Editor
KOMPAS.com – Menjelang Lebaran 2026, masyarakat mulai berburu layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Idul Fitri 1447 H.
Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026.
Program ini menyediakan layanan penukaran uang Rupiah layak edar melalui Kas Keliling yang dipesan secara online.
Penukaran uang baru dilakukan melalui aplikasi PINTAR di pintar.bi.go.id sesuai jadwal dan lokasi yang tersedia.
Program SERAMBI 2026 bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil yang umum digunakan saat Lebaran, terutama untuk berbagi.
BI menegaskan, layanan ini tidak melayani go-show, sehingga masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.
Baca juga: BI Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Mulai 13 Februari, Cek Jadwal dan Cara Pesan di PINTAR
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi BI, jadwal pemesanan periode pertama sebagai berikut:
Pulau Jawa
Luar Pulau Jawa
Adapun pelaksanaan penukaran berlangsung pada 18–27 Februari 2026 di titik Kas Keliling yang telah ditentukan.
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, berikut langkah-langkah penukaran uang baru Lebaran 2026 melalui program SERAMBI:
1. Akses Aplikasi PINTAR
Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id/ melalui browser. Jika antrean tinggi, pengguna akan masuk ke waiting room sebelum mengakses layanan.
2. Pilih Layanan Penukaran
Klik menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”. Layanan tersedia sesuai kuota wilayah.
3. Pilih Lokasi
Tentukan provinsi melalui dropdown, lalu klik “Lihat Lokasi” untuk melihat titik penukaran.
4. Pilih Jadwal
Tentukan jam operasional yang tersedia, lalu klik “Pilih”.
5. Isi Data Pemesan
Masukkan NIK sesuai KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif. Bukti pemesanan akan dikirim ke kontak tersebut.
6. Masukkan Nominal Penukaran
Pilih pecahan dan jumlah lembar sesuai kebutuhan, isi captcha, lalu klik “Pesan”.
7. Unduh Bukti Pemesanan
Simpan atau cetak bukti pemesanan yang memuat kode booking, lokasi, waktu, dan rincian pecahan.
Saat datang ke lokasi Kas Keliling sesuai jadwal, wajib membawa:
Tanpa dokumen tersebut, penukaran tidak akan dilayani.
Beberapa aturan yang perlu diperhatikan:
Informasi lengkap dapat diakses melalui aplikasi PINTAR di pintar.bi.go.id.
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 5.300.000 per orang, dengan rincian:
Melalui program SERAMBI 2026, Bank Indonesia berharap kebutuhan uang baru Lebaran 1447 H dapat terpenuhi secara tertib, aman, dan terjadwal melalui sistem pemesanan online PINTAR.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang