Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Dorong Dana Umat Lebih Aktif, Masjid Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Syariah

Kompas.com, 14 Januari 2026, 17:38 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas penguatan sinergi pengelolaan ekonomi syariah, khususnya optimalisasi dana umat agar memberi kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Menag menyoroti masih besarnya potensi dana umat yang belum dikelola secara aktif dan berdampak langsung.

Dana-dana seperti zakat, wakaf, infak, dan sedekah dinilai perlu diaktualkan agar mampu menjadi instrumen penggerak kesejahteraan umat.

“Sebagian dana umat yang selama ini belum aktif dan belum aktual perlu kita dorong agar bisa berkontribusi nyata bagi kesejahteraan bangsa Indonesia,” ujar Menag di Jakarta, Rabu (14/1/2025).

Baca juga: Jelang Ramadhan, Kemenag Pastikan Layanan Ibadah Warga Aceh Pulih

Menag menjelaskan, Indonesia memiliki potensi ekonomi umat yang sangat besar. Namun, tanpa pengelolaan yang profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah, potensi tersebut belum memberikan dampak maksimal bagi masyarakat luas.

Karena itu, Kementerian Agama mendorong langkah konkret agar dana umat tidak hanya berhenti sebagai dana pasif, melainkan menjadi kekuatan ekonomi produktif yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Ke depan, masjid juga diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi berkembang menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.

Pengelolaan zakat, wakaf, infak, dan sedekah harus dilakukan secara akuntabel serta berada dalam sistem pengawasan yang jelas.

“Dana umat harus dikelola secara profesional dan diawasi. Targetnya jelas, untuk membantu umat, bukan memperkaya segelintir orang,” tegas Menag.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Menag mengungkapkan pihaknya tengah mengumpulkan dan mengkaji data Badan Pusat Statistik (BPS) guna memetakan potensi ekonomi umat secara lebih komprehensif.

Data ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pengelolaan dana umat yang lebih terarah dan berdampak luas.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memperkuat peran zakat sebagai instrumen perlindungan sosial keagamaan, khususnya dalam penanganan bencana di wilayah Sumatera.

Zakat dimanfaatkan melalui penyediaan makanan siap saji, layanan kesehatan, hingga pembangunan rumah sementara bagi penyintas.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya perubahan paradigma pengelolaan zakat. Menurutnya, zakat tidak boleh hanya bersifat karitatif atau respons darurat semata.

Baca juga: Kumpulan Quotes Isra Miraj Penuh Hikmah dan Inspirasi

“Zakat harus bekerja sebagai sistem perlindungan sosial umat, mulai dari fase darurat hingga pemulihan. Ia harus memastikan penyintas tetap memiliki akses pangan, air bersih, pendidikan, listrik, dan konektivitas untuk memulihkan kehidupannya,” ujar Waryono.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjadikan dana umat sebagai pilar ekonomi syariah yang berkelanjutan dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com