondisi tertentu, terutama ketika melakukan perjalanan jauh.

Keringanan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kemampuan manusia.

Pengertian Sholat Jamak 

Sholat jamak adalah menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu pelaksanaan.

Sholat yang boleh dijamak adalah sholat Dzuhur dengan Ashar serta sholat Maghrib dengan Isya.

Penggabungan tersebut dapat dilakukan di waktu sholat pertama atau di waktu sholat kedua sesuai kondisi yang dihadapi.

Baca juga: Doa Setelah Sholat Istikharah Lengkap dengan Arti dan Tata Caranya

Pengertian Sholat Qashar 

Sholat qashar adalah meringkas jumlah rakaat sholat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat.

Sholat yang boleh diqashar adalah Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Qashar hanya diperbolehkan bagi orang yang sedang dalam perjalanan safar dan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat Boleh Jamak dan Qashar

Pelaksanaan sholat jamak dan qashar memiliki ketentuan yang harus dipenuhi agar sah menurut syariat.

Ketentuan ini dimaksudkan agar rukhsah digunakan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Musafir 

Seseorang diperbolehkan menjamak dan mengqashar sholat apabila berada dalam kondisi safar atau perjalanan jauh.

Safar dipahami sebagai perjalanan yang secara umum dianggap bepergian menurut kebiasaan masyarakat.

Keringanan ini berlaku sejak seseorang meninggalkan tempat tinggalnya hingga kembali atau menetap di tujuan.

Perjalanan Bukan untuk Maksiat

Mayoritas ulama mensyaratkan bahwa perjalanan yang membolehkan jamak dan qashar bukanlah perjalanan untuk melakukan maksiat.

Safar yang bertujuan mubah atau kebaikan dipandang sah untuk mendapatkan keringanan sholat.

Ketentuan ini bertujuan agar kemudahan ibadah tidak disalahgunakan.

Baca juga: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat

Cara Sholat Jamak

Sholat jamak dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir.

Kedua cara tersebut memiliki aturan yang harus diperhatikan agar shalat tetap sah.

Jamak Taqdim 

Jamak taqdim adalah mengerjakan dua shalat fardhu pada waktu sholat pertama.

Contohnya adalah melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar pada waktu Dzuhur.

Pelaksanaan jamak taqdim mensyaratkan niat jamak sebelum menyelesaikan shalat pertama dan dilakukan secara berurutan tanpa jeda lama.

Jamak Takhir 

Jamak takhir adalah menunda shalat pertama hingga masuk waktu shalat kedua.

Contohnya adalah melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar pada waktu Ashar.

Niat jamak takhir harus dilakukan sebelum habis waktu sholat pertama dan uzur harus masih ada hingga sholat kedua dilaksanakan.

Dalil Sholat Jamak dan Qashar dalam Alquran dan Hadis

Keringanan shalat jamak dan qashar memiliki dasar yang kuat dalam Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalil-dalil ini menegaskan bahwa rukhsah diberikan sebagai bentuk rahmat Allah SWT kepada umat-Nya.

Dalil Alquran tentang Sholat Jamak dan Qashar

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 78:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Ayat ini menjelaskan rentang waktu shalat dari tergelincirnya matahari hingga malam hari.

Para ulama memahami ayat tersebut sebagai isyarat bolehnya menggabungkan shalat Dzuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya dalam kondisi tertentu.

Allah SWT juga berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 101:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Ayat ini menegaskan kebolehan mengqashar shalat bagi orang yang sedang bepergian.

Baca juga: Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya

Dalil Hadis tentang Sholat Jamak

Hadis Nabi Muhammad SAW menunjukkan praktik langsung shalat jamak saat safar.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

Hadis ini menunjukkan kebolehan jamak takhir ketika berangkat sebelum tergelincir matahari.

Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan praktik jamak Rasulullah SAW dalam Perang Tabuk.

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ؛ فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا

Hadis ini menegaskan kebolehan menjamak Zhuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya dalam perjalanan.

Dalil Hadis tentang Sholat Qashar

Dasar kebolehan sholat qashar juga dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengqashar shalat saat safar.

Abu Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dialog Umar bin Khattab dengan Rasulullah SAW terkait qashar shalat.

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

Hadis ini menegaskan bahwa qashar merupakan keringanan dan pemberian dari Allah SWT.

Baca juga: Sholat Dhuha dan Doa-doanya, Amalan Pagi yang Diyakini Membuka Rezeki

Sholat jamak dan qashar merupakan bentuk kemudahan yang Allah SWT berikan kepada umat Islam dalam kondisi tertentu.

Keringanan ini hendaknya dimanfaatkan sesuai tuntunan Rasulullah SAW dan tidak dilakukan secara serampangan.

Pemahaman yang benar tentang syarat dan tata cara jamak serta qashar membantu musafir menjaga ibadah dengan baik.

Kemudahan dalam Islam pada akhirnya bertujuan menjaga ibadah tetap tegak tanpa memberatkan manusia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar