Editor
KOMPAS.com - Sektor keuangan syariah Indonesia mencatatkan capaian penting. Hingga Oktober 2025, pangsa pasar keuangan syariah nasional menembus angka 30,3 persen, seiring lonjakan aset yang tumbuh jauh melampaui kinerja keuangan nasional.
Total aset keuangan syariah tercatat mencapai Rp12.561 triliun, dengan pertumbuhan 23,2 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Angka ini hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan aset keuangan nasional yang berada di kisaran 13,3 persen (yoy).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah periode 2025–2030, KH Sholahudin Al Aiyub, menilai capaian tersebut sebagai sinyal kuat bahwa ekosistem keuangan syariah Indonesia kian matang dan berdaya saing.
Baca juga: Menag Dorong Dana Umat Lebih Aktif, Masjid Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Syariah
“Pertumbuhan aset keuangan syariah yang mencapai 23,2 persen menunjukkan daya tahan dan daya saing yang semakin kuat. Ini bukan hanya melampaui pertumbuhan keuangan nasional, tetapi juga menegaskan bahwa keuangan syariah telah menjadi bagian penting dari sistem keuangan Indonesia,” ujarnya dilansir dari MUI Digital, Kamis (15/1/2026).
Sebagai Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), KH Sholahudin memaparkan bahwa total aset tersebut ditopang oleh tiga pilar utama. Pasar modal syariah mendominasi dengan nilai aset sebesar Rp 11.124 triliun, disusul perbankan syariah Rp 1.028 triliun, serta Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah Rp409,06 triliun.
Dari sisi pangsa pasar subsektor, pasar modal syariah mencatatkan performa paling menonjol dengan menguasai 45,9 persen dari total pasar modal nasional.
Sementara itu, IKNB syariah mencatat pangsa pasar 10,7 persen, dan perbankan syariah berada di kisaran 7,6 persen.
Meski kontribusi perbankan syariah relatif lebih kecil dibandingkan subsektor lainnya, peluang pertumbuhannya dinilai masih sangat terbuka.
Menurut KH Sholahudin, penguatan perbankan syariah ke depan harus diarahkan pada inovasi dan kolaborasi yang lebih luas.
“Ke depan, penguatan perbankan syariah perlu difokuskan pada inovasi produk, peningkatan literasi masyarakat, serta sinergi yang lebih erat dengan sektor riil agar kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin optimal,” jelasnya.
Kontribusi keuangan syariah juga terlihat signifikan bila dikaitkan dengan ukuran ekonomi nasional. Dengan asumsi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2025 sebesar 5,2 persen, rasio total aset keuangan syariah terhadap PDB pada Oktober 2025 telah mencapai 54 persen.
Angka ini mencerminkan peran strategis keuangan syariah sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional.
Meski demikian, tantangan tetap membayangi. Salah satu isu krusial adalah kebijakan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi yang wajib dilakukan paling lambat Desember 2026, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Baca juga: Lima Jurnalis Raih Penghargaan Karya Terbaik Jurnalistik Ekonomi Syariah dari Bank Indonesia
“Kebijakan spin-off UUS ini harus dikelola dengan sangat hati-hati. Jangan sampai proses transisi justru menghambat momentum pertumbuhan dan peningkatan pangsa pasar keuangan syariah yang saat ini sedang positif,” pungkasnya.
Dengan pertumbuhan yang melampaui rata-rata nasional dan kontribusi yang semakin nyata, keuangan syariah kini tidak lagi sekadar alternatif, melainkan telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem keuangan Indonesia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang