Editor
KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Ketetapan ini menjadi acuan kalender nasional, termasuk tanggal merah Idul Fitri 1447 H, cuti bersama Lebaran 2026, hingga kebijakan kerja fleksibel.
Selain kapan libur dan cuti bersama Lebaran 2026, informasi jadwal Work From Anywhere (WFA) bagi PNS pun banyak dicari.
Dengan kepastian tersebut, masyarakat dapat mulai merencanakan mudik Lebaran 2026, liburan keluarga, maupun pengajuan cuti kerja lebih awal.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Yogyakarta dalam Bentuk Uang dan Beras
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada:
Kedua tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.
Selain itu, pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2026 pada:
Dengan demikian, jadwal cuti bersama Lebaran 2026 telah dipastikan dan bisa menjadi acuan perencanaan perjalanan maupun aktivitas keluarga.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Bandung dalam Bentuk Uang dan Beras
Menariknya, jadwal Lebaran 2026 berdekatan dengan Hari Suci Nyepi dan cuti bersamanya. Rinciannya sebagai berikut:
Susunan ini membuka peluang libur panjang hingga sepekan pada Maret 2026. Periode ini diperkirakan menjadi momen puncak arus mudik dan perjalanan wisata.
Jika dihitung dari rangkaian Hari Suci Nyepi hingga cuti bersama Idul Fitri, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang berturut-turut, yakni mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Sementara itu, khusus untuk periode libur Lebaran 2026 dan cuti bersama Idul Fitri, totalnya mencapai lima hari.
Dengan demikian, total hari libur Lebaran 2026 yang bisa dimanfaatkan masyarakat mencapai tujuh hari jika digabung dengan libur dan cuti bersama Nyepi.
Selain libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Anywhere (WFA).
Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja fleksibel selama lima hari kerja pada Maret 2026, yaitu:
Sementara itu, perusahaan swasta diimbau memberikan kebijakan kerja fleksibel bagi karyawan. Namun, penerapan WFA Lebaran 2026 di sektor swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Dengan mengetahui jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H, serta WFA ASN, masyarakat dapat merencanakan mudik, perjalanan wisata, atau agenda keluarga lebih awal.
Pastikan seluruh tanggal merah libur Lebaran 2026 telah dicatat agar tidak melewatkan momen libur panjang yang telah ditetapkan pemerintah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang