Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Kompas.com, 10 Februari 2026, 19:26 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Ramadhan dan libur Idul Fitri 2026, pemerintah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 untuk menjaga daya beli dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Paket ini mencakup diskon transportasi, kebijakan work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Peluncuran dilakukan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/02/2026), sebagai bagian dari upaya mendorong aktivitas ekonomi dan pariwisata selama periode libur hari besar keagamaan.

Peluncuran tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Baca juga: KAI Sediakan 660.000 Kursi Tambahan untuk Mudik Lebaran 2026

Diskon Transportasi untuk Dukung Mobilitas Lebaran

Pemerintah menyiapkan stimulus berupa diskon transportasi dengan total anggaran Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN dan non-APBN.

“Pada tahun ini dalam rangka libur hari besar nasional, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi. Total anggarannya adalah Rp911,16 miliar berasal dari APBN maupun nonAPBN,” ujar Airlangga Hartarto, Selasa (10/02/2026), seperti dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara.

Airlangga menegaskan kebijakan ini ditujukan untuk menunjang mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata pada periode libur keagamaan nasional.

“Peningkatan mobilitas pada periode Lebaran/Idulfitri 2025 itu mencapai 154,62 juta orang dan libur Nataru 110,43 [juta]. Secara year-on-year satu tahun di tahun 2025 itu [pertumbuhan ekonomi] 5,11 persen dan pada Desember kunjungan wisman [wisatawan mancanegara] 1,41 juta dan wisnus [wisatawan nusantara] 105,98 juta,” ujarnya.

Rincian Diskon Tarif Transportasi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Airlangga merinci diskon tarif transportasi yang diberikan sebagai berikut:

  1. Kereta api: diskon 30 persen dari harga tiket untuk perjalanan 14–29 Maret 2026, dengan target 1,2 juta penumpang.
  2. Angkutan laut: diskon 30 persen dari tarif dasar untuk perjalanan 11 Maret–5 April 2026, dengan target 445 ribu penumpang.
  3. Angkutan penyeberangan: diskon 100 persen dari tarif jasa kepelabuhanan untuk perjalanan 12–31 Maret 2026, dengan target 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.
  4. Angkutan udara: diskon 17–18 persen untuk kelas ekonomi penerbangan domestik periode 14–29 Maret 2026, dengan target 3,3 juta penumpang.

Kebijakan WFA dan FWA Selama Libur Idul Fitri 2026

Untuk memudahkan perencanaan perjalanan, pemerintah menerapkan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) selama lima hari, yakni 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Untuk penerapan FWA bagi para pegawai ASN, diterbitkan Surat Edaran (SE) dari Menteri PAN RB, sedangkan untuk pelaksanaan WFA bagi para pekerja swasta akan diterbitkan SE dari Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Airlangga.

Bantuan Pangan: 10 kg Beras dan 2 Liter Minyak Goreng

Selain diskon transportasi, pemerintah memperkuat daya beli dengan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan, yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan.

Program ini menargetkan 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari desil 1–4, dengan estimasi anggaran Rp11,92 triliun.

Airlangga meminta pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait mendukung kelancaran distribusi bantuan.

“Pemda dan K/L terkait agar mendukung kelancaran logistik dalam penyaluran bantuan pangan,” pungkas Airlangga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar