Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026 untuk ASN, Pegawai, dan Anak Sekolah

Kompas.com, 9 Februari 2026, 12:17 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 sebagai acuan masyarakat dalam merencanakan mudik dan agenda keluarga.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 dan berlaku bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta.

Dengan kepastian tanggal tersebut, pengaturan kerja, layanan publik, dan mobilitas masyarakat selama Idul Fitri 1447 Hijriah dapat disiapkan lebih terukur.

Baca juga: Kapan Libur Awal Puasa Ramadhan 2026 Anak Sekolah? Ini Perkiraan Tanggalnya

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026

Pemerintah juga menetapkan beberapa hari cuti bersama di sekitar tanggal tersebut untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.

Rincian tanggal libur Idul Fitri 2026 adalah sebagai berikut:

  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri hari pertama
  • Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri hari kedua
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri

Rangkaian ini membentuk long weekend Lebaran 2026 yang dapat dimanfaatkan untuk mudik dan silaturahmi keluarga.

Sesuai aturan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengikuti ketentuan pelaksanaan cuti bersama sesuai SKB.

Sementara, pekerja di sektor swasta bisa mengikuti kebijakan yang ditentukan oleh perusahaan.

Libur Lebaran 2026 untuk Siswa Sekolah

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan masa libur khusus sekolah selama Ramadhan 1447 H.

Libur sekolah Idul Fitri 2026 berlangsung Senin–Jumat, 16–27 Maret 2026.Berikut rincian libur sekolah Idul Fitri 1447 H:

  • Senin, 16 Maret 2026: Libur sekolah Ramadhan
  • Selasa, 17 Maret 2026: Libur sekolah Ramadhan
  • Rabu, 18 Maret 2026: Libur sekolah Ramadhan
  • Kamis, 19 Maret 2026: Libur sekolah Ramadhan
  • Jumat, 20 Maret 2026: Libur sekolah sekaligus cuti bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Libur akhir pekan dan Idul Fitri hari pertama
  • Minggu, 22 Maret 2026: Libur akhir pekan dan Idul Fitri hari kedua
  • Senin, 23 Maret 2026: Libur sekolah dan cuti bersama Idul Fitri
  • Selasa, 24 Maret 2026: Libur sekolah dan cuti bersama Idul Fitri
  • Rabu, 25 Maret 2026: Libur sekolah Idul Fitri
  • Kamis, 26 Maret 2026: Libur sekolah Idul Fitri
  • Jumat, 27 Maret 2026: Libur sekolah Idul Fitri

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan agar siswa dan tenaga pendidik dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.

Ketentuan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026 bagi ASN dan Layanan Publik

Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti pelaksanaan cuti bersama sesuai SKB.

Meski demikian, instansi pemerintah diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan, terutama pada sektor esensial seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi, melalui pengaturan piket atau penjadwalan khusus.

Mengapa Harus Mencatat Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026?

Memerhatikan tanggal libur dan cuti bersama 2026 sangatlah pentih karena penetapan jadwal ini berdampak pada berbagai sektor, seperti:

1. Perencanaan mudik dan tiket transportasi

Kepastian tanggal memungkinkan masyarakat memesan tiket bus, kereta, dan pesawat lebih awal untuk pilihan jadwal yang fleksibel dan harga lebih terjangkau.

2. Kalender sekolah dan agenda keluarga

Penyesuaian kalender pendidikan di daerah perlu dicermati agar rencana perjalanan keluarga tersusun matang.

3. Operasional layanan publik dan bisnis

Bank, kantor pemerintahan, dan fasilitas kesehatan biasanya menyiapkan layanan khusus; masyarakat disarankan mengecek jam operasional sebelum berkunjung.

Tips Merencanakan Cuti Bersama Lebaran 2026

  1. Agar libur berjalan lancar, beberapa langkah yang dapat dilakukan:
  2. Cek aturan cuti di tempat kerja, baik ASN maupun pegawai swasta.
  3. Pesan transportasi dan penginapan 2–4 minggu sebelum Lebaran.
  4. Sinkronkan jadwal keluarga dengan kalender sekolah anak.
  5. Pantau pengumuman pemerintah untuk mengantisipasi penyesuaian kebijakan daerah atau instansi.

Kepastian jadwal melalui SKB Tiga Menteri memberi ruang bagi masyarakat menyusun rencana perjalanan dengan lebih baik dan meminimalkan kendala saat puncak mudik.

Masyarakat juga diimbau tetap mengikuti pembaruan resmi dari pemerintah dan instansi masing-masing.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar