Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keuangan Syariah Melaju Kencang, Pangsa Pasar Tembus 30 Persen dan Lampaui Pertumbuhan Nasional

Kompas.com, 16 Januari 2026, 08:48 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Sektor keuangan syariah Indonesia mencatatkan capaian penting. Hingga Oktober 2025, pangsa pasar keuangan syariah nasional menembus angka 30,3 persen, seiring lonjakan aset yang tumbuh jauh melampaui kinerja keuangan nasional.

Total aset keuangan syariah tercatat mencapai Rp12.561 triliun, dengan pertumbuhan 23,2 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Angka ini hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan aset keuangan nasional yang berada di kisaran 13,3 persen (yoy).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah periode 2025–2030, KH Sholahudin Al Aiyub, menilai capaian tersebut sebagai sinyal kuat bahwa ekosistem keuangan syariah Indonesia kian matang dan berdaya saing.

Baca juga: Menag Dorong Dana Umat Lebih Aktif, Masjid Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Syariah

“Pertumbuhan aset keuangan syariah yang mencapai 23,2 persen menunjukkan daya tahan dan daya saing yang semakin kuat. Ini bukan hanya melampaui pertumbuhan keuangan nasional, tetapi juga menegaskan bahwa keuangan syariah telah menjadi bagian penting dari sistem keuangan Indonesia,” ujarnya dilansir dari MUI Digital, Kamis (15/1/2026).

Sebagai Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), KH Sholahudin memaparkan bahwa total aset tersebut ditopang oleh tiga pilar utama. Pasar modal syariah mendominasi dengan nilai aset sebesar Rp 11.124 triliun, disusul perbankan syariah Rp 1.028 triliun, serta Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah Rp409,06 triliun.

Dari sisi pangsa pasar subsektor, pasar modal syariah mencatatkan performa paling menonjol dengan menguasai 45,9 persen dari total pasar modal nasional.

Sementara itu, IKNB syariah mencatat pangsa pasar 10,7 persen, dan perbankan syariah berada di kisaran 7,6 persen.

Meski kontribusi perbankan syariah relatif lebih kecil dibandingkan subsektor lainnya, peluang pertumbuhannya dinilai masih sangat terbuka.

Menurut KH Sholahudin, penguatan perbankan syariah ke depan harus diarahkan pada inovasi dan kolaborasi yang lebih luas.

“Ke depan, penguatan perbankan syariah perlu difokuskan pada inovasi produk, peningkatan literasi masyarakat, serta sinergi yang lebih erat dengan sektor riil agar kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin optimal,” jelasnya.

Kontribusi keuangan syariah juga terlihat signifikan bila dikaitkan dengan ukuran ekonomi nasional. Dengan asumsi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2025 sebesar 5,2 persen, rasio total aset keuangan syariah terhadap PDB pada Oktober 2025 telah mencapai 54 persen.

Angka ini mencerminkan peran strategis keuangan syariah sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional.

Meski demikian, tantangan tetap membayangi. Salah satu isu krusial adalah kebijakan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi yang wajib dilakukan paling lambat Desember 2026, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023.

Baca juga: Lima Jurnalis Raih Penghargaan Karya Terbaik Jurnalistik Ekonomi Syariah dari Bank Indonesia

“Kebijakan spin-off UUS ini harus dikelola dengan sangat hati-hati. Jangan sampai proses transisi justru menghambat momentum pertumbuhan dan peningkatan pangsa pasar keuangan syariah yang saat ini sedang positif,” pungkasnya.

Dengan pertumbuhan yang melampaui rata-rata nasional dan kontribusi yang semakin nyata, keuangan syariah kini tidak lagi sekadar alternatif, melainkan telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem keuangan Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wamenkes Sebut Skrining Ketat dan Active Case Finding Kunci Jaga Kesehatan Jamaah Haji
Wamenkes Sebut Skrining Ketat dan Active Case Finding Kunci Jaga Kesehatan Jamaah Haji
Aktual
Wamenhaj Tegur Garuda Indonesia Usai Pesawat Jamaah Haji Delay Berjam-jam di Jeddah
Wamenhaj Tegur Garuda Indonesia Usai Pesawat Jamaah Haji Delay Berjam-jam di Jeddah
Aktual
Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Aktual
Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial
Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial
Aktual
Keajaiban Hidup Rabiah Al-Adawiyah, Wanita yang Bikin Malaikat Iri
Keajaiban Hidup Rabiah Al-Adawiyah, Wanita yang Bikin Malaikat Iri
Aktual
Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama
Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
Aktual
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Aktual
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Aktual
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Aktual
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Aktual
PBNU Bantah Tuduhan Penyimpangan Rekening, Siap Audit Terbuka
PBNU Bantah Tuduhan Penyimpangan Rekening, Siap Audit Terbuka
Aktual
Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji agar Meraih Haji Mabrur
Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji agar Meraih Haji Mabrur
Doa dan Niat
Gus Yahya Bantah Tambang NU untuk Kepentingan Pribadi: Ini Amanah Jam'iyah
Gus Yahya Bantah Tambang NU untuk Kepentingan Pribadi: Ini Amanah Jam'iyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com