Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KH M Cholil Nafis PhD
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

KH Muhammad Cholil Nafis Lc PhD lahir di Sampang, Madura, pada 1 Juni 1975. Ia menyelesaikan pendidikan awal di pesantren-pesantren di Madura, kemudian melanjutkan studi ke jenjang tinggi: memperoleh gelar Lc dan SAg di Jakarta, kemudian MA dari pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta gelar PhD dari University of Malaya, Malaysia.

Dalam kiprahnya, Cholil Nafis dikenal sebagai ulama, dosen, dan penulis. Ia aktif mengajar — antara lain di Universitas Indonesia (pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah), UIN Syarif Hidayatullah, serta beberapa institusi pendidikan Islam.

Di sisi dakwah dan sosial-keagamaan, ia pernah menjabat sejumlah posisi penting di organisasi kemasyarakatan dan keagamaan; saat ini ia menduduki jabatan di Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Memperkokoh Inklusivitas Ekonomi Syariah

Kompas.com, 15 Februari 2026, 11:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DUNIA ekonomi global saat ini tengah berada dalam persimpangan yang rumit. Di satu sisi, digitalisasi menjanjikan efisiensi luar biasa. Pada sisi lain, ketimpangan ekonomi tetap menjadi luka yang sulit mengering. Kekayaan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara sebagian besar masyarakat berjuang mempertahankan daya hidupnya. Pertumbuhan ada, tetapi distribusi sering kali timpang.

Di tengah dinamika inilah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menapaki usianya yang ke-27 pada 10 Februari 2026. Sebuah usia yang tidak lagi muda untuk sebuah lembaga yang memegang amanah sebagai jangkar moral sekaligus regulator etis dalam ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Hampir tiga dekade berjalan, ekonomi syariah masih sering dipandang sempit sebatas urusan administrasi halal dan haram saja. Padahal, jika kita telaah lebih dalam, fatwa-fatwa DSN-MUI sebenarnya membawa misi yang jauh lebih besar, yaitu menciptakan sistem yang inklusif dan menjamin keadilan, bagi semua pihak.

Baca juga: Menag Dorong Dana Umat Lebih Aktif, Masjid Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Syariah

Akselerasi yang Berkeadilan

Inklusivitas dalam ekonomi syariah berarti memastikan bahwa sistem ekonomi dapat diakses oleh siapa pun, tanpa diskriminasi dan tanpa eksploitasi. Fondasi etiknya bertumpu pada maqashid syariah, yang menekankan perlindungan harta, penjagaan martabat manusia, dan penciptaan kemaslahatan publik. Prinsip ini menolak sistem ekonomi yang menutup akses dan eksklusif hanya bagi mereka yang memiliki modal besar.

Larangan terhadap GHARIM, yaitu gharar (kecurangan), maysir (perjudian), dan riba (tambahan yang tak berdasar) pada hakikatnya adalah perlindungan terhadap kelompok rentan. Begitu pula, prinsip risk-sharing dalam ekonomi syariah memastikan bahwa risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional. Tidak ada satu pihak yang menanggung seluruh beban. Inilah esensi inklusivitas: sistem ekonomi yang tidak membiarkan yang lemah berjalan sendiri. Namun inklusivitas ini tidak berhenti pada konsep. Ia hadir dalam praktik pembiayaan, dalam desain produk, dalam kebijakan distribusi, dan dalam orientasi industri.

Terkait hal ini, Indonesia telah mencatat capaian signifikan dalam ekonomi syariah. Dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dengan skor GIEI 99,9, meningkat 19,8 poin dari tahun sebelumnya.

Pencapaian tersebut menempatkan Indonesia di atas sejumlah negara yang selama ini menjadi pemain utama, seperti Uni Emirat Arab dan Bahrain. Kenaikan peringkat tersebut mencerminkan penguatan struktur, kualitas regulasi, dan kapasitas industri halal nasional, sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi syariah terdepan di dunia.

Di tingkat domestik, berdsarkan data OJK, total aset perbankan syariah telah menembus Rp1.028,18 triliun pada Oktober 2025. Pembiayaan mencapai Rp685,55 triliun, dan Dana Pihak Ketiga mencapai Rp820,79 triliun. Semuanya mencatatkan posisi tertinggi sepanjang sejarah.

Ketahanan ekonomi syariah Indonesia tidak sekadar bertumpu pada angka, tetapi telah teruji di sektor riil. Misalnya, lewat KUR Syariah, Rp89,04 triliun telah mengalir ke 1,47 juta debitur.

Ini bukti keberpihakan ekonomi syariah pada keadilan sosial. Ia tidak sibuk berpesta di ruang korporasi besar atau bersandar di singgasana bank raksasa. Ekonomi syariah justru turun ke lantai pasar, menyapa pedagang kecil, dan membuka akses permodalan tanpa jerat riba.

Memasuki 2026, jutaan sertifikat halal dari BPJPH menjadi tiket masuk UMKM Indonesia ke pasar dunia. DSN-MUI terus mengawal percepatan ini, sebab sertifikasi halal ini bisa menjadi napas ekspor, bukan sekadar formalitas stempel belaka.

Ketika pemerintah, regulator, dan ulama bergerak seirama, UMKM halal tak lagi sekadar pelengkap. Mereka adalah tulang punggung yang membuat ekonomi nasional tetap tegak meski badai menerjang.

Dari pencapaian ini, jelas bahwa ekonomi syariah tidak boleh berhenti pada sekadar pertumbuhan angka atau peringkat global. Capaian aset, pembiayaan, dan sertifikasi halal harus diukur pula, sejauh mana prinsip keadilan distributif benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Dukungan Penguatan Ekosistem

Di balik gemilang angka-angka tersebut, sebuah tantangan besar masih membentang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pernah menyoroti adanya kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan syariah.

Meskipun literasi keuangan nasional telah mencapai 66%, yang melampaui rata-rata negara OECD, namun pemanfaatan layanan syariah belum sepenuhnya optimal dibandingkan besarnya potensi yang ada.

Milad ke-27 ini harus menjadi titik balik bagi DSN-MUI untuk melakukan penetrasi yang lebih dalam ke lapisan masyarakat akar rumput. Fatwa tidak boleh lagi hanya dipahami oleh para praktisi atau akademisi di menara gading.

DSN-MUI perlu mendorong digitalisasi edukasi syariah. Penggunaan teknologi finansial (fintech) dan uang elektronik syariah harus dijadikan kendaraan utama untuk menjangkau generasi Z dan milenial yang mendominasi struktur demografi Indonesia tahun 2026. Tantangannya adalah bagaimana mengemas nilai-nilai syariah menjadi sebuah lifestyle yang modern, praktis, dan inklusif.

Baca juga: Tantangan BI untuk Perkuat Literasi Ekonomi Syariah di Era Digital

DSN-MUI menyadari bahwa langkah ini memerlukan kolaborasi lintas sektor yang solid dalam ekosistem ekonomi syariah melalui tiga prinsip.

Pertama, tafahum (saling memahami). Literasi menjadi syarat utama inklusivitas. Tanpa pemahaman yang sama antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, ekonomi syariah akan tetap dipandang sebagai pilihan emosional, bukan sebagai sistem rasional yang menawarkan stabilitas dan keadilan.

Kedua, ta’awun (kolaborasi). Distribusi manfaat tidak akan terjadi jika setiap sektor berjalan sendiri. Perbankan, sektor riil, industri halal, fintech syariah, dan lembaga sosial harus bergerak dalam satu ekosistem. Kolaborasi memungkinkan pembiayaan produktif menjangkau lebih luas.

Ketiga, takaful (saling melindungi). Prinsip ini memastikan bahwa inklusivitas tidak berhenti pada akses modal. Tetapi, juga mencakup perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat, agar risiko ekonomi tidak ditimpakan hanya pada satu pundak, terutama pihak yang lemah. Jadi, harus saling melindungi, bukan saling menekan.

Walhasil, melalui momentum milad ke-27 ini, upaya memperkokoh inklusivitas ekonomi syariah harus dipandang sebagai ikhtiar kebangsaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

DSN-MUI harus terus berdiri di depan, memastikan bahwa ekonomi syariah adalah sistem yang terbuka, merangkul yang lemah, dan menjadi motor penggerak kesejahteraan yang inklusif bagi kemajuan bangsa. [*]

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar