Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keuangan Syariah Melaju Kencang, Pangsa Pasar Tembus 30 Persen dan Lampaui Pertumbuhan Nasional

Kompas.com, 16 Januari 2026, 08:48 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Sektor keuangan syariah Indonesia mencatatkan capaian penting. Hingga Oktober 2025, pangsa pasar keuangan syariah nasional menembus angka 30,3 persen, seiring lonjakan aset yang tumbuh jauh melampaui kinerja keuangan nasional.

Total aset keuangan syariah tercatat mencapai Rp12.561 triliun, dengan pertumbuhan 23,2 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Angka ini hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan aset keuangan nasional yang berada di kisaran 13,3 persen (yoy).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah periode 2025–2030, KH Sholahudin Al Aiyub, menilai capaian tersebut sebagai sinyal kuat bahwa ekosistem keuangan syariah Indonesia kian matang dan berdaya saing.

Baca juga: Menag Dorong Dana Umat Lebih Aktif, Masjid Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Syariah

“Pertumbuhan aset keuangan syariah yang mencapai 23,2 persen menunjukkan daya tahan dan daya saing yang semakin kuat. Ini bukan hanya melampaui pertumbuhan keuangan nasional, tetapi juga menegaskan bahwa keuangan syariah telah menjadi bagian penting dari sistem keuangan Indonesia,” ujarnya dilansir dari MUI Digital, Kamis (15/1/2026).

Sebagai Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), KH Sholahudin memaparkan bahwa total aset tersebut ditopang oleh tiga pilar utama. Pasar modal syariah mendominasi dengan nilai aset sebesar Rp 11.124 triliun, disusul perbankan syariah Rp 1.028 triliun, serta Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah Rp409,06 triliun.

Dari sisi pangsa pasar subsektor, pasar modal syariah mencatatkan performa paling menonjol dengan menguasai 45,9 persen dari total pasar modal nasional.

Sementara itu, IKNB syariah mencatat pangsa pasar 10,7 persen, dan perbankan syariah berada di kisaran 7,6 persen.

Meski kontribusi perbankan syariah relatif lebih kecil dibandingkan subsektor lainnya, peluang pertumbuhannya dinilai masih sangat terbuka.

Menurut KH Sholahudin, penguatan perbankan syariah ke depan harus diarahkan pada inovasi dan kolaborasi yang lebih luas.

“Ke depan, penguatan perbankan syariah perlu difokuskan pada inovasi produk, peningkatan literasi masyarakat, serta sinergi yang lebih erat dengan sektor riil agar kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin optimal,” jelasnya.

Kontribusi keuangan syariah juga terlihat signifikan bila dikaitkan dengan ukuran ekonomi nasional. Dengan asumsi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2025 sebesar 5,2 persen, rasio total aset keuangan syariah terhadap PDB pada Oktober 2025 telah mencapai 54 persen.

Angka ini mencerminkan peran strategis keuangan syariah sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional.

Meski demikian, tantangan tetap membayangi. Salah satu isu krusial adalah kebijakan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi yang wajib dilakukan paling lambat Desember 2026, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023.

Baca juga: Lima Jurnalis Raih Penghargaan Karya Terbaik Jurnalistik Ekonomi Syariah dari Bank Indonesia

“Kebijakan spin-off UUS ini harus dikelola dengan sangat hati-hati. Jangan sampai proses transisi justru menghambat momentum pertumbuhan dan peningkatan pangsa pasar keuangan syariah yang saat ini sedang positif,” pungkasnya.

Dengan pertumbuhan yang melampaui rata-rata nasional dan kontribusi yang semakin nyata, keuangan syariah kini tidak lagi sekadar alternatif, melainkan telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem keuangan Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Seperti Apa Sidratul Muntaha? Simak Penjelasan Para Ulama
Seperti Apa Sidratul Muntaha? Simak Penjelasan Para Ulama
Doa dan Niat
Makna Isra Miraj bagi Dedi Mulyadi: Kesunyian, Keikhlasan, dan Introspeksi Seorang Pemimpin
Makna Isra Miraj bagi Dedi Mulyadi: Kesunyian, Keikhlasan, dan Introspeksi Seorang Pemimpin
Aktual
20 Ucapan Isra Miraj 2026 Penuh Makna untuk Status WhatsApp
20 Ucapan Isra Miraj 2026 Penuh Makna untuk Status WhatsApp
Aktual
Cerita Dahnil soal Jamaah Haji Asal Lampung, Jual Rumah dan Hidup Menumpang demi Berhaji
Cerita Dahnil soal Jamaah Haji Asal Lampung, Jual Rumah dan Hidup Menumpang demi Berhaji
Aktual
Isra Miraj 2026 Hari Ini: Makna, Sejarah, dan Hikmah Peristiwa Agung Nabi Muhammad SAW
Isra Miraj 2026 Hari Ini: Makna, Sejarah, dan Hikmah Peristiwa Agung Nabi Muhammad SAW
Aktual
Masjid Al Jabbar: Dari Ikon Kebanggaan Jadi Beban Anggaran Jabar
Masjid Al Jabbar: Dari Ikon Kebanggaan Jadi Beban Anggaran Jabar
Aktual
Keuangan Syariah Melaju Kencang, Pangsa Pasar Tembus 30 Persen dan Lampaui Pertumbuhan Nasional
Keuangan Syariah Melaju Kencang, Pangsa Pasar Tembus 30 Persen dan Lampaui Pertumbuhan Nasional
Aktual
Makna Pengangkatan Nabi Idris AS dalam Peristiwa Isra Mi’raj
Makna Pengangkatan Nabi Idris AS dalam Peristiwa Isra Mi’raj
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Singkat: Jadikan Momen Isra Miraj untuk Memperbaiki Kualitas Shalat
Khutbah Jumat Singkat: Jadikan Momen Isra Miraj untuk Memperbaiki Kualitas Shalat
Aktual
35 Ucapan Isra Mi’raj 2026 Paling Menyentuh, Penuh Doa dan Makna
35 Ucapan Isra Mi’raj 2026 Paling Menyentuh, Penuh Doa dan Makna
Aktual
Wamenhaj Dahnil Yakin Presiden Prabowo Gembira jika Lihat Semangat Petugas Haji 2026
Wamenhaj Dahnil Yakin Presiden Prabowo Gembira jika Lihat Semangat Petugas Haji 2026
Aktual
Menag: Salat Ajarkan Kepedulian Sosial dan Lingkungan, Ini Makna Isra Mikraj
Menag: Salat Ajarkan Kepedulian Sosial dan Lingkungan, Ini Makna Isra Mikraj
Aktual
Tanda-Tanda Amalan Diterima Allah, Apa yang Bisa Dirasakan?
Tanda-Tanda Amalan Diterima Allah, Apa yang Bisa Dirasakan?
Doa dan Niat
Riya’, Ujub, dan Sum’ah: Tiga Penyakit Hati yang Merusak Amal Ibadah
Riya’, Ujub, dan Sum’ah: Tiga Penyakit Hati yang Merusak Amal Ibadah
Doa dan Niat
Menimbun Harta dan Azabnya, Peringatan Islam bagi Orang Kikir
Menimbun Harta dan Azabnya, Peringatan Islam bagi Orang Kikir
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com