Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis Jateng 2026 Dibuka, Daftar Bus Mulai 12 Februari, KA 18 Februari

Kompas.com, 9 Februari 2026, 09:21 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar program Mudik Lebaran Gratis Tahun 2026.

Program ini ditujukan bagi warga Jawa Tengah di perantauan agar dapat pulang ke kampung halaman dengan aman dan tanpa biaya.

Mudik Gratis Jateng 2026 menyasar masyarakat sektor informal, pelajar atau mahasiswa tidak mampu, serta penyandang disabilitas dan lansia.

Pendaftaran program ini dibuka secara bertahap sesuai moda transportasi yang dipilih.

Baca juga: Mudik Lebaran 2026 Ciptakan Silaturahmi Aman dan Nyaman

Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2026

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jawa Tengah 2026 dibuka dalam dua gelombang.

Untuk peserta yang memilih armada bus, pendaftaran dibuka pada Kamis, 12 Februari 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga kuota terpenuhi.

Sementara itu, pendaftaran mudik gratis menggunakan moda kereta api dijadwalkan dibuka pada 18 Februari 2026 pukul 09.00 WIB.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Sasaran dan Prioritas Peserta

Program Mudik Gratis Jateng 2026 diprioritaskan bagi warga Jawa Tengah yang bekerja di sektor informal atau berpenghasilan di bawah UMR.

Pelajar atau mahasiswa tidak mampu juga termasuk sasaran program dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.

Selain itu, penyandang disabilitas serta lansia berusia 60 tahun ke atas turut menjadi prioritas penerima layanan mudik gratis.

Baca juga: Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Mulai Dibuka Akhir Januari, Catat Jadwal War Pertamanya!

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Peserta wajib merupakan warga yang dibuktikan dengan KTP Jawa Tengah atau lahir di Jawa Tengah.

Pendaftaran dapat dilakukan secara individu maupun kelompok dengan jumlah maksimal empat orang.

Khusus calon pemudik kereta api, peserta wajib melakukan rekam wajah atau face recognition di stasiun keberangkatan sebelum berangkat.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan program ini tidak dipungut biaya apa pun dan bebas dari pungutan liar.

Dokumen yang Wajib Diunggah

  • Peserta diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.
  • Dokumen tersebut meliputi KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Kartu Keluarga (KK) wajib diunggah untuk pendaftaran satu keluarga.
  • Untuk pendaftaran kelompok non-keluarga, peserta mengunggah KTP atau KIA masing-masing.
  • Bukti pekerjaan juga perlu dilampirkan, seperti foto di lokasi kerja, kartu identitas pekerja, atau foto lapak usaha.

Cara Daftar Mudik Gratis Jateng 2026

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jawa Tengah 2026 dilakukan secara online melalui website resmi pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id.

Selain itu, peserta juga dapat mendaftar melalui aplikasi JNN (Jateng Nggone Nglakoni) yang tersedia di Play Store dan App Store.

Khusus peserta lansia dan penyandang disabilitas, pendaftaran armada bus dapat dilakukan langsung di Kantor Badan Penghubung Jawa Tengah.

Kantor tersebut beralamat di Jalan Dharmawangsa VIII Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bukan Sekadar Pulang Kampung, Ini Makna Ibadah di Balik Mudik

Jadwal dan Lokasi Keberangkatan

Untuk moda bus, keberangkatan dijadwalkan pada 16 Maret 2026.

Titik keberangkatan bus berada di Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Sementara itu, moda kereta api akan diberangkatkan pada 17 Maret 2026 dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Peserta diimbau hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dan membawa dokumen yang diperlukan.

Informasi dan Layanan Pengaduan

Untuk informasi dan pengaduan terkait Mudik Lebaran Gratis, masyarakat dapat menghubungi Hotline Badan Penghubung Jawa Tengah di nomor 0813-1871-2523 (pesan teks saja).

Sementara itu, layanan informasi dan pengaduan Balik Rantau Gratis dapat diakses melalui Hotline Dinas Perhubungan di nomor 0811-279-0123 (pesan teks saja).

Pertanyaan akan dilayani pada jam operasional pukul 08.00 hingga 23.00 WIB.

Informasi terbaru juga akan diumumkan melalui akun media sosial resmi Badan Penghubung Jawa Tengah.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul 2 Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jawa Tengah 2026, Dibuka 12 Februari

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Tarawih Ramadhan 2026 Dimulai? Ini Jadwal, Niat, dan Tata Caranya
Kapan Tarawih Ramadhan 2026 Dimulai? Ini Jadwal, Niat, dan Tata Caranya
Aktual
Ide Parcel Lebaran 2026 yang Cantik, Bermakna, dan Ramah Budget
Ide Parcel Lebaran 2026 yang Cantik, Bermakna, dan Ramah Budget
Aktual
Rekomendasi Parcel Lebaran 2026: Ide Parcel Kekinian, Sederhana, dan Berkesan
Rekomendasi Parcel Lebaran 2026: Ide Parcel Kekinian, Sederhana, dan Berkesan
Aktual
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026 untuk ASN, Pegawai, dan Anak Sekolah
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026 untuk ASN, Pegawai, dan Anak Sekolah
Aktual
Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya’ban, Ini Penjelasannya
Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya’ban, Ini Penjelasannya
Doa dan Niat
Libur Awal Puasa Ada Long Weekend? Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
Libur Awal Puasa Ada Long Weekend? Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
Aktual
Tinggal Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Hitung Mundurnya
Tinggal Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Hitung Mundurnya
Aktual
Kapan Sidang Isbat Puasa 2026? Awal Puasa Muhammadiyah dan Prediksi BRIN
Kapan Sidang Isbat Puasa 2026? Awal Puasa Muhammadiyah dan Prediksi BRIN
Aktual
Urutan Wali Nikah Perempuan Menurut Syariat Islam, Siapa Saja?
Urutan Wali Nikah Perempuan Menurut Syariat Islam, Siapa Saja?
Aktual
Mudik Gratis Jateng 2026 Dibuka, Daftar Bus Mulai 12 Februari, KA 18 Februari
Mudik Gratis Jateng 2026 Dibuka, Daftar Bus Mulai 12 Februari, KA 18 Februari
Aktual
Kapan Libur Awal Puasa 2026 untuk Anak Sekolah? Cek Pengumuman Resmi dari Pemerintah
Kapan Libur Awal Puasa 2026 untuk Anak Sekolah? Cek Pengumuman Resmi dari Pemerintah
Aktual
Libur Lebaran 2026: Jadwal Resmi Cuti Bersama, Libur Sekolah, dan Kalender Pendidikan
Libur Lebaran 2026: Jadwal Resmi Cuti Bersama, Libur Sekolah, dan Kalender Pendidikan
Aktual
Tiket KAI Lebaran 2026, Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka Kapan?
Tiket KAI Lebaran 2026, Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka Kapan?
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kabupaten Sidoarjo Senin, 9 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kabupaten Sidoarjo Senin, 9 Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Palembang Senin, 9 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Palembang Senin, 9 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com