Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Nisfu Syaban 2026? Ini Tanggal dan Asal Usulnya

Kompas.com, 24 Januari 2026, 15:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pertengahan bulan Syaban atau Nisfu Syaban kembali menjadi perhatian umat Islam pada 2026.

Berdasarkan Kalender Hijriah Kementerian Agama, 15 Syaban 1447 H bertepatan dengan Selasa, 3 Februari 2026, sementara malam Nisfu Syaban dimulai sejak Senin petang, 2 Februari 2026, setelah matahari terbenam.

Di banyak wilayah Muslim, malam ini kerap disebut sebagai “malam pengampunan”, “malam doa”, bahkan “malam pembebasan dari neraka”.

Masjid-masjid ramai dengan pembacaan Al-Qur’an, zikir, shalawat, serta doa bersama. Namun, di balik tradisi yang telah mengakar tersebut, muncul pertanyaan penting yaitu dari mana sebenarnya asal-usul Nisfu Syaban dianggap istimewa?

Siapa yang pertama kali menghidupkan malam ini? Dan bagaimana pandangan para ulama terhadap dasar keagamaannya?

Baca juga: Doa Malam Nisfu Syaban: Amalan di Waktu Penuh Ampunan

Makna Nisfu Syaban dalam Tradisi Islam

Secara bahasa, Nisfu Syaban berasal dari kata nisf yang berarti setengah dan Syaban yang merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah. Dengan demikian, Nisfu Syaban merujuk pada pertengahan bulan Syaban yaitu pada malam ke-15.

Dalam kitab Lathaif al-Ma’arif karya Ibnu Rajab al-Hanbali, dijelaskan bahwa Syaban sejak masa awal Islam telah dipandang sebagai bulan persiapan spiritual menjelang Ramadhan.

Rasulullah SAW sendiri dikenal memperbanyak puasa dan ibadah di bulan ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah RA.

Ibnu Rajab menulis bahwa momentum Syaban memiliki kedudukan transisi antara bulan Rajab yang sarat kemuliaan dan Ramadhan sebagai puncak ibadah umat Islam. Dari sinilah muncul perhatian khusus terhadap pertengahan bulan Syaban.

Baca juga: Sholat Nisfu Syaban: Waktu Pelaksanaan dan Bacaan Niatnya

Khalid bin Ma’dan, Tokoh Tabiin yang Mencetuskan Tradisi

Dalam literatur klasik, sosok yang paling sering disebut sebagai pelopor tradisi menghidupkan malam Nisfu Syaban adalah Khalid bin Ma’dan bin Abi Karb al-Kila’iy, seorang ulama besar dari generasi tabiin.

Ibnu Rajab dalam Lathaif al-Ma’arif menyebut bahwa Khalid bin Ma’dan, yang wafat pada tahun 104 Hijriah, merupakan figur ahli ibadah yang tinggal lama di wilayah Syam (Suriah).

Ia dikenal sebagai perawi hadis yang tsiqah, wara’, dan memiliki ketekunan luar biasa dalam zikir.

Imam az-Zirikli dalam kitab al-A’lam mengutip riwayat Ibnu Asakir yang menceritakan keteladanan spiritual Khalid bin Ma’dan.

Bahkan ketika dalam keadaan sakaratul maut, tangannya masih terlihat bergerak seolah terus bertasbih.

Dari kebiasaan pribadi Khalid bin Ma’dan inilah, praktik menghidupkan malam Nisfu Syaban kemudian diikuti oleh ulama Syam lainnya, seperti Makhul ad-Dimasyqi dan Luqman bin ‘Amir.

Lambat laun, tradisi ini menyebar ke berbagai wilayah Islam, dari Syam, Hijaz, Irak, hingga kawasan Asia Selatan dan Nusantara.

Penyebaran Tradisi dari Syam ke Dunia Islam

Sejarawan Islam mencatat bahwa wilayah Syam pada masa tabiin merupakan pusat keilmuan dan spiritualitas.

Dari sana, praktik-praktik ibadah yang bersifat sunnah sosial perlahan membentuk budaya keagamaan.

Syekh Abdullah al-Ghumari dalam risalahnya Husnul Bayan fi Lailatin Nishfi min Syaban menjelaskan bahwa penghidupan malam Nisfu Syaban bukan sekadar ritual baru, melainkan ekspresi kesalehan kolektif umat Islam generasi awal.

Menurut Al-Ghumari, praktik ini kemudian mendapatkan legitimasi sosial karena didukung oleh banyak ulama lintas mazhab.

Ia menyusun risalah tersebut dengan merujuk karya-karya besar seperti Al-Idhah karya Ibnu Hajar al-Haitami, Ma Ja’a fi Syahr Sya’ban karya Al-Hafizh Dihyah al-Andalusi, serta Fi Lailatin Nishfi karya Ali al-Ajhuri al-Maliki.

Ketiganya sepakat bahwa keutamaan Nisfu Syaban telah dikenal luas sejak masa awal Islam, meskipun bentuk praktik ibadahnya berbeda-beda di setiap wilayah.

Baca juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Catat Tanggalnya dan Amalan yang Dianjurkan

Landasan Hadis tentang Kemuliaan Malam Nisfu Syaban

Perbincangan tentang Nisfu Syaban tidak lepas dari diskursus hadis. Peneliti Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Zarkasih Lc, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah hadis yang membicarakan keutamaan malam ini dengan kualitas yang beragam.

Sebagian hadis dinilai lemah bahkan palsu. Namun, terdapat satu hadis yang dinilai shahih oleh banyak ulama hadis dan menjadi pijakan utama praktik Nisfu Syaban.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman:

إِنَّ اللَّهَ يَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

Innallāha yaṭṭali‘u fī lailatin niṣfi min Sya‘bān fa yaghfiru lijamī‘i khalqihī illā limusyrikin aw musyāḥin.

Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT memperhatikan hamba-hamba-Nya pada malam Nisfu Syaban, lalu Dia mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR al-Baihaqi).

Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani menshahihkan hadis ini dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah. Ia menegaskan bahwa hadis tersebut memiliki banyak jalur sanad yang saling menguatkan.

Nisfu Syaban dalam Perspektif Al-Qur’an

Meski Al-Qur’an tidak menyebut Nisfu Syaban secara eksplisit, para ulama mengaitkan malam ini dengan konsep ampunan dan pencatatan amal yang ditegaskan dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ

Innâ anzalnâhu fî lailatin mubârakah.

Artinya: “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang penuh berkah.” (QS Ad-Dukhan: 3)

Sebagian mufassir mengaitkan ayat ini dengan Lailatul Qadar, namun ada pula yang memahami konsep “malam penuh keberkahan” sebagai prinsip umum bahwa Allah memiliki waktu-waktu khusus untuk melimpahkan rahmat-Nya.

Dalam kerangka inilah, Nisfu Syaban dipahami sebagai momentum spiritual untuk introspeksi, memperbaiki hubungan sosial, dan memohon pengampunan sebelum memasuki Ramadhan.

Baca juga: Amalan Malam Nisfu Syaban: Mengetuk Pintu Ampunan di Bulan yang Sering Terlupakan

Mengapa Nisfu Syaban Bertahan hingga Kini?

Menurut Prof. Quraish Shihab dalam Membumikan Al-Qur’an, tradisi keagamaan yang bertahan lama biasanya memiliki dua unsur utama, yaitu legitimasi teks dan kebutuhan psikologis umat, sehingga Nisfu Syaban memenuhi keduanya.

Di satu sisi, ada sandaran hadis yang diakui shahih. Di sisi lain, umat Islam merasakan kebutuhan spiritual akan momentum pengampunan dan evaluasi diri sebelum Ramadhan.

Inilah yang membuat Nisfu Syaban tidak sekadar peringatan tahunan, melainkan bagian dari ekosistem spiritual umat Islam lintas generasi.

Momentum Refleksi Menjelang Ramadhan

Di tengah dinamika kehidupan modern, Nisfu Syaban kembali relevan sebagai ruang jeda spiritual.

Bukan sekadar memperbanyak ritual, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial, memaafkan sesama, dan menata niat menyambut Ramadhan.

Sebagaimana pesan Rasulullah SAW dalam hadis tentang musyahin, permusuhan antar manusia menjadi penghalang ampunan.

Karena itu, Nisfu Syaban menjadi momentum membersihkan hati sebelum memasuki bulan penuh rahmat.

Dengan akar sejarah yang panjang, dukungan ulama lintas generasi, dan legitimasi hadis yang kuat, Nisfu Syaban terus hidup dalam denyut tradisi umat Islam hingga hari ini, bukan hanya sebagai ritual, tetapi sebagai cermin perjalanan spiritual menuju Ramadhan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Nisfu Syaban 2026? Ini Tanggal dan Asal Usulnya
Kapan Nisfu Syaban 2026? Ini Tanggal dan Asal Usulnya
Aktual
6 Peristiwa Penting di Bulan Sya‘ban: Jejak Penting yang Mengubah Arah
6 Peristiwa Penting di Bulan Sya‘ban: Jejak Penting yang Mengubah Arah
Aktual
Salju Turun di Arab Saudi: Benarkah Tanda Kiamat atau Hanya Perubahan Iklim Global?
Salju Turun di Arab Saudi: Benarkah Tanda Kiamat atau Hanya Perubahan Iklim Global?
Aktual
Jelang Puasa Ramadhan, Ini Tradisi Ruwahan yang Masih Lestari
Jelang Puasa Ramadhan, Ini Tradisi Ruwahan yang Masih Lestari
Aktual
Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam, Ini Penjelasan MUI
Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam, Ini Penjelasan MUI
Aktual
Bukan Superman, tapi Superteam: Cara Petugas Haji 2026 Siap Hadapi Puncak Haji di Armuzna
Bukan Superman, tapi Superteam: Cara Petugas Haji 2026 Siap Hadapi Puncak Haji di Armuzna
Aktual
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Bisa Dipesan Besok, Begini Cara Mudah Pesanannya
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Bisa Dipesan Besok, Begini Cara Mudah Pesanannya
Aktual
Beasiswa S2 Double Degree Kemenag–LPDP 2026 Dibuka, Kuliah di Indonesia dan Australia
Beasiswa S2 Double Degree Kemenag–LPDP 2026 Dibuka, Kuliah di Indonesia dan Australia
Aktual
Amalan Bulan Syaban: Waktu Mustajab Sebelum Berbuka Puasa
Amalan Bulan Syaban: Waktu Mustajab Sebelum Berbuka Puasa
Doa dan Niat
10 Hari Terendam Rob, Santri di Bekasi Terbantu Paket Logistik Baznas
10 Hari Terendam Rob, Santri di Bekasi Terbantu Paket Logistik Baznas
Aktual
Sholat Nisfu Syaban: Waktu Pelaksanaan dan Bacaan Niatnya
Sholat Nisfu Syaban: Waktu Pelaksanaan dan Bacaan Niatnya
Doa dan Niat
Momen Haru Saat Putra Deden Maulana Lantunkan Surat Al-Quran Depan Peti Jenazah Ayahnya Korban Pesawat ATR
Momen Haru Saat Putra Deden Maulana Lantunkan Surat Al-Quran Depan Peti Jenazah Ayahnya Korban Pesawat ATR
Aktual
Wamenhaj: Perintah Presiden Prabowo, Haji 2026 Harus Berpihak pada Perempuan dan Lansia
Wamenhaj: Perintah Presiden Prabowo, Haji 2026 Harus Berpihak pada Perempuan dan Lansia
Aktual
Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad untuk yang Punya Utang Puasa
Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad untuk yang Punya Utang Puasa
Aktual
Doa Malam Nisfu Syaban: Amalan di Waktu Penuh Ampunan
Doa Malam Nisfu Syaban: Amalan di Waktu Penuh Ampunan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com